Siap-siap Untuk Sertifikasi Tahun 2016 Untuk Guru Madrasah dan RA - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen diantaranya menyebutkan bahwa Guru harus mempunyai akta pendidik. Oleh alasannya ialah itu maka tidak heran apabila setiap guru tak terkecuali guru Madrasah (yang belum mempunyai akta pendidik) ingin segera mengikuti proses untuk memperoleh akta pendidik atau yang sering kita sebut sertifikasi supaya sanggup memenuhi prasyarat sebagai guru sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tersebut.
Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang hingga tahun 2016 ini kebetulan belum mempunyai akta pendidik atau mudahnya belum sertifikasi tidaklah perlu cemas lantaran masih akan ada pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2016 ini. Meskipun pelaksanaanya akan sedikit lambat jikalau dibanding pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 lalu.
Berbeda dengan pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2015 dimana sekitar pertengahan bulan April 2015 Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Keputusan perihal petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2015, Sementara itu hingga mendekati pertengahan Juni Tahun 2016 ini belum juga diterbitkan Surat Keputusan perihal petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016. Inilah salah satu hal yang menjadi alasan kenapa kami menyebutkan bahwa pelaksanaanya akan sedikit lambat jikalau dibanding pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 lalu.
Meski hingga dikala ini belum terbit juknis pelaksanaanya namun geliat akan adanya pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016 sekarang sudah mulai kelihatan seiring dengan adanya surat edaran Direktur Pendidikan Madrasah tertanggal 25 Mei 2016 perihal Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa proses distribusi dan penetapan calon penerima sertifikasi guru tahun 2016 akan dilaksanakan sehabis perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru melalui contoh PLPG ditetapkan oleh pemerintah. Untuk penyusunan data longlist calon penerima sertifikasi guru akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016.
Adapun kriteria guru Madrasah calon penerima sertifikasi guru tahun 2016 ialah sebagai berikut :
Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang hingga tahun 2016 ini kebetulan belum mempunyai akta pendidik atau mudahnya belum sertifikasi tidaklah perlu cemas lantaran masih akan ada pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2016 ini. Meskipun pelaksanaanya akan sedikit lambat jikalau dibanding pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 lalu.
Berbeda dengan pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2015 dimana sekitar pertengahan bulan April 2015 Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Keputusan perihal petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2015, Sementara itu hingga mendekati pertengahan Juni Tahun 2016 ini belum juga diterbitkan Surat Keputusan perihal petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016. Inilah salah satu hal yang menjadi alasan kenapa kami menyebutkan bahwa pelaksanaanya akan sedikit lambat jikalau dibanding pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 lalu.
Meski hingga dikala ini belum terbit juknis pelaksanaanya namun geliat akan adanya pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016 sekarang sudah mulai kelihatan seiring dengan adanya surat edaran Direktur Pendidikan Madrasah tertanggal 25 Mei 2016 perihal Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa proses distribusi dan penetapan calon penerima sertifikasi guru tahun 2016 akan dilaksanakan sehabis perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru melalui contoh PLPG ditetapkan oleh pemerintah. Untuk penyusunan data longlist calon penerima sertifikasi guru akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016.
Adapun kriteria guru Madrasah calon penerima sertifikasi guru tahun 2016 ialah sebagai berikut :
- Belum Pernah Mengikuti Sertifikasi guru;
- Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
- Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
- Memiliki NUPTK dan/atau NPK;
- Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-4 dari perguruan tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi atau minimal mimiliki ijin penyelenggaraan;
- Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
Beberapa kriteria guru Madrasah calon penerima sertifikasi tahun 2016 diatas sangat erat hubunganya dengan data pada SIMPATIKA oleh lantaran itu bagi rekan-rekan guru Madrasah yang merasa seharusnya layak untuk mengikuti sertifikasi tahun 2016 ini tidak ada salahnya jikalau mengecek kembali data-data eksklusif yang ada pada SIMPATIKA dan jikalau sekiranya ada data yang belum diupdate maka sanggup melaksanakan update data mumpung masih ada waktu hingga 30 juni 2016.
Silahkan baca Surat Edaran perihal Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016, di link berikut ini :
Sumber : www.abdimadrasah.com
Semoga artikel kami ini perihal Siap-siap Untuk Sertifikasi Tahun 2016 Untuk Guru Madrasah dan RA sanggup menunjukkan info yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jikalau ini membantu dan Share jikalau info ini penting dan mempunyai kegunaan bagi orang banyak. Terimakasih.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jikalau ini membantu dan Share jikalau info ini penting dan mempunyai kegunaan bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
- Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 Untuk Madrasah
- Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017
- Ketentuan-Ketentuan Program Simpatika Terbaru Per 1 April 2016
- Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah Di SIMPATIKA
- Kepala Madrasah Berstatus PNS Menurut PMA No. 29 Tahun 2014
Post a Comment
Post a Comment