-->

Juknis Ppdb Tahun 2019/2020 Sd Smp Sma Smk Sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018

PPDB 2019/2020 - Bagi Bapak dan ibu guru yang membutuhkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Tahun pelajaran 2019/2020 bisa membaca peraturan mendikbud republik indonesia (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018 perihal penerimaan peserta didik gres pada PAUD Taman Kanak-kanak taman kanak-kanak, SD sekolah dasar, Sekolah Menengah Pertama sekolah menengah pertama, Sekolah Menengan Atas sekolah menengah atas, dan Sekolah Menengah kejuruan sekolah menengah kejuruan.

Bagi Bapak dan ibu guru yang membutuhkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Tahun pelajaran  Juknis PPDB Tahun 2019/2020 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan sesuai Permendikbud nomor 51 Tahun 2018
Pada pasal-pasal yang tertulis di dalam permendikbud nomor 51 tahun 2018 dijelaskan mengenai tata cara pelaksanaan PPDB yang mencakup Persyaratan calon peserta didik baru, Sistem pendaftaran, usia calon peserta didik dan sebagainya. Untuk lebih jelasnya silahkan cermati klarifikasi dibawah ini:

BAB II TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu Pelaksanaan
Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
(2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
a. pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.

(3) Khusus untuk Sekolah Menengah kejuruan dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup melaksanakan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

(4) Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a, paling sedikit memuat warta sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur registrasi yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
(5) Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
(6) Pengumuman penetapan peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad d dilakukan sesuai dengan jalur registrasi dalam PPDB.
(7) Penetapan peserta didik gres dilakukan menurut hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.

Pasal 5
(1) PPDB dilaksanakan dengan memakai prosedur dalam jaringan (daring).
(2) Dalam hal tidak tersedia kemudahan jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui prosedur luar jaringan (luring).

Bagian Kedua Persyaratan
Pasal 6

Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Pasal 7
(1) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Pasal 8 Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. mempunyai ijazah atau surat tanda tamat berguru SD atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 9

(1) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. mempunyai ijazah atau surat tanda tamat berguru Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat; dan c. mempunyai SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Sekolah Menengah kejuruan dengan bidang keahlian, agenda keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu sanggup memutuskan aksesori persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).
(3) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Pasal 10
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Pasal 11
(1) Persyaratan calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara absurd untuk kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, wajib mendapatkan surat keterangan dari eksekutif jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara absurd wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 12

Ketentuan terkait persyaratan usia dan mempunyai SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hingga dengan Pasal 9 dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Pasal 13
(1) Sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar, sanggup melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat
(1) abjad a, Pasal 8 abjad a, dan Pasal 9 ayat (1) abjad a.
(2) Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Pasal 14

(1) Apabila menurut hasil seleksi PPDB, Sekolah mempunyai jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama.
(3) Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
(5) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dilarang:
a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jikalau Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak mempunyai lahan; dan/atau b. menambah ruang kelas baru.

Pasal 15
Sekolah wajib melaksanakan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara terpola paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Bagian Ketiga Jalur Pendaftaran PPDB

Pasal 16

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan kiprah orang tua/wali.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) abjad a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) abjad b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) abjad c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

(5) Calon peserta didik hanya sanggup menentukan 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.
(6) Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
(7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda tidak boleh membuka jalur registrasi penerimaan peserta didik gres selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Selengkapnya, silahkan Bapak/Ibu guru/Panitia PPDB 2019/2019 ataupun rekan operator sekolah dapatkan file .pdf nya dengan cara klik alamat tautan yang telah admin sematkan pada link dibawah ini :
Permendikbud nomor 51 tahun 2018

Demikian yang terbaru, terkait dengan Juknis PPDB Tahun 2019/2020 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan sesuai Permendikbud nomor 51 Tahun 2018

Related Posts

Post a Comment