-->

Simtara Inpassing Jabfung Gbpns: Cara Cetak Lembar Identitas Pengusul (Lip)

Bagi para guru bukan PNS yang usulan berkasnya terdapat kekurangan maka harus mengirimkan kembali 1 set usulan berkas lengkap dan melampirkan "LEMBAR KENDALI USULAN PEMBERIAN KESETARAAN GBPNS". Lembar kendali tersebut sanggup dicetak sehabis guru melaksanakan login pada situs simtara http://223.27.144.205:9091/ artinya guru yang sanggup mencetak lembar kendali usulan yaitu guru yang pernah mengirim berkas usulan inpassing pada tahun sebelumnya. Namun sayangnya aplikasi simtara tidak sanggup diakses untuk login meskipun bagi guru yang sudah berstatus proses verivikasi datanya.

Sebagai alternatifnya semua informasi proses evaluasi berkas Jabatan fungsional guru bukan PNS di alihkan ke laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ sedangkan untuk melihat penerbitan SK inpassing sanggup eksklusif menuju http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/

Baik bagi guru yang sudah pernah mengusulkan tetapi dengan status verifikasi ditunda maupun bagi guru yang ingin mengusulkan Inpassing terbaru harus mencetak LEMBAR IDENTITAS PENGUSUL (LIP) melalui laman info GTK. Berikut tampilan LIP untuk pangajuan inpassing 2019.
Bagi para guru bukan PNS yang usulan berkasnya terdapat kekurangan maka harus mengirimkan  Simtara Inpassing JabFung GBPNS: Cara Cetak LEMBAR IDENTITAS PENGUSUL (LIP)
Lembar Icentitas Pengusul (LIP) tidak hanya dikususkan untuk guru mapel umum akan tetapi bagi guru PAIS pun sanggup mengajukan melalui kemdikbud meskipun sertifikasinya melalui kemenag. bagi guru PAIS silahkan juga ditata dengan baik data Dapodiknya sehinggga jam mengajarnya memenuhi 24 jam.

Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan untuk pangajuan inpassing 2019:

  1. Salinan/fotokopi SK Mengajar Guru Tidak Tetap (4 Semester)
  2. Salinan/fotokopi Sertifi Tidak Tetap (4 Semester)
  3. Salinan/fotokopi SK Pengangkatan Guru Tetap (SK GTY pertama dan yang terakhir bila ada)
  4. Salinan/fotokopi SK Mengajar Guru Tetap (4 Semester terakhir)
  5. Salinan/fotokopi SK Jadwal Pembelajaran
  6. Surat keterangan aktif mengajar
  7. Salinan/fotokopi ijazah yang dilegalisasi
  8. Salinan/fotokopi SK hasil ratifikasi aktivitas studi
  9. Salinan/fotokopi akta pendidik yang dilegalisasi
  10. Hasil cetak Lembar Transkrip Data (LTD)/info PTK
  11. Salinan/fotokopi SK pengangkatan kiprah tambahan
  12. Salinan/fotokopi akta kepala sekolah/perpustakaan/laboratorium
Berdasarkan pengalaman semoga berkas lolos verifikasi maka setiap dokumen yang menbubuhi cap stempel harap di pastikan dengan cap stempel basah. Dokumen legalisir harus asli. Silahkan bagi Anda yang ingin mengajukan inpassing segera melengkapi dokumen menyerupai diatas dan semoga diterima.

Related Posts

Post a Comment