-->

Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Pada Mi Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018

 Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI  JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MI SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 5161 TAHUN 2018

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madarasah Ibtidaiyah) diterbitkan dengan pertimbangan: a)  bahwa dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Ibtidaiyah perlu diadakan evaluasi hasil berguru oleh pendidik dan satuan pendidikan; b) bahwa untuk kelancaran implementasi evaluasi hasil berguru pada Madrasah Ibtidaiyah perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah.

Pada diktum pertama Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madrasah Ibtidaiyah) dinyatakan memutuskan Petunjuk Teknis Penilaian (Juknis) Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Selanjutnya pada dictum kedua   Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madrasah Ibtidaiyah) dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi hasil berguru pada Madrasah Ibtidaiyah;

Sedangkan pada dictum Ketiga Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madarasah Ibtidaiyah) dinyatakan bahwa Penilaian hasil berguru wajib ditindaklanjuti untuk keperluan: a)  Perbaikan proses berguru penerima didik; b) Tindak lanjut hasil berguru penerima didik, prestasi berguru dan pijakan berguru penerima didik pada tahap berikutnya; dan c)  Evaluasi pengelolaan pembelajaran dalam ruang lingkup kelas maupun satuan pendidikan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya silahkan download Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018.


 Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI  JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MI SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 5161 TAHUN 2018


Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 ----DISINI----

Demikian informasi wacana Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madrasah Ibtidaiyah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 






= Baca Juga =



Related Posts

Post a Comment