-->

Aturan 24 Jam Mengajar Bagi Gurui Tak Lagi Jadi Syarat Utama Dapatkan Tpg

 Jam Mengajar Bagi Gurui Tak Lagi Makara Syarat Utama Dapatkan TPG Aturan 24 Jam Mengajar Bagi Gurui Tak Lagi Makara Syarat Utama Dapatkan TPG

Apakah Anda sudah mendengar ihwal hukum bahwa seorang guru wajib tatap muka atau mengajar selama 24 Jam sebagai syarat mendapat pinjaman profesi tak lagi berlaku? Dunia pendidikan masih geger mengenai hukum tersebut, bahkan masih kini masyarakat masih disibukkan mengenai hukum Full Day School. Seorang guru memang diwajibkan mengajar muridnya selama di sekolah, namun lantaran ada hukum mengenai 24 jam mengajar tersebut pribadi menuai pro dan kontra.

Seperti kita ketahui ketika ini pinjaman guru sangatlah penting terutama untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 dan Pendanaan Pasal 17 memberi warta mengenai tanggung jawab Pemerintah terhadap pembiayaan personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan mulai dari satuan pendidikan, formal maupun nonformal. Dari Peraturan Pemerintah tersebut sudah disebutkan mengenai pinjaman profesi guru.

Latar Belakang Aturan 24 Jam Mengajar

Tentu saja sebagai tenaga pengajar wajib mempunyai profesionalisme tinggi dari kompetensi, akademik, jasmani rohani, bahkan akta pendidik untuk mewujudkan impian pendidikan nasional serta meningkatkan kualitas pendidikan. Maka dari itu seorang guru wajib mendapat penghasilan baik itu minimum yang nantinya mempunyai kegunaan sebagai jaminan kesejahteraan sosial sampai menjadi prinsip penghargaan prestasi mereka. Oleh lantaran itu pemerintah memberi hukum 24 jam mengajar supaya seorang guru mendapat pinjaman sesuai kewajibannya.

Mengenai besarnya pinjaman guru baik non PNS ataupun PNS bisa mencapai 1,5 juta Rupiah per bulannya. Namun, untuk mendapat pinjaman wajib menjalankan ketentuan sesuai perundang-undangan ditambah lagi dari pinjaman guru tersebut akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Tenaga pendidik profesional wajib memperhatikan semua aspek siswanya, jadi tak heran kalau pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan menciptakan sebuah hukum dimana seorang guru wajib bertatap mula ataupun mengajar selama 24 jam.

Sayangnya Peraturan mengenai 24 jam mengajar tersebut mendapat reaksi tak sesuai harapan. Banyak guru merasa resah lantaran jumlah total dari jam kerja mereka harus bertambah banyak dari 40 jam kerja ditambah lagi 24 jam tatap muka. Meskipun peraturan tersebut mulai berlaku pada tahun aliran gres 2017/2018 tetapi reaksi dari para tenaga pengajar tidak menyetujuinya. Hingga alhasil kewajiban 24 jam tatap muka sudah tidak diberlakukan kembali.

Peraturan 24 jam tatap muka sudah beralih lebih terkondisi dimana setiap guru akan diberi jatah 40 jam kerja dalam satu Minggu yang nantinya akan dibagi lagi menjadi 5 kiprah atau sering disebut 5M. Lalu apa saja yang dimaksud 5M tersebut?

1. Merencanakan Pembelajaran
Setiap tenaga pengajar wajib menciptakan planning mengenai materi pembelajaran yang akan diberikan ke siswa sehingga sasaran materi bisa tercapai. Saat ini seorang guru lebih cenderung fokus ke pembuatan manajemen sekolah ataupun mengurus tabungan, jadi dengan sistem 5M kiprah seorang tenaga pengajar bisa lebih fokus ke pendidikan.

2. Melaksanakan Tatap Muka
Melakukan tatap muka ke siswa menjadi hal wajib lantaran memberi banyak laba bagi para siswa terutama ketika mengalami persoalan dalam memahami materi pelajaran.

3. Menilai
Fokus tenaga pengajar sehabis melakukan tatap muka adalah menilai dimana kewajiban 24 jam mengajar dirasa kurang efektif, sehingga proses evaluasi dibutuhkan bisa memberi warta mengenai kemampuan kognitif dari tiap siswa. Pada proses evaluasi tentu mencakup banyak hal, sehingga setiap guru wajib memperhatikannya lebih detail.

4. Melaksanakan Bimbingan
Tidak hanya menilai saja, seorang tenaga pengajar wajib melakukan bimbingan terhadap semua siswanya. Membimbing setiap siswa tak hanya dari pemahaman akan pelajaran saja melainkan dari mental maupun bersikap secara benar.

5. Melaksanakan Tugas Tambahan
Seorang tenaga pengajar wajib melakukan kiprah embel-embel berupa wali kelas ataupun training pramuka, jadi seorang guru bisa memahami abjad siswanya lebih detail lalu bisa memberi teladan seorang pengayom di sekolah.

Aturan mengenai 24 jam mengajar kini sudah diganti, sehingga setiap guru akan diwajibkan mengajar 40 jam kerja selama satu minggu. Meski hukum sebelumnya dinilai memberatkan tenaga pengajar, namun dari hukum gres tersebut sudah memberi fungsi lebih kompleks. Peran seorang guru dalam memberi ilmu kepada murid tak sebatas memberi materi di depan kelas saja, tetapi bisa memberi pemahaman mengenai banyak hal di luar kelas.

Related Posts

Post a Comment