-->

Bkn: Pns Yang Memosting Ujaran Kebencian Pada Medsos Akan Diberikan Sanksi

Guna meredam merebaknya ujaran kebencian dan guliran liar gosip yang berkaitan dengan intoleransi di media sosial, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan akan memperlihatkan hukuman tegas kepada PNS yang kedapatan memosting ujaran kebencian dan gosip intoleransi tersebut. “BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media umum sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan gosip intoleransi,” ujar Bima, di Kantor Pusat BKN, Senin (14/5/2018).

Lebih lanjut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengimbau untuk melaporkan PNS yang melaksanakan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah belah persatuan dalam NKRI. “Ada banyak sekali jalan masuk yang sanggup dipakai masyarakat untuk melaporkan PNS yang melaksanakan tindakan-tindakan tersebut di antaranya ke kanal www.lapor.go.id, dan melalui surat elektronik ke alamat humas@bkn.go.id,” ujar Ridwan.

Terakhir Ridwan mengutip pernyataan Wapres Jusuf Kalla, “PNS itu perekat bangsa. Maka sudah seharusnya jauh dari kegiatan ujaran kebencian dan intoleransi. Bagi masyarakat yang mengetahui ada PNS lakukan ujaran kebencian, laporkan!,” pungkas Ridwan.





Dalam Siaran pers BKN, terdapat 6 bentuk kegiatan ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin PNS, yaitu:
1. Menyampaikan pendapat baik ekspresi maupun tertulis lewat media umum yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan     Pemerintah;   
2. Menyampaikan pendapat  baik ekspresi maupun tertulis lewat media umum yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama,  ras, dan antargolongan;      
3. Menyebarluaskan pendapat  yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media social (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;        
5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut,  memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang –Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; 
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda oke pendapat  sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memperlihatkan likes, dislike, love, retweet , atau comment di media sosial.         
         
ASN yang terbukti melaksanakan pelanggaran pada poin 1 hingga 4 dijatuhi eksekusi disiplin berat dan ASN yang melaksanakan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi eksekusi disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan eksekusi disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan efek perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut. 




= Baca Juga =



Related Posts

Post a Comment