Di sekolah yang berada di bawah naungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dari SD, Sekolah Menengah Pertama hingga dengan SMA/SMK sederajat.
Mapel Pendidikan Agama ini diadaptasi dengan keyakinan akseptor didik terkit. Misalnya yang beragama islam maka Mapelnya Pendidikan Agama Islam. Bagi yang beragama Hindhu maka mapelnya berjulukan Pendidikan Agama Hindhu dan seterusnya.
Kendati mapel Pendidikan Agama ini diajarkan di sekolah yang berada di bawah naungan dari Kemendikbud, namun untuk pendataan para guru Agama berada di bawah naugan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Artikel Terkait: Cara Memindahkan Kelas Siswa di Simpatika
Hal ini berimplikasi pada banyak sekali hal yang menyangkut perihal Guru Pendidikan Agama di sekolah-sekolah umum. Termasuk dalam hal sertifikasi dan juga Inpassing.
Jika guru mapel lain (yang mengajar di SD, SMP, SMA/SMK sederajat) proses sertifikasinya di bawah naungan dari Dinas Pendidikan, berbeda halnya dengan Pendidikan Agama. Meski berada di sekolah umum mereka, proses sertifikasi dan Inpassing tetap di bawah Kemenag.
Nah kali ini saya akan memperlihatkan isu kepada anda semuanya perihal Panduan Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama Terbaru.
Perlu anda ketahui bahwa khusus untuk para guru Pendidikan Agama yang berada di bawah naungan dari Kemendikbud yang memiliki SK Inpassing diwajibkan untuk melaksanakan Verivikasi dan Validasi (Verval) Inpassing Guru Pendidikan Agama tersebut guna melengkapi banyak sekali prasyarat santunan PTK terkait.
Kenapa harus melaksanakan Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama?
Proses Verval ini dilakukan untuk memastikan data diri para guru yang memperoleh SK inpassing bahwa datanya benar-benar sudah valid.
Lalu bagaimana cara Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama Terbaru?
Langkah pertama yang harus anda pahami ialah mengenai Alur Panduan Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama Terbaru.
Silahkan anda perhatikan gambar nomor 1 di atas. Itu merupakan skema/alur Panduan Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama Terbaru.
Berdasarkan alur tersebut kita sanggup melihat, proses verval inpassing ini memang cukup panjang dan melibatkan banyak sekali pihak. Ini sangat wajar, mengingat banyak hal yang harus diverifikasi dan validasi.
Adapun pihak-pihak yang terkait dalam Alur Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama Terbaru ialah PTK terkait, Kepala Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag dan Dirjen Pendis.
Panduan Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama Terbaru
Setelah anda memahami alur Panduan Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama Terbaru, selanjutnya saya di sini akan menjelaskan mengenai langkah-langkah melaksanakan Verval.
Adapun tahap-tahap yang harus anda lakukan ialah sebagai berikut:
- Silahkan login ke halaman website http://padamu.siap.id/ sebagai PTK
- Kemudian masukkanlah UserID anda masing-masing (gunaka NUPTK/PegId/e-mail) dan juga password untuk melaksanakan login pada halaman login yang tampil
- Klik layanan Menu “PADAMU PTK”
- Setelah masuk ke dalam dasbor PTK, pilihlah hidangan “Verval Inpassing” dan lalu klik pada tombol “Formulir”
- Pada halaman gres yang tampil menyerupai pada gambar nomor 2 di atas, silahkan anda lengkapi data formulir untuk proposal Verval Inpassing. Pastikanlah bahwa Anda sudah menscan SK Inpassing Anda dengan terang dan juga melampirkannya pada formulir yang muncul tersebut), apabila telah lengkap semuanya dan sesuai maka lalu klik Tombol “Simpan & Cetak Surat Ajuan”
- Serahkanlah hasil dari Cetak Surat Ajuan Verval Inpassing (S31a) tersebut serta banyak sekali macam dokumen yang disyaratkan kepada pihak Admin PAIS/BIMAS yang berada di Kemenag tingkat kota/kabupaten masing-masing. Apabila anda ingin mencetak ulang surat ajuan, maka silahkan anda klik pada tombol “Lihat Ajuan/Cetak”. Apabila ada data yang salah input, silahkan klik pada tombol “Batal Ajuan”
- Silahkan anda pantau terus status proposal tersebut pada hidangan “Verval Inpassing”. Lihatlah gambar nomor 3 di atas, itu ialah referensi tampilan status proposal Verval Inpassing yang sudah disetujui oleh pihak Admin PAIS/BIMA
- Kemudian pastikanlah bahwa Anda sudah mendapatkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing atau S31b yang berasal dari pihak admin PAIS / BIMAS kota/kabupaten masing-masing
- Pantaulah terus-menerus status proposal yang Anda lakukan pada hidangan Verval Inpassing. Adapun referensi tampilan status proposal Verval Inpassing yang sudah disetujui dan diterbitkan oleh pihak Admin Kanwil Provinsi masing-masing sanggup anda lihat pada gambar nomor 4 di atas.
Demikianlah isu mengenai Panduan Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama Terbaru yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya.
Post a Comment
Post a Comment