Hal ini sangat wajar, mengingat persyaratan dokumen penunjang sebagai lampiran dari form S34 wajib disetorkan, sehingga menciptakan para guru menjadi khawatir.
Sebab pastinya, lampiran tersebut akan memengaruhi lolos dan tidaknya guru dalam verifikasi berkas Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, baik di tingkat admin Penma di Kabupaten/Kota setempat, admin Kanwil Kemenag, hingga admin di tingkat LPTK.
Apalagi waktu verifikasi berkas yang diberikan terbilang sangat singkat sekali, yaitu mulai dari tanggal 30 Agustus hingga dengan 8 September 2017. Sementara itu, Juknis Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 hingga ketika ini belum juga dirilis. Sehingga menciptakan para guru bingung.
Namun perlu anda ketahui, bergotong-royong data dokumen pendukung yang harus disertakan sebagai lampiran dalam Ajuan Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Madrasah 2017 sudah disertakan di dalam Form S34 yang telah dicetak Guru.
Ketika anda mencetak form S34 akan terdapat dua halaman. Halam pertama berisi Form S34, sedangkan halaman berisi Lampiran S34 yang di dalamnya berisikan Daftar Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017.
Adanya keterangan tersebut, harusnya sudah cukup menjelaskan wacana dokumen apa yang harus disiapkan. Sebab telah tertera dengan terang pada Lampiran form S34 tersebut.
Namun, ada beberapa Admin di tingkat Kabupaten/Kota sanggup saja menambahkan beberapa dokumen lainnya sebagai dokumen penunjang verifikasi.
Daftar Dokumen Penunjang Pengajuan Calon Peserta Sertfikasi Guru Madrasah 2017
Adapun Dokumen Penunjang Pengajuan Calon Peserta Sertfikasi Guru Madrasah 2017 yang tertera pada lampiran form S34 beserta ketentuannya yaitu sebagai berikut:Fc ijazah pendidikan Guru terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D- II/D-III (apabila ada)
- Catatan Penting: Apabila Anda nanti terpilih sebagai Peserta Sertifikasi Guru, maka Fc ijasah wajib dilegalisir
- Legalisir Ijazah tersebut ketentuannya yaitu sebagai berikut:
- Fc ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang telah mengeluarkan ijazah tersebut
- Fc dari perguruan tinggi swasta yang telh tidak beroperasi lagi wajib dilegalisasi oleh kopertis
- Fc ijazah dari luar negeri harus dilampiri dengan Fc surat keterangan pengakuan dari pihak Direktorat Jenderal Belmawa
Fc SK pengangkatan sebagai guru mulai pertama kali menjadi guru hingga SK pengangkatan/ pangkat/ golongan terakhir Guru
- Catatan Penting: Apabila Anda nanti terpilih sebagai Peserta Sertifikasi, maka Fc SK pengangkatan wajib dilegalisir oleh pihak atasan langsung
Fc SK mengajar (SK Pembagian Tugas Mengajar Guru) terakhir
- Khusus bagi para guru yang berpendidikan S-1/D- IV yang tidak linier dengan mapel yang diampu wajib melampirkan SK pembagian kiprah mengajar selama 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut
- Catatan Penting: Apabila Anda nanti terpilih sebagai Peserta Sertifikasi, maka Fc SK mengajar wajib dilegalisir oleh pihak atasan langsung
Surat ijin berguru atau surat keterangan berguru dari pihak pejabat yang berwenang (jika pada SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1)
Sebagaimana yang telah tertera di dalam Form S34, dokumen dan lampiran tersebut tidak untuk ditinggal di kawasan Admin Kabupaten/Kota, namun setelah ditunjukkan sanggup diminta kembali untuk lalu diserahkan kepada pihak LPTK apabila nanti terpilih menjadi penerima Sertifikasi Guru Tahun 2017.
Dokumen yang diserahkan ke LPTK tersebut akan dipakai untuk melengkapi Cetak A1 dan Fakta Integritas yang harus dikirimkan kepada pihak LPTK.
Sekali lagi perlu anda ingat, sanggup saja di setiap Penma Kabupaten/Kota memilih persyaratan kelengkapan dokumen (lampiran) yang sedikit berbeda dengan daftar dokumen yang telah dijelaskan di atas.
Demikianlah isu mengenai Dokumen Penunjang Pengajuan Calon Peserta Sertfikasi Guru Madrasah 2017 yang sanggup kami sampaikan kepada anda semua.
Post a Comment
Post a Comment