-->

Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Kemudian Lintas Untuk Sd-Mi, Smp-Mts, Sma-Ma, Smk-Mak Terbaru Tahun 2018/2019

Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas untuk SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK-MAK Terbaru Tahun 2018/2019


Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://soalterbaru.com/ ini akan membahas dan membagikan file ihwal Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas untuk SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK-MAK Terbaru Tahun 2018/2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas untuk SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK-MAK Terbaru Tahun 2018/2019.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta budbahasa mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Undang-Undang Sisdiknas Pasal 2 menyatakan bahwa pendidikan nasional menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi berbagi kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berbagi potensi penerima didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diharapkan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Penjelasan Pasal 35 UU Sisdiknas menyebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan penerima didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 54 Tahun 2013 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan penerima didik yang diharapkan sanggup dicapai sehabis menuntaskan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Selanjutnya pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 37 Undang-Undang Sisdiknas dinyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan salah satu muatan wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Berkaitan dengan perubahan kurikulum pada tahun 2013 maka istilah PKn berkembang menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) sesuai dengan Peraturan Meneteri Pendidikan dan Kebidayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 ihwal Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
PPKn sebagai salah satu mata pelajaran yang bisa memperlihatkan donasi dalam solusi atas aneka macam krisis yang melanda Indonesia, terutama krisis multidimensional, antara lain kurang sadarnya masyarakat terhadap aneka macam peraturan perundangan yang berlaku menyerupai peraturan kemudian lintas yang dituangkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bukti kurang sadarnya masyarakat terhadap peraturan kemudian lintas tersebut sanggup ditemukan pada sikap masyarakat pengguna jalan, misalnya menyebarang tidak melalui jembatan penyeberangan dan atau zebra cross, menerobos tanda lampu merah, melawan arah arus kemudian lintas, dan sebagainya. Akibat pelanggaran tersebut sering terjadi kecelakaan, dan yang sangat mengenaskan insiden itu dialami oleh generasi muda khususnya para pelajar.
Data dari Korlantas Polisi Republik Indonesia hingga dengan Desember 2014 memperlihatkan bahwa pelanggaran kemudian lintas baik berupa Tilang maupun teguran sebanyak 6.714.657 yang terdiri atas 4.402.715 Tilang dan 2.311.942 Teguran. Banyaknya data penindakan tersebut masih berupa tampilan permukaan dari jumlah bahwasanya pelanggaran kemudian lintas yang terjadi di jalan, sehingga diharapkan langkah lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti penting berlalu lintas yang berkeselamatan.
PPKn mempunyai misi berbagi keadaban dan membudayakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, diharapkan bisa membudayakan dan memberdayakan penerima didik supaya menjadi warganegara yang cerdas intelektual, spiritual, sosial dan emosional serta cerdas kinestetiknya dalam berlalu lintas. Adapun fungsi PPKn yakni sebagai mata pelajaran yang mempunyai misi pengokohan kebangsaan dan aktivis pendidikan karakter: dalam hal ini yakni abjad berlalu lintas.
Kriteria kualifikasi kemampuan penerima didik untuk lulusan Sekolah Menengan Atas pada aspek sikap (attitude) yakni mempunyai sikap yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. Sedangkan pada aspek pengetahuan (knowledge) yakni mempunyai pengetahuan faktual, konseptual, procedural, dan meta kognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian, serta pada aspek keterampilan (skill) yakni mempunyai kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abnormal dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
Sementara itu, dalam kehidupan masyarakat ketika ini dihadapkan pada kasus-kasus pelanggaran kemudian lintas yang berakibat kepada terjadinya kecelakaan, yang sebagian besar terjadi pada generasi muda. Oleh alasannya itu pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berafiliasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menata kurikulum pendidikan yang bisa menumbuhkan etika dan budaya berlalu lintas untuk membuat keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas). Hal ini sesuai dengan UU RI No. 22 tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tindak lanjut dari UU tersebut, maka dilakukan penandatanganan nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Mendiknas dan Kapolri No: 03/III/KB/2010 dan No: B/9/III/2010 tanggal 8 Maret 2010, ihwal Mewujudkan Pendidikan Berlalu Lintas dalam Pendidikan Nasional. Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2010 membentuk Tim Teknis guna menyiapkan dan berbagi model pendidikan kemudian lintas di sekolah. Hasil dari tim tersebut yakni buku Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
Model pengintegrasian tersebut dibahas melalui workshop secara nasional tahun 2010 yang dihadiri oleh pakar pendidikan, Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda seluruh Indonesia, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, para pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru PKn. Peserta workshop menyepakati bahwa Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada mata pelajaran PKn sanggup dilaksanakan di sekolah. Sebagai tindak lanjut dilakukan diseminasi di Kabupaten/Kota terutama di sekolah rintisan.
Sejalan dengan perubahan kurikulum Tahun 2013 dan beberapa peraturan pendukung yang berlaku, serta perubahan Organisasi Kemdikbud yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2015 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka terjadi perubahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berkaitan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun kembali Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas melalui Kegiatan Pembinaan Pendidikan Kewarganegaraan Tahun 2016 untuk satuan pendidikan tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK. Hasil penyempurnaan buku Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas pada Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) akan dipergunakan dalam acara workshop dan diseminasi, yang dijadikan sebagai dasar pembelajaran di sekolah.
Dan masih banyak Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas untuk SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK-MAK Terbaru Tahun 2018/2019 lainnya.

Berikut ini File Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu Lintas untuk SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK-MAK Terbaru Tahun 2018/2019 yang bisa Guru Download Secara Gratis.

Selengkapnya anda bisa eksklusif download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :

1 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas I SD-MI.pdf
2 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas II SD-MI.pdf
3 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas III SD-MI.pdf
4 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas IV SD-MI.pdf
5 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas V SD-MI.pdf
6 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas VI SD-MI.pdf
7 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas VII-SMP-MTs.pdf
8 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas VIII-SMP-MTs.pdf
9 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas IX-SMP-MTs.pdf
10 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas X-SMA-MA-SMK-MAK.pdf
11 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas XI-SMA-MA-SMK-MAK.pdf
12 Model Pengintegrasian Pendidikan Lalu-Lintas Kelas XII-SMA-MA-SMK-MAK.pdf


Related Posts

Post a Comment