-->

Tahap Verval Berkas Calon Penerima Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017

Verifikasi dan validasi (VerVal) berkas calon akseptor sertifikasi guru madrasah Tahun 2017 adalah tahap lanjutan dari proses registrasi calon akseptor sertifikasi guru kemenag tahun 2017.

Pada isu sebelumnya, pada bulan Juni 2017 sesuai dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 yang berisikan perihal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 sudah resmi dibuka registrasi melalui akun Simpatika masing-masing PTK.

 berkas calon akseptor sertifikasi guru madrasah Tahun  Tahap VerVal Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017


Maka, sebagai tindak lanjut proses registrasi sergur tersebut Ditjen Pendis sudah mengeluarkan sebuah Surat dengan Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2017 yang berisi perihal Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017.




Dengan adanya Surat dari Ditjen Pendidikan Islam Kemenag  tersebut, menandai telah dibukanya tahapan berikuutnya dari proses registrasi calon akseptor Sergur Madrasah Tahun 2017. Maka bapak dan ibu guru harus memperhatikannya dengan baik.

Tahap VerVal Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017

Adapun Tahap VerVal Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 ialah sebagai berikut:

1. Tahapan Verval Berkas

Tahap berikutnya yang harus dilakukan oleh guru madrasah yang memperoleh seruan sebagai calon akseptor sergur 2017 ialah melaksanakan verifikasi berkas atau mencetak S34.

Tahap verval berkas berlangsung mulaii tanggal 30 Agustus s/d 8 September 2017.

Pada tahap verval berkas, PTK harus melaksanakan login ke dalam akun PTK Simpatika masing-masing. Adapun cara melaksanakan verifikasi datanya ialah sebagai berikut:

Mencetak Dokumen S34 oleh PTK

Caranya :
  • Klik pada sajian Sertifikasi Guru
  • Akan tampil Halaman Status Sertifikasi Guru, klik pada sajian "Ajuan"
  • Kemudian akan tampil sebuahl form pengisian Ajuan Sertifikasi guru. Isilah semua data yang diharapkan serta unggah file hasil scan ijazah anda terakhir dan juga SK Pengangkatan sebagai guru
  • Cetaklah Surat Ajuan Mengikuti Sertifikasi Pendidik atau dokumen S34
  • Serahkan dokumen S34 kepada pihak Admin di tingkat Kab/Kota dengan melampirkan:
  1. Fc Ijazah D4/S1
  2. Fc SK Pengangkatan sebagai Pendidik
  3. Fc SK PNS (bagi Guru PNS)
  4. Berbagai berkas lainnya sanggup disyaratkan oleh pihak Admin Penma masing-masing Kab/Kota

Verifikasi oleh pihak  Admin Kab/Kota

  • Admin Penma di tingkat Kab/Kota akan melaksanakan verifikasi terhadap data yang telah diunggah ke Akun Simpatika dan bukti fisik yang sudah dilampirkan (berkas)
  • Apabila sudah memenuhi persyaratan, Admin Kab/Kota akan memperlihatkan persetujuan. Begitu juga sebaliknya, apabila ada yang kurang atau salah maka admin akan melakukan  penolakan/pembatalan proses ajuan
  • Hasil dari verifikasi Admin tingkat Kab/Kota sanggup dipantau melalui akun Simpatika masing-masing PTK di dalam sajian Sertifikasi Guru

Verifikasi oleh Pihak Admin Kanwil Kemenag

  • Admin Kanwil Kemenag akan melaksanakan verifikasi ulang pada setiap proposal yang telah disetujui oleh Admin di tingkat Kab/Kota
  • Hasil dari verifikasi Admin Kanwil Kemenag sanggup anda pantau melalui akun Simpatika masing-masing PTK di dalam sajian Sertifikasi Guru

Verifikasi oleh Pihak Admin LPTK yang dituju

  • Admin LPTK akan melaksanakan verifikasi ulang pada setiap proposal yang telah disetujui oleh pihak Admin Kanwil yang ditujukan kepada LPTK tersebut
  • Hasil dari verifikasi Admin LPTK sanggup anda pantau akun Simpatika masing-masing PTK di dalam sajian Sertifikasi Guru
  • Apabila disetujui maka akan tampil nomor akseptor Sertifikasi Guru dan juga sajian untuk melaksanakan cetak Dokumen A1
  • Selama pada tahap verifikasi ini, setiap PTK yang mengjukan sebagai akseptor sertifikasi guru akan berstatus sebagai "Calon Peserta Sertifikasi".
Catatan Penting: Artikel ini ditulis sebelum fitur muncul Ajuan Verifikasi Peserta Sertifikasi/dokumen S34. Sehingga sanggup saja terjadi perbedaan. Janganlah lupa untuk selalu berkordinasi dengan pihak Admin Kab/Kota masing-masing.

2. Tahapan Pengumuman

Hasil dari verifikasi oleh pihak Admin LPTK sekaligus sebagai pengumuman para akseptor sertifikasi guru madrasah sanggup anda lihat melalui akun PTK masing-masing mulai tanggal 10 September 2017.

Bagi calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah yang dinyatakan lolos akan tampil sebuah status di sajian Sertifikasi Guru, yang isinya ialah "Selamat Anda telah Terpilih sebagai Peserta Sertifikasi Guru tahun 2017 dengan nomor akseptor xxxxxxxxx. Silahkan mencetak berkas berikut untuk diserahkan kepada pihak LPTK. Cetak Dokumen A1".

Demikianlah isu mengenai Tahap VerVal Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya.

Related Posts

Post a Comment