-->

Aturan Dukungan Sertifikasi Perlu Dipahami Oleh Para Guru

Aturan Tunjangan Sertifikasi Perlu Dipahami Oleh Para Guru Aturan Tunjangan Sertifikasi Perlu Dipahami Oleh Para Guru

Banyak rekan guru yang masih belum memahami hukum tunjangan sertifikasi terbaru ketika ini. Padahal, hal ini sangat berkaitan dengan penyaluran tunjangan profesi serta penghasilan untuk para rekan guru yang sudah mempunyai status sebagai PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Perlu Anda ketahui bahwa kini ini, hukum mengenai sumbangan TPG atau Tunjangan Profesi Guru semakin diperketat oleh pemerintah. Apalagi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau yang disingkat menjadi Permendikbud Nomor 17/2016 terkait dengan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan penghasilan untuk para guru yang sudah berstatus PNS.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan juga terkait dengan jumlah siswa yang harus dimiliki sebuah sekolah biar para rekan guru yang berstatus PNS mendapat tunjangan profesi. Berdasarkan Permendikbud tersebut, sekolah-sekolah di tanah air yang mempunyai jumlah penerima didik kurang dari 120 orang siswa atau untuk sekolah jenjang SD yang per rombongan Belajarnya hanya terdiri kurang dari 20 orang siswa, maka rekan guru yang bekerja di sekolah tersebut akan terancam tidak memperoleh tunjangan profesi apapun. Berbeda dengan guru yang bertugas di sekolah-sekolah yang mempunyai cukup banyak murid. Aturan tunjangan sertifikasi ini juga diterangkan oleh Ari Kusyono selaku Kepala Sub Bagian Bina Program Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. Ia menjelaskan bahwa hukum tersebut dibentuk alasannya selama ini ternyata ada sebagian sekolah yang mengaplikasikan sistem kelas pembelajaran paralel. Sistem paralel ini membagi jenjang kelas menjadi dua atau lebih rombel (rombongan belajar).

Ari menerangkan, kalau contohnya kelas dua dibagi menjadi dua rombongan berguru yakni 2A serta 2B. Kemudian sesudah dihitung, jumlah penerima didiknya ternyata kurang dari 20 orang siswa, maka secara otomatis guru yang bertugas tidak memperoleh tunjangan profesi. Apabila rekan guru ingin mendapat tunjangan profesi, maka adanya sistem paralel dengan jumlah rombongan berguru yang minim tersebut harus dihapuskan, sehingga tidak akan ada lagi pembagian kelas 2A dan juga 2B. Karena memang, pembagian kelas dengan rombongan berguru yang hanya diisi kurang dari 20 siswa dapat dikatakan tidak efektif.

Jumlah siswa per rombongan berguru yang harusnya dapat lebih dari 20 siswa dalam satu rombel, justru dibagi menjadi dua atau lebih rombel. Tentu saja, hal inilah yang menjadi alasan kenapa tunjangan sertifikasi hanya akan diberikan kepada guru yang bertugas pada sekolah yang mempunyai 20 orang atau lebih siswa dalam satu rombel. Menurut Ari, kedua rombongan berguru yang mempunyai jumlah siswa kurang dari 20 seharusnya dijadikan satu menjadi satu kelas saja. Jangan dibagi menjadi dua atau beberapa kelas. Dengan begitu, jumlah penerima didik menjadi lebih dari 20 orang dan guru yang bertugas di kelas tersebut juga berhak mendapat tunjangan sertifikasi.

Tak hanya mengenai hukum tunjangan sertifikasi, Ari menambahkan bahwa kini ini semua sekolah diharuskan melaksanakan pembaruan pada Dapodik atau Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Adanya perubahan ini dilakukan sesudah tahun anutan baru. Karena ketika tahun anutan baru, telah terjadi perubahan jumlah dan data siswa secara keseluruhan sehingga memungkinkan adanya perubahan Dapodik. Dalam hal ini, ari menandakan misalkan untuk pendataan seluruh siswa kelas VII SMP maka pihak sekolah harus menginput data siswa yang telah lulus SD. Sementara untuk Sekolah Dasar, harus melepas atau mengurangi data siswa yang gres lulus atau yang masuk ke jenjang Sekolah Menengah Pertama.

Selain mengenai hukum tunjangan sertifikasi, pihak Kemendikbud juga menunjukkan pengarahan terkait dengan Dapodik. Pembaruan data siswa serta banyak sekali macam data pendukungnya harus dilakukan dengan sesegera mungkin. Untuk mengantisipasi adanya keterlambatan pemasukan data, seluruh sekolah akan diberi batas waktu maksimal untuk melaksanakan proses data. Batas maksimal pemasukan dan pembaruan data Dapodik harus telah sesudah tangga 31 Agustus.

Dengan adanya peraturan mengenai batas maksimal pembaruan data Dapodik tersebut, pihak Kemendikbud mengharapkan kepada Kepala Sekolah setiap jenjang sekolah untuk mengingatkan kepada staff yang berwenang dalam pemasukan dan pembaruan data Dapodik untuk menyelesaikannya sempurna waktu.

Demikianlah isu mengenai hukum tunjangan sertifikasi, semoga ulasan ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

Related Posts

Post a Comment