-->

Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Nasional

Post a Comment


     Pengertian paradigma oleh lpara sarjana terdapat beberapa terminologi, sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Sebagai teladan dikemukakan oleh :
1.       Thomas S. Khun : Paradigma yaitu suatu asumsi-asumsi dasar atau asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode, cara serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat memilih sifat, ciri, serta huruf ilmu pengetahuan itu sendiri.
2.       Secara terminologi pengertian paradigma berkembang sehingga berkonotasi sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu, termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun pendidikan.

A.        PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN IPTEKS
Sila-sila pancasila merupakan satu kesatuan yang sistematis haruslah menjadi sistem etika dalam pembanguna ipteks. Hal ini sanggup dilihat masing-masing sila mempunyai bantuan positif dalam pembangunan dibidang ipteks.
1.  Sila 1, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta perimbangan antara rasional dan irrasional, antara akal, rasa dan kehendak.
2.    Sila 2, memperlihatkan dasar-dasar moralitas bahwa insan dalam membuatkan ipteks haruslah bersifat beradab.
3.      Sila 2, mengkomplementasikan universalitas dan internasionalisme dalam sila-sila yang lain.
4.      Sila 4, mendasari pengembangan ipteks secara demokratis.
5.   Sila 5, mengkomplementasikan pengembangan ipteks haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan kekerabatan insan dengan tuhan, insan dengan manusia, insan dengan bangsa dan negara serta insan dengan lingkungan.

B.        PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA EKONOMI
 Sejarah perkembangan bangsa-bangsa memperlihatkan bahwa ada kekerabatan yang bersahabat antara kehidupan ekonomi dan format politik. Hal ini gampang dimengerti sebab kehidupan ekonomi bersangkut paut dengan masalah produksi, distribusi dan konsumsi serta pertukaran jasa dan barang, sedangkan format politik bertautan dengan kultur, struktur dan mekanisme hidup bersamaan antara insan yang memerlukan barang dan jasa tersebut. Perkembangan sejarah tersebut juga berlaku dalam kehidupan ekonomi dan politik di Indonesia.
Mubyarto membuatkan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan seluruh bangsa. Sehingga menghindarkan persaingan bebas dan monopoli yang menimbulkan penindasan antara insan satu dengan yang lainnya.
Landasan umum pembanguna ekonomi di Indonesia dinyatakan dalam Trilogi Pembangunan, yang prioritasnya diadaptasi dengan kondisi perekonomian. Trilogi Pembangunan yaitu : Stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan. Guna mencapai target tersebut, pemerintah menyusun rencana pembangunan ekonomi secara bertahap, diadaptasi dengan kemampuan yang dimilikinya. Rencana tersebut dituangkan dalam Rangkaian Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), yang terdiri atas Repelita I hingga Repelita V (1969-1995) atau (Pembangunan Jangka Panjang Tahap I) dan Repelita VI (1995-2000), yang merupakan tahap untuk memperkuat Landasan Pembangunan Jangka Panjang Tahap II.
Sejak Repelita I hingga VI, pemerintah telah menyusun arah pembangunan ekonomi dengan jelas. Sasarannya yaitu membuat landasan yang besar lengan berkuasa bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatan sendiri, yang pelaksanaannya dititik beratkan pada bidang ekonomi. Sasaran pembangunan bidang ekonomi yaitu terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat dan tercapai struktur ekonomi yang seimbang, yaitu kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh.

C.        PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN SOSIAL BUDAYA
Kondisi sosial dan budaya yang sangat bermacam-macam dalam kehidupan bermasyarakat memerlukan sentuhan kebijakan dan tindak lanjut untuk mendukung perbaikan infrastruktur sosial budaya yang dimiliki. Infrastruktur sosial ini sangat luas sebab mengangkat aspek kesejahteraan disatu pihak dan partisipasi mereka dalam pembangunan di lain pihak.
Beragamnya masyarakat yang tinggal sanggup dipandang sebagai suatu potensi pembangunan, tetapi sanggup juga menjadi peluang bagi terjadinya peristiwa-peristiwa yang bersifat primodial dan partosan. Sebagian dari mereka sangat fanatik terhadap kelompoknya sendiri dan menganggap kelompok lain sebagai tentangan atau musuhnya. Kondisi ini sanggup menimbulkan ketegangan dalam masyarakat sehingga gampang emosi dan terprovokasi yang bermetamorfosis perkelahian massal antara warga masyarakat. Konflik sosial semacam ini sering terejadi di sejumlah wilayah dengan latar belakang dan penyebabnya kadang kala sangat sederhana.
Pemahaman dan implementasi demokrasi yang tidak komprehensif telah menjurus pada kebebasan yang tak terkendali. Sebagian masyarakat merasa bebas untuk berbuat apa saja tanpa mengindahkan hukum. Kebebasan dan unjuk kekuatan telah menjadi model dan instrumen untuk memberikan tuntutan, yang jika tidak dikendalikan secara hati-hati berpotensi untuk menjadi tindakan-tindakan anarkis yang sangat meresahkan dan mengganggu kehidupan normal masyarakat. Dengan demikian, kedeweasaan dan sikap-sikap elegan khususnya pada masyarakat menjadi sesuatu yang patut dipertanyakan lagi.
Hendaknya berdasarkan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat, dalam reformasi terjadi gejolak masyarakat yang jauh nilai-nilai kemanusiaan akhir dari akumulasi masalah politik, selain itu juga, meningkatnya fanatisme kedaerahan. Arah kebijakan dan pembanguna sosial yaitu sebagai berikut :
a.       Keagamaan
Membina dan meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang serasi dan saling menghormati dengan menyempurnakan kualitas pelaksanaan obadah berdasarkan syariat agamanya masing-masing serta meningkatkan akomodasi umat beragama dalam nejalankan ibadahnya.

