-->

Persyaratan Setelah Lulus Pretest Ppg 2018/2019


Sergur id  - Bapak/Ibu Guru kelas SD maupun Guru Mapel SMP/SMA/SMK/Sederajat calon peserta aktivitas pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan. Nah kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkait dengan persyaratan yang dilengkapi setelah lulus Pretest PPG 2018. Sertifikasi guru sekarang sudah beralih pada jadwal pendidikan profesi guru dalam jabatan, aneka macam aktivitas sudah direncanakan berdasarkan ketentuan atau juknis yang berlaku pada saat sekarang ini, salah satunya pendataan penerima melalui seleksi akademik atau pretest.

Guru yang dinyatatakan sebagai penerima PPGJ selanjut nya akan melakukan pembelajaran dalam jaringan/online atau yang biasa disebut dengan istilah daring adalah penerima pada pretest tahap yang pertama, sedangkan pretest pada bulan mei yang kemudian tinggal menunggu hasilnya. Secara mekanisme pembagian kuota untuk jadwal PPGJ salah satunya adalah kuota pada tempat khusus yang mana untuk pengumumannya sanggup di cek pada sertifikasiguru.id.
 calon peserta aktivitas pendidikan profesi guru  Persyaratan Sesudah Lulus Pretest PPG 2018/2019

Sesuai dengan surat edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan DIRJEN GTK berikut ini persyaratan penerima dan persyartan setelah lulus pretest PPG 2018.

Persyaratan Peserta
  1. Guru dibawah naungan KEMDIKBUD yang belum mendapatkan/mempunyai sertifikat pendidik.
  2. Terdata pada DAPODIK Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK (Jika penerima belum mempunyai NUPTK kemudian lulus pretest maka akan diprioritaskan penerbitan NUPTK gres oleh LPMP masing-masing daerah).
  4. Lulusan minimal berpendidikan S-1 atau D-IV dari jadwal studi terakreditasi Perguruan Tinggi.
  5. Berkualifikasi akademik sesuai dengan jadwal studi PPG/linieritas.
  6. Guru dengan status masih aktif mengajar dibuktikan melalui SK pembagian kiprah yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan untuk kurun waktu dua tahun terakhir.
  7. Memiliki usia maksimal 58 tahun.
  8. Memenuhi nilai minimal kelulusan pretest PPG.
  9. Sehat Jasmani & rohani, bebas NAPZA dan berkelakuan baik. 
Persyartan Setelah Peserta Lulus Pretest
  • Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir oleh Universitas/Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut.
  • Fotokopi SK awal dan SK dua tahun terkahir yang sudah dilegalisir oleh lembaga atau dinas yang bersangkutan.
  • Fotokopi SK pembagian kiprah mengajar dilegalisir dalam 2 tahun terakhir.
  • Surat ijin yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan atau Ketua Yayasan dengan keterangan menjadi penerima untuk mengikuti pelaksanaan jadwal PPG DALJAB.
  • Pakta Integritas PPG.
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, bebas NAPZA dari BNN atau yang berwenang  dan SKCK dari Kepolisian.
Persyaratan yang harus dilengkapi setelah lulus Pretest PPG 2018 sanggup Bapak/Ibu download dibawah ini.

Persyaratan Setelah Lulus Pretest PPG 2018

                    Persyaratan Administrasi yang harus dilampirkan pada berkas:
A. Sampul (cover);
B. Lembar Checklist;
C. Dokumen-dokumen:
1.     Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah;
2.     Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan (dua) tahun terakhir, khusus bagi Guru Tetap Yayasan adalah SK Pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
a.        Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan;
b.        Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
c.        Guru Bukan PNS di sekolah negeri yang mempunyai SK dari Pemda dilegalisasi Kepala Dinas Pendidikan
3.     Fotocopy SK mengajar (SK Pembagian kiprah mengajar) dua tahun terakhir;
4.     Surat Ijin dari Kepala Sekolah (sekolah negeri) atau Ketua Yayasan (sekolah swasta) untuk menjadi peserta PPG tahun 2018;
5.     Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggung jawabkan keabsahannya;
6.     Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang mempunyai ijazah S1 dari luar negeri;
7.     Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
8.     Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
9.     Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.

Berkas dimasukkan dalam snelhecter kertas warna biru,  dibuat rangkap 3, yang dua orisinil (untuk LPMP dan Dinas), yang satu fotocopy (untuk LPMP). Pada masing-masing berkas diberi keterangan Asli atau Copy.
Diserahkan ke Bidang SDM Pendidikan paling lambat tanggal 10 Oktober 2018.         
















BERKAS PPG DALAM JABATAN
TAHUN 2019

NAMA                           :
NUPTK                          :
NO. HP                         :
MAPEL PPG                   :
KODE MAPEL PPG          :
JENJANG MAPEL PPG     :



NAMA SEKOLAH
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA
KABUPATEN TEMANGGUNG


BERKAS PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019

NAMA                                    :
NUPTK                                   :
UNIT KERJA             :
MAPEL PPG              :
JENJANG MAPEL PPG       :
KODE MAPEL PPG :
NO. HP                                   :
KABUPATEN                       :


NO

NAMA BERKAS
PESERTA
DINAS
LPMP
1
Fotocopy Ijazah S1/D4 yang telah dilegalisir PT



2
Fotocopy SK Pengangkatan pertama



Fotocopy SK Pengangkatan 2 tahun terakhir yang telah dilegalisir



3
Fotocopy SK Pembagian Tugas 2 Tahun terakhir yang telah dilegalisir



4
Surat Ijin mengikuti PPG 2018 (Sekolah Negeri oleh Kepala Sekolah, Sekolah Swasta oleh Ketua Yayasan)



5

Surat Pernyataan Bermeterai



6
Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah



7
Surat Keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang



8
Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian




Diperiksa tanggal

Paraf







KOP SEKOLAH / KOP YAYASAN


 



SURAT IZIN MENGIKUTI PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019

Nomor: ……………………..



Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                :
NIP/NIK                            :
Jabatan                            :
Unit Kerja                         :
Memberikan izin kepada:
Nama                                :
NIP/NIK                            :
NUPTK                             :
Unit Kerja                         :
Untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018.
Demikian untuk menjadikan periksa dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Text Box: Temanggung,       Oktober 2018 Kepala Sekolah / Ketua Yayasan     ( ……………………………………… )        NIP/NIK. ……………………………











                                                                                       


SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DOKUMEN


Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                 :
NIP/NIK                           :
Tempat / tanggal lahir        :
NUPTK                             :
Unit Kerja                          :
Alamat Unit Kerja             :

Adalah calon peserta PPG Dalam Jabatan dengan ini menyatakan bahwa :
Bukti fisik di dalam berkas / dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan PPG Dalam Jabatan ini benar dan absah adanya, dan bila di kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima sanksi dan dampak aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019.




Demikian tadi persyaratan setelah lulus Pretest PPG 2018.

Related Posts

Post a Comment