-->

Juknis Bos Mi Mts Ma 2018

Juknis BOS MI MTs MA 2018 - Direktur Jendrall Pendidikan Islam telah mengeluarkan keputusan dengan Nomor 451 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018.

Dengan adanya keputusan ini maka dasar aturan penggunaan dan BOS untuk jenjang madrasah maka sudah jelas.

Direktur Jendrall Pendidikan Islam telah mengeluarkan keputusan dengan Nomor  Juknis BOS MI MTs MA 2018


Juknis ini berlaku untuk semua jenjang madrasah, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah di seluruh wilayah Indonesia.

Petunjuk Teknis BOS Madrasah ini yakni sebuah pola di dalam melakukan Bantuan Operasional Sekolah di Madrasah untuk tahun anggaran 2018.

Jadi semua madrasah yang mendapatkan BOS maka harus memahami dengan betul apa saja yang terdapat dalam juknis tersebut. Seperti cara penggunaan dan pemanfaatannya yang benar untuk keperluan madrasah.

Sebab meskipun dana BOS ini untuk madrasah, namun tidak semua keperluan keuangan madrasah sanggup didanai oleh BOS.

Ada hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan memakai dana BOS sebagai sumber pembiayaannya. Maka dari itu, para bendahara BOS Madrasah harus memahami betul aturan-aturan tersebut.

Besaran BOS Madrasah

Semua madrasah baik yang berstatus Negeri maupun swasta dan telah memiliki izin operasional maka beliau akan memperoleh BOS.

Besaran dana BOS untuk masing-masing jenjang madrasah itu berbeda-beda. Adapun rinciannya yakni sebagai berikut:
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs): Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah (MA): Rp. 1.400.00,-/siswa/tahun

Waktu Penyaluran BOS Madrasah

Pada tahun anggaran 2018, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019.

Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), menurut pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri , pencairan dana BOS dilakukan eksklusif oleh Satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Download Juknis BOS MI MTs MA 2018

Untuk lebih jelasnya silahkan and download Juknis BOS MI MTs MA 2018 pada link di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah isu mengenai Juknis BOS MI MTs MA 2018 yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya.

Related Posts

Post a Comment