Merujuk pada Dasar aturan terkait dengan pajak PPh 21:
A. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, mengatur antara lain:
- Pasal 3 ayat (1), Guru dan dosen yang telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi pinjaman profesi setiap bulan.
- Pasal 4, Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali honor pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 9, Pemberian pinjaman profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang apabila guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ayat (1), Pembayaran TP Guru PNSD dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13 (tiga belas).
- Ayat (2), Pemda melakukan pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sesudah diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulan.
- Ayat (3), Pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Ayat (4), Daftar perhitungan pembayaran TP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari honor induk setiap bulan.
- Pasal 4 ayat (1), Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut.
- Pasal 4 ayat (2), Pajak Penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tamat dengan tarif : i ). Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya. ii ). Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya. iii ). Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
NoGolonganPajak
1I0%
2II0%
3III5%
4IV15%
5Bukan PNS belum inpassing6%
Besaran pajak diatas yakni untuk guru yang sudah mempunyai NPWP, jikalau belum mempunyai NPWP, maka pecahan pajak ditambah lagi sebesar 20% dari pecahan pajak sesuai golongan
Segera lakukan registrasi di kantor pajak terdekat di tempat Anda. Jika terlalu jauh Anda sanggup mencoba alternatif dengan mendaftarkan NPWP secara online. Cara Daftar NPWP Online
Post a Comment
Post a Comment