Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penganggaraan, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Rekening Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Provinsi Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 971 - 7790 Tahun 2018 ihwal Juknis Dana BOS Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB diterbitkan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan tempat yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab terkait penggunaan sisa Dana BantuanOperasional Sekolah (BOS) pada rekening Bendahara Dana BOS Satuan Pendidikan Menengah (Satdikmen) Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus (Satdiksus) Negeri yangdiselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan ini disampaikan kepada Saudara/i hal-hal sebagai berikut:
1. Pengelolaan Sisa Dana BOS pada rekening Bendahara Dana BOS Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri berpedoman pada:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ihwal Pengelolaan Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ihwal Perbendaharaan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 ihwal Pemerintahan Daerah;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ihwal Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ihwal Standar Akuntansi Pemerintahan;
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ihwal Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor'13 Tahun 2006 Pengelolaan Keuangan Daerah;
g. Peraturan Menteri Dalam Negeri ihwal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang setiap tahunnya ditetapkan, untuk tahun 2018 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 ihwal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 beserta perubahannya;
h. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/1043/SJ tanggal 24 Februari 2017 perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sesuai ketentuan tersebut di atas, ditetapkan Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Sisa Dana BOS pada Rekening Bendahara Dana BOS Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi pada APBD, yaitu:
A. Penganggaran:
1. Penganggaran sisa Dana BOS pada rekening Bendahara Dana BOS Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri dalam APBD menurut sisa Dana BOS yang merupakan bab dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA).
2. Berdasarkan pagu alokasi sisa Dana BOS yang merupakan bab dari SILPA sebagaimana dimaksud pada angka 1, Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS yang menjadi bab dari Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Dinas yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Provinsi yang memuat rencana belanja Dana BOS sesuai instruksi rekening pada APBD.
3. Penyusunan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 2, wajib mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendldikan.
4. Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri memberikan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Provinsi.
5. Berdasarkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 4, Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Provinsi menyusun RKA-SKPD, yang memuat rencana belanja Dana BOS yang merupakan rekapitulasi RKAS yang disampaikan oleh Kepala Satdikmen Negeri dan Kepala Satdiksus Negeri.
6. Rencana Belanja Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 5 dianggarkan pada Kelompok Belanja Langsung, Program Dana BOS, Kegiatan Sisa Dana BOS, yang diuraikan ke dalam Jenis Belanja:
a. jenis belanja pegawai, obyek belanja pegawai Dana BOS, dan rincian obyek belanja pegawai Dana BOS;
b. jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja barang dan jasa Dana BOS, dan rincian obyek belanja barang dan jasa Dana BOS;
c. jenis belanja modal, yang dirinci ke dalam:
1) obyek belanja modal peralatan dan mesin, rincian obyek belanja modal peralatan dan mesin Dana BOS, dan/atau
2) obyek belanja modal aset tetap lainnya, rincian obyek belanja modal asset tetap lainnya Dana BOS.
7. RKA-SKPD sebagaimana dimaksud angka 5, dipergunakan sebagai dasar adaptasi penganggaran belanja Dana BOS dalam APBD tahun anggaran berkenaan mendahului perubahan APBD dengan cara melaksanakan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ihwal Penjabaran APBD sesudah dilaksanakannya audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik lndonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemda (LKPD) tahun angggaran sebelumnya dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam perda (Perda) ihwal perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
8. Dalam hal terdapat sisa Dana BOS tahun{ahun sebelumnya pada Bendahara Dana BOS Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri tidak tercatat pada LKPD tahun-tahun sebelumnya, menambah alokasi Dana BOS pada Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri tahun anggaran berkenaan, untuk selanjutnya dilakukan pengakuan pendapatan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Provinsi untuk dibelanjakan pada tahun anggaran berkenaan.
