- Madrasah/Sekolah yang menjadi binaan harus sudah disetujui mengenai Ajuan Keaktifan Kolektifnya (sudah mendapat persetujuan keaktifan kolektif atau dokumen S25b)
- Para PTK yang menjadi binaannya harus telah melaksanakan keaktifan pada periode berjalan ini
- Mempunyai jumlah minimal binaan yang sesuai dengan ketentuan yaitu 10 satuan pendidikan jenjang RA/MI, dan/atau 7 satuan pendidikan untuk jenjang MTs/MA/MAK, dan/atau 60 orang guru pada jenjang pendidikan RA/MI, dan/atau 40 orang guru pada jenjang pendidikan MTs/MA/MAK
- Terlebih dahulu harus melengkapi atau mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
Cara Mengajukan SKMT-SKBK oleh Pengawas
Bagi anda para pengawas yang ingin mengajukan Cetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas caranya yaitu sebagai berikut:- Loginlah terlebih dahulu sebagai PTK/Admin di SIMPATIKA dengan mengakses alamat website berikut http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pilihlah layanan Menu “SIMPATIKA PTK”
- Di dalam dashbor Pengawas, silahkan anda pilih hidangan SKBK & SKMT, sehingga lalu akan muncu halaman untuk Ajuan & Pengesahan SKMT- SKBK milik Anda
- Apabila aneka macam persyaratan yang sudah saya jelaskan di atas sudah terpenuhi terpenuhi semuanya, langkah berikutnya silahkan klik pada tombol “Ajukan SKMT” yang berada di bab Menu Pengajuan SKMT
- Lalu akan muncul sebuah kotak obrolan untuk melaksanakan Cetak SKMT, klik pada tombol “Cetak Surat Ajuan”
- Hasil cetak Surat Ajuan tersebut, silakan anda serahkan kepada Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) yang berada di Kabupaten/ Kota daerah Anda bertugas masing-masing guna dilakukan proses penilaian
Sesudah formulir evaluasi tersebut telah resmi disahkan oleh Pokjawas, lalu silahkan anda mencetak Surat Ajuan Penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja atau yang biasa disebut dengan SKBK.
Adapun langkah-langkah mencetak Surat Ajuan SKBK yaitu sebagai berikut:
- Di dalam dashbor Pengawas, silahkan anda pilih hidangan SKBK & SKMT dengan cara klik kiri satu kali. Sehingga akan muncul status anjuran milik Anda
- Penilaian SKMT ini diisi secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri oleh pengawas yang terkait menurut dari hasil evaluasi dan juga pengakuan yang berasal dari ketua Pokjawas. Silahkan anda klik kiri satu kali pada nama Instansi daerah Anda bernaung dikala ini guna memulai untuk mengisi evaluasi SKMT PTK tersebut
- Di dalam kotak obrolan yang tampil tersebut, isikanlah nilai sesuai dengan apa yang diperoleh dari hasil evaluasi Anda tersebut
- Berikutnya periksa ulang isian data evaluasi SKMT yang sudah Anda lakukan secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri tersebut, apabila sudah sesuai silahkan klik Tombol “CETAK” yang berada di bab bawah sebelah kanan
- Sesudah mencetak SKMT, segera saja meminta PENGESAHAN kepada Kepala Kantor Kemenag di daerah anda bertugas yang tercantum didalam hasil cetak
- Berikutnya, silahkan anda tutup kotak obrolan yang berisi Penilaian SKMT Pengawas itu, kemudian Anda akan dimunculkan tombol untuk Cetak Pengantar, silahkan klik satukali guna cetak pengantar anjuran SKBK Anda
- Di dalam kotak obrolan yang tampil, silahkan anda klik tombol Cetak Surat Pengantar guna mencetak SKBK
- Kemudian serahkanlah SKBK itu kepada Kepala Kantor Kemenag setempat guna dilakukan persetujuan oleh pihak kepala instansi Anda
- Klik pada tombol Cetak Ulang Pengantar guna mencetak ulang surat anjuran atau Klik Tombol Batalkan Ajuan guna membatalkan anjuran SKBK
- Guna melihat status pengajuan Anda, silahkan anda menuju pada halaman SKBK & SKMT. Nanti Akan diberikan sebuah gosip yang berasal dari sistem, apabila anjuran SKBK Anda sudah disetujui oleh pihak Kantor Kemenag daerah anda bertugas
- Jika anda ingin melihat Analisis Kelayakan Tunjangan Anda, caranya Klik satu kali pada hidangan Analisis Tunjangan
Demikianlah gosip mengenai Cara Mengajukan SKMT-SKBK oleh Pengawas yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya.
Post a Comment
Post a Comment