Dengan adanya keputusan ini maka dasar aturan penggunaan dan BOS untuk jenjang madrasah maka sudah jelas.
Juknis ini berlaku untuk semua jenjang madrasah, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah di seluruh wilayah Indonesia.
Petunjuk Teknis BOS Madrasah ini yakni sebuah pola di dalam melakukan Bantuan Operasional Sekolah di Madrasah untuk tahun anggaran 2018.
Jadi semua madrasah yang mendapatkan BOS maka harus memahami dengan betul apa saja yang terdapat dalam juknis tersebut. Seperti cara penggunaan dan pemanfaatannya yang benar untuk keperluan madrasah.
Sebab meskipun dana BOS ini untuk madrasah, namun tidak semua keperluan keuangan madrasah sanggup didanai oleh BOS.
Ada hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan memakai dana BOS sebagai sumber pembiayaannya. Maka dari itu, para bendahara BOS Madrasah harus memahami betul aturan-aturan tersebut.
Besaran BOS Madrasah
Semua madrasah baik yang berstatus Negeri maupun swasta dan telah memiliki izin operasional maka beliau akan memperoleh BOS.Besaran dana BOS untuk masing-masing jenjang madrasah itu berbeda-beda. Adapun rinciannya yakni sebagai berikut:
- Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah (MTs): Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah (MA): Rp. 1.400.00,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran BOS Madrasah
Pada tahun anggaran 2018, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019.Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), menurut pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri , pencairan dana BOS dilakukan eksklusif oleh Satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Post a Comment
Post a Comment