-->

Integrasi Dapodik Dan Dukcapil Mulai Tahun Pelajaran 2019/2020 Nisn Diganti Dengan Nik

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia.... Berdasarkan rilis resmi pada laman Kemendagri dan Kemendikbud bahwasannya mulai di tahun pelajaran 2019/2020 Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengawali langkah maju dalam upaya integrasi data kedua forum bahwa nantinya NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) akan diganti dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang selama ini menempel pada setiap siswa atau penerima didik, akan dihapus oleh Kemendikbud. Gantinya, Kemendikbud akan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal bagi setiap siswa di seluruh Indonesia.

“Untuk tahun ini kami juga sudah sepakati tidak ada lagi Nomor Induk Siswa Nasonal (NISN) tetapi adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Caranya) gampang tinggal merubah saja. Secara teknis tidak ada kesulitan, perlu penyepadanan data,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy dikala menjamu Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (22/01/2019).

Effendy menilai, integrasi data akan menawarkan perubahan besar yang sangat aktual dalam tata kelola pemerintahan. Semua siswa atau penerima didik mulai dari tingkat PAUD sampai Sekolah Menengan Atas akan terdata, baik dari aspek data kependudukan termasuk perpindahan, prestasi dan bakat-bakatnya.

“Peranan pendidikan non formal di bawah Ditjen PAUD Dikmas ke depannya akan menjadi strategis, bukan lagi sebagai compliment tetapi sebagai perhiasan dan mempunyai tugas utama terutama untuk menawarkan kesempatan kepada penerima didik yang dengan alasan tertentu yang tidak sanggup memasuki jalur formal”, lanjut Effendy.

Mendikbud juga mentargetkan, intergasi data dengan Kemendagri sanggup mendukung terelisasinya kebijakan wajib berguru 12 tahun bagi belum dewasa di seluruh Indonesia.

“Target kami dengan pengintegrasian data yang ada di Kemendagri dan Kemendikbud secara teknis wajib berguru 12 tahun sanggup direalisasikan,” tegasnya.

Sementara itu, jikalau ada kawasan yang menolak dengan adanya jadwal nasional ini, Menteri Dalam Negeri yang akan melaksanakan training dan menawarkan pemahaman.

“Semua harus taat azas. Urusan pendidikan penanggung jawab risikonya yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” tutup Mendikbud Muhadjir Effendy yang diamini Dirjen Dukcapil Zudan.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Aruf Fekrulloh menyampaikan akan mendukung penuh kebijakan integrasi data untuk kemajuan pendidikan nasional. Terlebih, wajib berguru 12 tahun merupakan amanat pribadi dari presiden.

“Ini merupakan amanat Presiden dan Mendikbud yang tercantum dalam Nawacita bahwa wajib berguru 12 tahun harus terselesaikan. Pemerintah sanggup memastikan wajib berguru 12 tahun sanggup terselesaikan, sebab penerima didik sanggup dilacak atau ditracking, caranya dengan pengintegrasian data”, tutup Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.


Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2019, pada laman Kemdikbud secara resmi memberikan bahwa NISN Mulai tahun pedoman 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan integrasi data kependudukan dengan data pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kedua kementerian akan mengintegrasikan data pokok pendidikan (dapodik) di Kemendikbud dengan data kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri. Salah satu tujuannya yakni untuk mendukung kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Banyak keuntungannya termasuk untuk sistem zonasi  ini. Nanti kita sanggup memakai sumber data dua-duanya baik dari data kependudukan maupun dapodik. Kami mendapat derma penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” ujar Mendikbud dikala menawarkan keterangan pers sesudah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).

Mendikbud menuturkan, melalui integrasi data kependudukan dengan data pendidikan, salah satu hal yang akan diubah dari sistem PPDB tahun ini yakni teknis registrasi anak ke sekolah tujuan. Ke depannya, orang bau tanah tidak perlu tiba ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. “Nanti kita harapkan dengan derma pegawanegeri Kemendagri itu justru sekolah gotong royong dengan pegawanegeri desa dan pegawanegeri kelurahan mendata anak ini harus masuk sekolah mana, itu ditetapkan oleh pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri,” tuturnya.

Tidak hanya itu, integrasi data tersebut juga bertujuan untuk mendukung tercapainya rencana pemerintah dalam mewujudkan jadwal wajib berguru 12 tahun. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, Kemendagri mendukung kebijakan pendidikan yang berlaku secara nasional, termasuk zonasi dalam PPDB dan wajib berguru 12 tahun.

Ia menuturkan, sesudah dilakukan integrasi data, dengan mengetik NIK di basis data akan keluar data lengkap siswa yang bersangkutan. “Kalau nanti contohnya beliau putus sekolah di kelas 5, Pak Menteri (Mendikbud) sanggup memerintahkan dinas (pendidikan), aparat, dirjen, atau Mendagri memerintahkan bupati atau walikota untuk mengecek anak ini putus sekolahnya kenapa? Kalau nggak punya biaya, (kita) urus beasiswanya, sanggup dari APBN atau APBD,” kata Zudan Arif. Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah sanggup memastikan wajib berguru 12 tahun sanggup dicapai sebab anak usia sekolah sanggup dilacak dengan basis data kependudukan melalui integrase data.

Integrasi data kependudukan dengan dapodik ini merupakan tindak lanjut dari komitmen kolaborasi antara Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Mendagri Tjahyo Kumolo wacana Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu.

Demikian gosip mengenai NISN akan diganti dengan NIK mulai di tahun pelajaran 2019/2020. Adapun NIK penerima didik sanggup didapatkan oleh Operator Sekolah dari Kartu Keluarga penerima didik yang berjumlah 14 digit angka yang kemudian dimasukkan melalui aplikasi Dapodik sekolah masing-masing.

Referensi artikel :

Related Posts

Post a Comment