b.      Kesejahteraan Sosial
Menciptakan iklim kehidupan yang layak berdasarkan atas azas kemanusiaan yang adil untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik terutama bagi kelompok masyarakat yang miskin dan anak terlantar, memantapkan penanganan PMKS, mengoptimalkan kiprah serta masyarakat dalam perjuangan kesejahteraan sosial, serta memperlihatkan pelayanan yang memadai bagi masyarakat dalam permasalahan pemakaman.

c.       Pemberdayaan Masyarakat
Menciptakan iklim kehidupan masyarakat yang layak dan aman melalui pembangunan ketahan masyarakat dan penanggulangan degradasi moral masyarakat dalam upaya meningkatkan partisipasinya dibidang ekonomi dan sosial dari tingkat propinsi hingga tingkat kelurahan, termasuk memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan jender diberbagai bidang kehidupan.

d.      Pelestarian Budaya
Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian dengan tetap mengacu pada moral, etika, estetika dan agama, serta tetap melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional.

e.      Olahraga dan Kepemudaan
Menciptakan dan membuatkan iklim yang aman bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan dan mengorganisasikan dirinya sebagai wahana pendewasaan untuk melindungi seluruh generasi muda dari ancaman destruktif, terutama penyalahgunaan narkotika, obat terlarang dan zat aditif lainnya.
Disamping itu juga meningkatkan pembibitan dan pelatihan olahraga prestasi dan permassalan olahraga secara sistematis dan komprhensif melalui lembaga-lembaga pendidikan olahraga dan pelatihan pramuka.

D.        PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA HANKAM
 Pertahanan dan keamanan harus didasarkan pada tujuan demi terjaminnya harkat dan martabat manusia. Negara mesti didasarkan pada negara aturan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Setiap warga negara harus mempunyai jiwa mempertahankan keutuhan dan kesatuan negara Republik Indonesia. Dengan menanamkan jiwa kesatuan Pancasila dalam dirinya.

E.         PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN BIDANG KEHIDUPAN BERAGAMA
Sesuai dengan GBHN 1999-2004 pembangunan agama diarahkan untuk : (1) Memantapkan fungsi, kiprah dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan biar segala perundang-undangan tidak bertentangn dengan moral agama-agama; (2) Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional yang didukung oleh sarana dan prasarana yang lengkap; (3) Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang serasi dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui obrolan antarumat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untu tingkat akademi tinggi; (4) Meningkatkan akomodasi umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk peyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan pengelola zakat, dengan memperlihatkan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraannya; (5) Meningkatkan kiprah dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi efek perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkukuh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan reformasi dibeberapa tempat terjadi konflik, terutama masalah agama. Kehidupan agama harus dikembangkan untuk terciptanya kehidupan bersama yang penuh toleransi dan saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang ada.
Program pembangunan bidang agama mencakup :

a.       Program Peningkatan Pelayanan Kehidupan Beragama
Kegiatan aktivitas ini mencakup : (1) Memberikan santunan untuk rehabilitasi tempat ibadah dan pengembangan perpustakaan tempat peribadatan; (2) Meningkatkan pelayanan nikah melalui KUA; (3) Meningkatkan kemampuan dan jangkauan petugas pencatat nikah/perkawinan; (4) meningkatkan pelayanan pengelolaan dan pengembangan zakat dan wakaf serta pelatihan ibadah sosial; (5) Dan lain sebagainya.

b.      Program Peningkatan Pemahaman dan Pengalaman Agama, dan Kerukunan Hidup Umat Beragama
Kegiatan aktivitas ini mencakup : (1) Melakukan penyuluhan dan bimbingan keagamaan; (2) Menyediakan sarana dan prasarana; (3) Memberikan santunan paket untuk tempat terpencil dan tertinggal; (4) Membentuk jaringan dan kerjasama lintas sektor serta masyarakat untu memberantas pornografi, perjudian, penyalahgunaan narkoba, pelacuran, dan praktek-praktek asusila; (5) Menyusun RUU perihal kerukunan hidup umat beragama; (6) Dan lain sebagainya.


Related Posts

Post a Comment