-->

Juknis Dak Fisik Bidang Pendidikan Terbaru Tahun 2018/2019

Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Terbaru Tahun 2018/2019



Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://soalterbaru.com/ ini akan membahas dan membagikan file ihwal Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Terbaru Tahun 2018/2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Terbaru Tahun 2018/2019.

PETUNJUK TEKNIS DANA ALOI(ASI KHUSUS FISIK
1. BIDANG PENDIDIKAN
1.1. Arah Kebijakan
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional diatur bahwa satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan penerima didik.
Selanjutnya, dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O05 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan mempunyai sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Upaya peningkatan saluran dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan tindakan konkret dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh Daerah.

1.2. Tujuan dan Sasaran
DAK Fisik Bidang Pendidikan dipakai untuk mendanai acara pendidikan yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Tujuan acara DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal dalam rangka meningkatkan saluran dan mutu layanan pendidikan.
Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang berbentuk:
1. SD (SD)
2. SMP (SMP)
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
5. SD Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)i Sekolah Luar Biasa
(SLB) dan/atau
6. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
1.3. Ruang Lingkup Kegiatan
1.3.1. Menu Kegiatan

Jenis dan Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri:
1. DAK Subbidang Pendidikan SD
a. Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SD meliputi:
1). Peningkatan prasarana pendidikan:
a). rehabilitasi ruang kelas, ruang perpustakaan, dan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta tanpa perabot
b). jamban siswa dengan tingkat kerusakan sedang beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya
c). pembangunan ruang kelas gres (RKB) berikut dan/atau
d). pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya.

2). Peningkatan sarana pendidikan, berupa pengadaan buku koleksi perpustakaan yang terdiri dari:
a). buku pengayaan
b). buku rujukan dan
c). buku panduan pendidik.
ruang guru perabot atau atau berat, perabotnya
b. Kegiatan DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SD yaitu untuk pembangunan rumah dinas guru baik beserta perabot dan/atau tanpa perabot.

DAK Subbidang Pendidikan SMP
a. Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SMP meliputi:
1). Peningkatan prasarana pendidikan yang terdiri dari:
a). Rehabilitasi ruang mencar ilmu SMP, ruang penunjang lainnya ruang perpustakaan dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabotnya atau tanpa perabotnya
b). Pembangunan ruang kelas gres (RKB) beserta perabotnya
c). Pembangunan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnYa
d). Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya
e). Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya dan/atau Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya.

2). Peningkatan sarana pendidikan terdiri dari:
a). Pengadaan peralatan laboratorium dan alat peraga pendidikan;
b). Pengadaan media Pendidikan
c). Pengadaan peralatan pjok dan/atau seni budaya dan/atau
d). Pengadaan buku koleksi perpustakaan sekolah
b. Kegiatan DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP yaitu untuk pembangunan rumah dinas guru baik beserta perabot dan/atau tanpa perabot.

DAK Subbidang Pendidikan SMA
a. Kegiatan DAK Reguler subbidang Pendidikan Sekolah Menengan Atas meliputi:
1.) Peningkatan prasarana pendidikan yang terdiri dari:
a). Rehabilitasi ruang mencar ilmu dan/atau ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabot atau tanPa PerabotnYa
b). Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang atau berat, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya
c). Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya
d). Pembangunan ruang laboratorium IPA beserta perabotnya dan/atau
e). Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya.

2) Peningkatan sarana pendidikan terdiri dari:
a). Pengadaan peralatan pendidikan dan media pendidikan; dan/atau
b). Pengadaan peralatan pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) dan peralatan seni budaya.

b. Kegiatan DAK Alirmasi Subbidang Pendidikan SMA
1). Pembangunan rumah dinas guru baik beserta perabot dan/atau tanpa perabot; dan/atau
2). Pembangunan asrama siswa beserta perabotnya.

4. DAK Subbidang Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Kegiatan DAK Penugasan Subbidang Pendidikan SMK, meliputi:
a. Pembangunan dan pengembangan sarana prasarana Sekolah Menengah kejuruan sektor unggulan, terdiri dari:
1). Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya
2). Ruang Laboratorium beserta perabotnya dan/atau
3). Peralatan Praktik Utama/Praktik Produksi.

b. Pembangunan dan pengembangan sarana prasarana Sekolah Menengah kejuruan di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), terdiri dari:
1). Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya
2). Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya
3). Ruang Laboratorium beserta perabotnya
4). Rumah Dinas Guru baik beserta perabot dan/atau tanpa perabot dan I atau
5). Peralatan Praktik Utama/Praktik Produksi.

5. DAK Subbidang Pendidikan SLB
Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SLB meliputi satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, meliputi:
a. Peningkatan prasarana pendidikan, terdiri dari:
1). Rehabilitasi ruang kelas, ruang penunjang lainnya, ruang perpustakaan dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya
2). Pembangunan ruang kelas gres (RKB) beserta perabotnya dan/atau
3). Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya.

b. Peningkatan sarana pendidikan, terdiri dari:
1). Pengadaan peralatan pendidikan dan/atau
2). Pengadaan media pendidikan.
Dan masih banyak Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Terbaru Tahun 2018/2019 lainnya.

Berikut ini File Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Terbaru Tahun 2018/2019 yang dapat Guru Download Secara Gratis.

Selengkapnya anda dapat eksklusif download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :

Related Posts

Post a Comment