B. Pelaksanaan dan Penatausahaan:
1. Dalam rangka pelaksanaan anggaran Dana BOS yang telah ditetapkan dalam Perkada ihwal Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada karakter A angka 7, Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Provinsi menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Tata Cara Pencatatan dan Pengesahan serta Penyampaian Laporan Realisasi Belanja Sisa Dana BOS sebagai berikut:
a. Bendahara Dana BOS pada Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri mencatat belanja Dana BOS pada Buku Kas Umum dan Buku Pembantu sekurang-kurangnya: Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak dan Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja.
b. Bendahara Dana BOS pada Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri memberikan realisasi belanja setiap bulan kepada Kepala Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri, dengan melampirkan bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah, paling usang pada tanggal 5 bulan berikutnya, untuk pengakuan oleh Kepala Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri.
c. Berdasarkan Buku Kas Umum dan/atau Buku Kas Pembantu sebagaimana dimaksud pada karakter a, Bendahara Dana BOS Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri menyusun Laporan Realisasi Belanja Dana BOS masing-masing Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri setiap semester.
d. Bendahara Dana BOS memberikan Laporan Realisasi Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada karakter c kepada Kepala Satdikmen Negeri dan Kepala Satdiksus Negeri, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Provinsi kepada Bendahara pengeluaran SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan untuk dilakukan rekapitulasi yang selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) untuk melaksanakan rekonsiliasi setiap semester paling usang tanggal 10 bulan berikutnya sesudah semester yang bersangkutan berakhir.
e. Penyampaian Laporan Realisasi Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada karakter d dilampiri:
1) Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPfJM) Sisa Dana BOS dari Kepala Satdikmen Negeri dan Kepala Satdiksus Negeri; dan
2) Rekapitulasi Pembelian Aset tetap dan Aset Lainnya serta Barang Persediaan menurut stock opname.
f. Berdasarkan Laporan Realisasi Belanja dari Kepala Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri sebagaimana dimaksud pada karakter
g, Kepala SKPD yang melaksanakan urusan Pendidikan Provinsi memberikan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) kepada PPKD selaku BUD dilampiri Rekapitulasi Rincian Penerimaan dan Belanja per Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri.
g. Berdasarkan SP2B SKPD yang melaksanakan urusan Pendidikan Provinsi sebagaimana dimaksud pada karakter f, PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Belanja (SPB) Dinas yang melaksanakan urusan Pendidikan Provinsi.
h. Berdasarkan dokumen SPB sebagaimana dimaksud pada karakter g, PPK-SKPD yang menyelenggarakan urusan pendidikan provinsi dan PPKD selaku BUD melaksanakan pencatatan atas belanja Dana BOS Satdikmen Negeri dan satdiksus Negeri, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Pelaporan danPertanggungjawaban:
1. Kepala satdikmen Negeri dan Kepala satdiksus Negeri bertanggungjawab secara formal dan material atas belanja sisa Dana BOS yang berada pada rekening Bendahara Dana BOS.
2. Berdasarkan SPB Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri sebagaimana dimaksud pada karakter B angka 2 butir g, Kepala sKPD yang menyelenggarakan urusan irendidikan Provinsi menyusun Laporan Realisasi Belanja yang bersumber dari sisa Kas Dana BOS serta menyajikan dalam Laporan Keuangan SKPD Dinas Pendidikan Provinsi yang akan dikonsolidasikan menjadi LKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Untuk mempermudah pengelolaan Sisa Dana BOS Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri yang diselenggarakan oleh Provinsi, semoga mempedomani pola format penganggaraan, contoh- format pelaksanaan dan penatausahaan serta pola format pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
MENTERI DALAM NEGERI
TJAHJO KUMOLO
Tembusan, Yth:
1. Bapak Presiden Republik lndonesia;
2. Wapres Republik lndonesia;
3. Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan Republik lndonesia;
4. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Menteri Sekretaris Negara;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Jaksa Agung Republik lndonesia;
9. Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia;
1 0. Sekretaris Kabinet;
11. Kepala Staf Kepresidenan;
12. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
13. Ketua DPRD Provinsi Seluruh lndonesia.
Selengkapnya silahkan download Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 971 - 7790 Tahun 2018 ihwal Juknis Dana BOS Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB beserta lampirannya yang berisi Contoh format pertanggungjawaban Dana BOS SD SMP
Link Download Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 971 - 7790 Tahun 2018 -----DISINI
Demikian warta ihwal Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 ihwal Juknis Dana BOS Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Post a Comment
Post a Comment