-->

Cek Notifikasi Pencairan Dana Bos 2018/2019

Cek notifikasi status pencairan dana BOS 2018/2019 triwulan 1 Maret 2018, triwuan 2 Juni 2018, triwulan 3 September 2018 dengan masing masing besaran dana yang berbeda sebelum persiapan Cut OFF BOS Triwulan 1 Tahun 2019 Tanggal 15 Desember 2018.
Cek notifikasi status pencairan dana BOS  Cek Notifikasi Pencairan Dana BOS 2018/2019
Kenapa Cek notifikasi status pencairan Dana BOS 2018/2019 ini menjadi penting?

Terkadang operator menjadi sasaran kesalahan bila dana BOS tidak kunjung cair. Operator tidak pernah tahu kapan sekolah mendapatkan dana tersebut, yang terpenting bagi operator menvalidkan data Dapodik.

Selain itu ada beberapa sekolah yang dalam pengakuannya tidak mendapatkan dana BOS padahal dalam status Dapoik sekolah mendapatkan dana BOS.

Oleh alasannya itu, untuk meluruskan pekerjaan operator serta memastikan bahwa apakah benar dana BOS tersebut sudah tersalurkan ke rekening sekolah atau belum, Sekarang Anda sanggup melihatnya melalui pesan notifikasi status pencairan dana BOS tersebut.

Bagaimana cara melihatnya?

Silahkan kanal laman https://bos.kemdikbud.go.id kemudian pilih login sekolah dengan memakai akun operator.dapodik.

Pada sajian notifikaasi klik Notifikasi Status Dana BOS Triwulan maka akan mendapatkan info ibarat berikut :

Sebelum Anda menekan tombol konfirmasi "YA" sebaiknya konfirmasikan dulu kebenaran status pencairan dana BOS tersebut kepada kepala sekolah Anda maupun Bendahara BOS.

Jika sekolah Anda belum mendapatkan pencairan dana BOS tersebut, baik triwulan 1, 2, maupun 3 maka silahkan olok-olokan pelaporan di sajian pengaduan.

Berkaitan dengan persiapan Dapodik Menjelang Cut OFF BOS Triwulan 1 Tahun 2019 Tanggal 15 Desember 2018.

Dalam rangka untuk menyiapkan data sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 1 (Januari-Maret Tahun 2019) maka akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 15 Desember 2018, Pukul 23.59 WIB.

Ada beberapa faktor yang menghipnotis pencairan dana BOS, jadi perhatikan dengan baik-baik hukum yang direkomendasikan oleh Dapodik.

Segera lakukan  proses sinkronisasi data  pada semester 1 (ganjil) Tahun Pelajaran 2018/2019 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya.

Apabila data yang diisikan tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berikut kevalidan data-data yang harus diperhatikan semoga sekolah mendapatkan dana BOS Triwulan 1 Januari-Maret Tahun 2019 :
  • Data siswa yang akan terhitung yaitu data siswa pada semester 1 (Ganjil) Tahun Ajaran 2018/2019.
  • Data siswa lakukan proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id pada semua jenjang (untuk dikala ini gres Sekolah Menengan Atas yang menjadi prasyarat/diharuskan, dan  mulai Tahun 2019 di semua jenjang akan wajib dan menjadi prasyarat).
  • Pada dikala melaksanakan installasi dan pendaftaran Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019, DILARANG memakai prefill usang alasannya sanggup menimbulkan data siswa menjadi ganda.
  • Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar, dan jenis rombel yang dihitung yaitu Rombel Kelas dan Reguler, sedangkan Rombel teori, Ekskul, Kelas Terbuka, Kelas Jauh/Kecil  dan praktek tidak dihitung.
  • Data Rombongan Belajar harus diisikan WALI KELAS.
  • Rombongan Belajar harus diisikan lengkap hingga dengan data pembelajaran.
  • Khususnya untuk Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan harus memperhatikan pengisian data aktivitas pengajaran/program keahlian/ kompetensi keahlian.
Berikut ketentuan pengisian data aktivitas pengajaran/program keahlian/Kompetensi Keahlian untuk Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan :

Sekolah Menengan Atas KTSP 2006
  • Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/Bahasab
Sekolah Menengan Atas Kurikulum 2013
  • Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
Sekolah Menengah kejuruan KTSP
  • Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013
  • Kelas X = Program Keahlian
  • Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
Aturan diatas sangat baku jadi ikuti sesuai dengan prosedurnya.

Related Posts

Post a Comment