-->

Info Syarat Berkas Kenaikan Pangkat Abad 1 April 2019

Post a Comment
Info Syarat Berkas Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019. Meneruskan warta dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 823/7302/101.1/2018 tanggal 23 Nopember 2018 wacana Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019 bahwa berkas kenaikan pangkat Periode 1 April 2019 paling lambat tanggal 4 Januari 2019 sudah diterima di Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota setempat dengan ketentuan dan berkas kelengkapan sebagai berikut :
Info Syarat Berkas Kenaikan Pangkat Periode  Info Syarat Berkas Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019
1. Kenaikan Pangkat Reguler (staf pelaksana) / KPO (sebanyak 1 set) terdiri dari :
  • Surat Usul dan daftar permintaan (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Telah 4 tahun dari kenaikan pangkat terakhir
  • Melampirkan Karpen
  • FC SK CPNS dilegalisir
  • FC SK PNS dilegalisir
  • FC Karpeg
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir.
  • FC SK Ijazah terakhir dilegalir
  • FC SKP Tahun 2017 dan 2018 terdiri dari target kerja, capaian kerja dan evaluasi prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir.
  • Apabila kenaikan pangkatnya pindah Gol II/d ke III/a lampirkan FC STLUD / Ujian Dinas Tk I (bagi yang tidak mempunyai ijazah S-1) dilegalisir
  • Apabila mempunyai ijazah gres untuk disetarakan dan telah memenuhi pangkat awal jenjang pendidikan/ijazah dimaksud, lampirkan :
  • FC Ijazah gres dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • FC Transkrip dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • FC Ijin Belajar dilegalisir (OPD)
  • Khusus bagi staf yang naik pangkat ke Gol IV/a lampirkan :
  • FC Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Pembina dilegalisir
  • FC Ijazah S2 dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • FC Ijin Belajar S2 dilegalisir (OPD)
  • Dibuat rekap file excel menyerupai teladan lampiran 1
2. Kenaikan Pangkat Pilihan :
A. Jabatan Struktural (sebanyak 1 set) terdiri dari :
  • Surat permintaan dan daftar permintaan (dicetak dari aplikasi KP di emaster)
  • Melampirkan karpen
  • FC Karpeg
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2017 dan 2018 terdiri dari target kerja, capaian kerja dan evaluasi prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
  • FC SK Terbaru pengangkatan jabatan struktural dan surat peresmian serta SPMT masing-masing dilegalisir
  • FC Ijazah terakhir dilegalisir
  • FC Karpeg dilegalisir
  • DRP Khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat
B.Jabatan Fungsional terdiri dari :
  • Surat Usul dan daftar permintaan (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Melampirkan karpen
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2017 dan 2018 terdiri dari target kerja, capaian kerja dan evaluasi prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
  • PAK orisinil terbaru tahun 2018
  • FC SK Jabatan Fungsional terbaru (sesuai dengan golongan yang diusulkan) dilegalisir (kecuali guru gol III/a ke bawah)
  • FC SK Jabatan Fungsional lama, dilegalisir kecuali guru gol III/a ke bawah
  • FC Ijazah terakhir (sesuai dengan PAK) dilegalisir, apabila ijazahnya merupakan peningkatan dan telah dinilai dalam PAK, maka lampirkan :
  • FC Ijazah dan Transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • FC Ijin Belajar dilegalisir
  • FC Karpeg dilegalisir
  • DRP khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat
  • Klarifikasi PAK yang orisinil (bagi Pengawas Sekolah dan Guru yang naik pangkat IV/c keatas
  • Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan dalam Jabatan Fungsional terakhir yang diduduki.
C. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu tetapi belum mempunyai SK Jabatan Fungsional terbaru sesuai dengan Gol. Yang diusulkan (kecuali guru gol III/a ke bawah) semoga mengusulkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dengan melampirkan berkas (sebanyak 1 set) terdiri dari :
  • Surat Usul dan daftar usul
  • FC PAK terbaru dilegalisir
  • FC SK Jabatan Fungsional usang dilegalisir
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2018 terdiri dari target kerja, capaian kerja dan evaluasi prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
D. Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu yang mengalami kenaikan pangkat dari Golongan III/b ke III/c dan III/d ke IV/a semoga diusulkan kenaikan jabatan fungsional bersamaan dengan berkas permintaan kenaikan pangkat dengan pengantar tersendiri dengan melampirkan dokumen terdiri dari :
  • Surat permintaan dan daftar usul
  • FC PAK terbaru dilegalisir
  • FC PAK Lama dilegalisir
  • FC SK Jabatan fungsioanl usang dilegalisir
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2018 terdiri dari target kerja, capaian kerja dan evaluasi prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
E. Penyesuan Ijazah (sebanyak 1 set) terdiri dari :
  • Surat permintaan dan daftar permintaan )dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Golongan ruang minimal II/c dua tahun
  • Melampirkan karpen
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2017 dan 2018 yang terdiri dari target kerja, evaluasi capaian kerja dan evaluasi prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya minimal 76) dilegalisir
  • FC Ijazah Baru + Transkrip dilegalisir Pejabat yang berwenang (PT)
  • FC Ijin Belajar dilegalisir
  • FC Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian ijazah dilegalisir
  • Surat Pernyataan Uraian Tugas (harus relevan dengan ijazah baru) yang dibentuk dan ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II (format di e-master) dan sebagai dasar untuk penandatanganan ke Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur semoga dilampirkan Surat Pernyataan Uraian Tugas yang dibentuk dan ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten setempat
  • FC Karpeg dilegalisir
3. Bagi PNS yang diusulkan Kenaikan pangkat ke IV/c ke atas semoga usulnya dibentuk tersendiri dan dilampiri berkas kelengkapan segaimana pada point 2A untuk jabatan structural sebanyak 1 set atau point 2B untuk jabatan fungsional yang ke gol IV/c sebanyak 1 set, sedangkan ke gol IV/d keatas sebanyak 2 set.

4. Apabila sedang/dalam proses eksekusi disiplin semoga Pejabat yang berwenang/atasan pribadi tidak mengusulkan kenaikan pangkatnya hingga keputusan inkra.

5. Khusus untuk KP Reguler (point 1) apabila ada PNS yang sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat regular belum tercantum dalam daftar prediksi kenaikan pangkat di e-master semoga diusulkan dalam daftar tersendiri beserta berkas kelengkapannya sebagaimana pada point 1.

6. Khusus untuk kenaikan pangkat pilihan (struktural) dan kenaikan regular semoga diusulkan lebih awal.

7. Semua tawaran kenaikan pangkat harus diusulkan melalui aplikasi kenaikan pangkat di e-master.

8. Untuk memudahkan verifikasi PAK Asli terbaru tahun 2018 semoga di susun sesudah lembaran Karpen dan berkas dilarang dimasukkan dalam snailhecter.

Silahkan hubungi cabang dinas masing-masing.

Related Posts

Post a Comment