-->

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Wacana Administrasi Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil ini diterbitkan dalam rangka m PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Sebagaimana diketahui ASN terdiri dari dua komponen, yakni profesi  bagi  pegawai  negeri  sipil (PNS) dan  pegawai pemerintah  dengan  perjanjian  kerja  yang  bekerja  pada instansi pemerintah. PP ini khusus mengatur ihwal PNS-nya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa manajemen  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  pengelolaan pegawai  negeri  sipil  untuk  menghasilkan  pegawai  negeri sipil  yang  profesional,  memiliki  nilai  dasar,  etika  profesi, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lalu apa saja yang diatur dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Manajemen PNS meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS ; pengadaan PNS;  pangkat dan Jabatan PNS; pengembangan karier PNS; rujukan karier PNS; promosi PNS; mutasi PNS; penilaian kinerja PNS; penggajian dan tunjangan PNS; penghargaan PNS; disiplin PNS; pemberhentian PNS; jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah PNS; dan pinjaman PNS.


PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil


Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil  terkait pengadaaan atau Rekrutmen PNS/CPNS
·          Dilaksanakan oleh Panselnas yang diketuai Kepala BKN dan Pansel Instansi yang diketuai oleh Pejabat yang berwenang
·          Persyaratan pelamar usia s/d 35 tahun  dimungkinkan s/d 40 tahun untuk jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden
·          Substansi Seleksi : Administrasi, Test TKD, TKB, sanggup melaksanakan uji fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa
·          Bagi pelamar yang lulus diangkat oleh PPK sehabis ada pertimbangan teknis dan NIP oleh BKN
·          Masa percobaan yaitu 1 tahun  dan wajib ikut prajab terintegrasi 1x
·          PNS wajib mengucapkan sumpah sesuai agama & hukum kepegawaian  kecuali yang harus mengucapkan janji

Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terkait Pemberhentian PNS
·          Pemberhentian atas undangan sendiri
·          Pemberhentian alasannya mencapai batas usia pensiun
·          Pemberhentian alasannya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
·          Pemberhentian alasannya tidak cakap jasmani dan/ atau rohani
·          Pemberhentian alasannya meninggal dunia, tewas, atau hilang
·          Pemberhentian alasannya melaksanakan pemberhentian alasannya melaksanakan
·          Tindak pidana/ penyelewengantindak pidana/ penyelewengan
·          Pemberhentian alasannya pelanggaran disiplin
·          Pemberhentian alasannya mencalonkan menjadi pejabat negara yang dipilih
·          Pemberhentian alasannya menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
·          Pemberhentian alasannya tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara
·          Pemberhentian alasannya hal lain

Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terkait Pemberhentian Sementara sebagai PNS
·          Pemberhentian Sementara alasannya diangkat menjadi pejabat negara
·       Pemberhentian Sementara alasannya diangkat menjadi komisioner/anggota lns
·       Pemberhentian Sementara alasannya ditahan alasannya menjadi tersangka tindak pidana


Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terkait Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
·          PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·          Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari bau tanah PNS diberikan sebagai pinjaman kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas dedikasi PNS.
·          Jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah PNS meliputi jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah yang diberikan dalam kegiatan jaminan sosial nasional.
·          Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
·          Jaminan pensiun PNS diberikan kepada:
a)       PNS yang diberhentikan dengan hormat alasannya meninggal dunia;
b)       PNS yang diberhentikan dengan hormat atas undangan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 2O (dua puluh) tahun;
c)        PNS yang diberhentikan dengan hormat alasannya mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah mempunyai masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;

Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terkait Cuti PNS. Jenis cuti PNS yaitu sebagai berikut:
a.        Cuti Tahunan;
b.        Cuti Besar;
c.        Cuti Sakit;
d.        Cuti Melahirkan;
e.        Cuti Karena Alasan Penting;
f.         Cuti Bersama;
g.        Cuti Di Luar Tanggungan Negara.

Berikut ini Naskah Lengkap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil




Link Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil -----DISINI---

Demikian isu ihwal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil biar bermanfaat. Terima kasih.




= Baca Juga =



Related Posts

Post a Comment