Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil salah satunya juga dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan derma penghargaan dengan berbasis prestasi kerja ibarat kenaikan pangkat, kenaikan honor atau tunjangan prestasi kerja, promosi atau kompensasi lainnya (performance related pay).
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil secara strategis diarahkan sebagai pengendalian sikap kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati dan bukan penilaian atas kepribadian seseorang Pegawai Negeri Sipil.
Unsur sikap kerja yang menghipnotis prestasi kerja yang dievaluasi memang relevan dan secara signifikan berafiliasi dengan pelaksanaan kiprah pekerjaan dalam jenjang jabatan setiap individu Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Untuk mencapai obyektifitas penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil, diharapkan parameter penilaian sebagai ukuran dan standar penilaian hasil kerja yang faktual dan terukur dari tingkat capaian Sasaran Kerja Pegawai.
Oleh alasannya itu penilaian prestasi kerja secara sistemik menggabungkan antara penetapan Sasaran Kerja Pegawai dengan penilaian proses pelaksanaan pekerjaan yang tercermin dalam sikap kerja produktif, jadinya direkomendasikan untuk dasar pertimbangan tindakan training dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Silahkan Download Format SKP Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil 2019 melalui link tautan dibawah ini.
Contoh Format SKP Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil 2019 :
- SKP DPK sebagai kepala sekolah swasta
- SKP DPK (guru)
- SKP Guru (di sekolah negeri)
- SKP Kepsek Negeri
- SKP Pengawas
- SKP DPK (staf)
- SKP Kasubag TU (Sekolah)
- SKP Staf (yang ada Ka Tu nya)
- SKP Staf (yang tidak ada Ka Tu nya)
Download panduan penyusunan dan penilaian SKP : https://drive.google.com/file/d/1xDnYBklM90Zc4DkCG9kyrJ56zkBxy5Tc
Catatan perubahan nomenklatur Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk pembuatan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yakni sebagai berikut :
1. Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dibentuk tgl : 2 Januari 2018
2. Penilaian Capaian Sasaran Kerja PNS dibentuk tanggal : 31 Desember 2018
3. Pada Lembar Pengesahan Penilaian Prestasi Kerja PNS dengan ketentuan sbb :
- Ditanda tangani oleh pejabat Penilai tanggal : 31 Desember 2018
- Ditandatangani oleh Pegawai Negeri Sipil yang dinilai tanggal : 31 Desember 2018
- Ditandatangani oleh Atasan Pejabat Penilai di Kab/Kota tanggal : 31 Desember 2018
- Sedangkan untuk legalisasi atasan jabatan penilai pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dibentuk tanggal : 4 Januari 2019
Semoga bermanfaat.
Post a Comment
Post a Comment