Surat yang dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2018 itu berisi wacana Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPG dan Perbaikan TMT Guru Bagi Guru Madrasah.
Adapun isi surat tersebut ialah sebagai berikut:
Sehubungan degan Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan bagi guru madrasah yang ketika ini sedang berjalan menyusul ketentuan yang telah ditetapkan melalui surat kami Nomor.378/Dt.I.II/Kp.02.3/5/2018 tanggal 16 Mei 2018, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Waktu registrasi calon penerima sertifikasi dalam jabatan bagi guru madrasah yang semula ditutup pada tanggal 26 Mei 2018 diperpanjang hingga dengan tanggal 6 Juni 2018. Bagi guru madrasah yang ingin melaksanakan perbaikan data yang pengajuannya sempat ditolak oleh pihak kanwil Kementerian Agama Provinsi sanggup mengajukan ulang hingga dengan tanggal 8 Juni 2018.
- Bagi Guru Madrasah yang akan melaksanakan perbaikan data TMT Guru sanggup dilakukan perubahan melalui Simpatika dengan memakai akun/login masing-masing. Proses perubahan dimaksud diwajibkan untuk melampirkan dokumen SK Pengangkatan sebagai guru dan surat penugasan sebagai guru oleh Kepala Madrasah.
- Dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas disampaikan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Kanwil Kementerian Agama Provinsi bertanggung jawab melaksanakan otentifikasi seluruh dokumen dimaksud untuk menghindari pemalsuan dokumen.
Post a Comment
Post a Comment