-->

Pengertian Aturan Bisnis, Fungsi, Tujuan, Aturan, & Aspek Pokok Dalam Aturan Bisnis

Latar belakang munculnya aturan bisnis

Perekonomian yang sehat lahir melalui kegiatan bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat. Kegiatan ekonomi yang sehat tentu saja memiliki aturan yang menjamin terjadinya bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat.


Pengertian aturan bisnis

Hukum Bisnis yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.

Hukum bisnis merupakan suatu perangkat aturan yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berafiliasi dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan perjuangan dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.

Pengertian Manajemen Keuangan, Fungsi Manajemen serta Konsep Keuangan

Fungsi Hukum Bisnis

Fungsi aturan bisnis Pada dasarnya aturan dibentuk untuk membuat kehidupan dalam bermasyarakat yang aman, tertib dan tentram, begitupula dengan aturan bisnis. 

Adapun fungsi aturan bisnis diantarnya :
  • Menjadi sumber gosip yang bermanfaat bagi pelaku bisnis,
  • Memberikan klarifikasi mengenai hak dan kewajibannya di dalam praktik bisnis,
  • Mewujudkan acara bisnis dengan disertai susila dan sikap pelakunya sehingga tercipta kegiatan bisnis yang sehat, dinamis dan berkeadilan sebab dijamin oleh kepastian hukum.

Tujuan Hukum Bisnis

  1. Untuk menjamin berfungsinya keamanan prosedur pasar secara efisien dan lancar
  2. Untuk melindungi banyak sekali jenis usaha, khususnya untuk jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
  3. Untuk membantu memperbaiki suatu system keuangan dan system perbankan
  4. Memberikan pinjaman terhadap suatu pelaku ekonomi atau pelaku bisnis
  5. Untuk mewujudkan sebuah bisnis yang kondusif dan adil untuk semua pelaku bisnis.

Aturan Hukum Bisnis

Aturan atau aturan bisnis diharapkan sebab :
  • pihak yang terlibat di dalam bisnis membutuhkan sesuatu yang lebih resmi bukan hanya sekedar kesepakatan ataupun itikad baik saja.
  • kebutuhan untuk membuat upaya aturan yang sanggup dipakai sebagaimana mestinya apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau melanggar perjanjian yang telah disepakati maka aturan bisnis sanggup diperankan sebagaimana mestinya.
Para pelaku bisnis perlu mengetahui, memahami dan mempelajari aturan bisnis sebab setiap kegiatan bisnis yang dilakukannya sudah diatur oleh hukum, sehingga kegiatan bisnisnya tidak melanggar aturan dan sanggup memperoleh laba maksimum. 

Sumber-Sumber Hukum Bisnis
  • Peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan aturan yang berlaku, ibarat : Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya.
  • Perjanjian atau kontrak, yaitu kesepakatan yang dibentuk oleh para pihak dalam transaksi bisnis. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak berlaku sebagai Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya.
  • Traktat (Treaty), yaitu ketentuan dalam hubungan dan aturan internasional, baik berupa kesepakatan antara para pemimpin negara di dunia, peraturan dalam aturan internasional, aliran yang dibentuk oleh lembaga-lembaga dunia, dan lain sebagainya yang diberlakukan di Indonesia.
  • Yurisprudensi, yaitu keputusan aturan yang biasanya menjadi aliran dalam merumuskan atau menjadi pertimbangan dalam penyusunan peraturan atau keputusan aturan berikutnya.
  • Kebiasaan-kebiasaan dalam bisnis, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis pada umumnya.
  • Doktrin, yaitu pendapat pakar atau mahir aturan yang berkaitan dengan aturan bisnis. Doktrin biasa pula disebut dengan pendapat para sarjana hukum.

Aspek Pokok Dalam Hukum Bisnis
  • Aspek kontrak (perjanjian) yang menjadi sumber aturan utama dimana masing-masing pihak tunduk pada perjanjian yang telah disepakati bersama.
  • Aspek kebebasan membuat perjanjian dimana para pihak bebas membuat dan memilih isi dari perjanjian yang disepakati bersama

Related Posts

Post a Comment