Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS - Tunjangan Fungsional merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi syarat baik untuk PNS maupun NoN PNS. Setiap tahun tunjangan ini akan dinanti setiap guru untuk menambah kesejahteraan guru tersebut. Untuk mendapat Tunjangan Fungsional ini bagi guru non PNS harus memenuhi Kriteria Guru Penerima tunjangan Fungsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru.
Pada tanggal 24 Mei 2016, dikutip dari https://soalterbaru.com//search?q=juknis-pemberian-subsidi-tunjangan_16">Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS tahun 2016. Dijelaskan pada junis tersebut mengenai Tujuan, Sasaran, Mekanisme, serta lampiran yang perlu untuk pengajuan Tunjangan Fungsional Bagu Guru GBPNS.
Untuk Lebih jelasnya anda sanggup mengunduhnya pribadi di link berikut ini :
Semoga artikel kami ini ihwal Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS sanggup memperlihatkan info yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jikalau ini membantu dan Share jikalau info ini penting dan berkhasiat bagi orang banyak. Terimakasih.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jikalau ini membantu dan Share jikalau info ini penting dan berkhasiat bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
- Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah
- Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017
- Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016
- Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah Di SIMPATIKA
- Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014
Post a Comment
Post a Comment