Pastinya kata honorer sudah tidak asing lagi terdengar di pendengaran setiap orang, bukan? Tentu saja, apalagi bagi kalangan tenaga pemerintahan yang belum terdaftar dalam PNS. Istilah honorer ini yaitu salah satu hal yang ditunggu-tunggu bagi tenaga honorer yang merupakan tenaga yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dalam pemerintahan untuk melakukan kiprah tertentu pada instansi pemerintahan. Saat ini sudah sangat banyak tersedia info honorer yang sanggup Anda kanal melalui internet maupun beberapa media cetak yang tersebar dan sanggup Anda dapatkan dengan mudah. Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa tenaga honorer ternyata dibagi menjadi tiga kelompok yang berbeda-beda. Kelompok tersebut di antaranya yaitu honorer K1, K2 dan K3. Masing-masing kelompok tersebut memiliki deskripsi yang berbeda-beda baik dalam jumlah honor maupun pecahan yang menanggungnya.
Beberapa Info Honorer Bagi Tiga Kelompok yang Berbeda-Beda
1. Tenaga honorer K1
Tenaga honorer yang pertama yaitu salah satu kelompok yang mendapat honor eksklusif dari APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kelompok honorer K1 ini sudah tercantum dalam info honorer bahwa yang termasuk dalam kelompok ini yaitu setiap tenaga kerja yang sudah tercatat semenjak 1 Januari 2005, secara terus menerus. Tenaga kerja dalam kelompok ini merupakan tenaga kerja yang sudah usang menjabat dan mengabdi tenaga pemerintahan. Sehingga tidak absurd jikalau pekerja yang termasuk dalam honorer K1 sudah banyak menunjukkan jasa pada pemerintahan. Jadi, kelompok ini sanggup diangkat menjadi pegawai negeri sipil atau PNS tanpa adanya tes.
2. Tenaga honorer K2
Di dalam info honorer sudah tercantum bahwa, tenaga honorer yang termasuk dalam kelompok honorer K2 yaitu tenaga kerja yang sudah tercatat bekerja semenjak tanggal 1 Januari 2005. Kelompok ini hampir sama dengan kelompok honorer K2 namun bedanya kelompok yang kedua ini tidak mendapat upah dari APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan APBN sedangkan kelompok pertama upah diberikan dari APBD. Selain itu, kelompok honorer yang kedua jikalau ingin menjadi pegawai negeri sipil atau PNS harus mengikuti seleksi atau tes terlebih dahulu. Jadi, memang lebih menguntungkan yang kelompok honorer yang pertama.
3. Tenaga honorer K3
Info honorer berikutnya menyebutkan kategori atau golongan ketiga dari tenaga honorer ini. Kelompok yang ketiga merupakan salah satu kelompok yang tidak sepopuler dua kelompok honorer di atas. Mengapa? Tentu saja, sebab kelompok yang ketiga honorer merupakan salah satu kelompok yang hampir dihapuskan oleh pemerintah sebab persoalan kelompok honorer K1 dan K2 belum juga tamat dituntaskan. Kelompok honorer K3 merupakan kelompok yang terdiri dari tenaga kerja yang tercatat bekerja dari tahun 2005 sampai 2008, sehingga tidak absurd jikalau pemerintah hampir menghapuskan kelompok yang ketiga. Jadi, untuk mendaftar menjadi pegawai negeri sipil memang sangat sulit. Itulah mengapa pemerintah menghapuskan kelompok tenaga honorer yang ketiga.
Untuk menjadi tenaga honorer baik K1 maupun K2 pastinya ada beberapa mekanisme yang harus Anda lewati. Prosedur-prosedur tersebut yang akan membantu Anda atau memudahkan Anda untuk menjadi tenaga honorer K1 maupun K2 yang sanggup menciptakan Anda lanjut untuk daftar menjadi pegawai negeri sipil. PNS yaitu salah satu pegawai yang banyak diincar oleh banyak orang, tentu saja sebab tenaga PNS banyak yang beranggapan bahwa masa depannya lebih terjamin. Sehingga tidak absurd jikalau tenaga PNS banyak diincar oleh banyak orang dan berbondong-bondong daftar menjadi PNS. Seleksi yang diikuti oleh tenaga honorer K1 dan K2 untuk menjadi tenaga PNS diikuti dengan baik dan lancar.
Itulah beberapa deskripsi mengenai tenaga honorer yang ketika ini banyak dijabat oleh beberapa masyarakat. Info honorer pastinya sangat diharapkan bagi masyarakat, tentu saja sebab dengan adanya isu ini pastinya masyarakat menjadi tahu dan paham perihal tenaga honorer. Informasi ini memuat perihal kelompok tenaga honorer yang berbeda dan mekanisme yang harus dilewati untuk menjadi tenaga honorer golongan K1 dan K2. Bahkan isu mengenai mekanisme registrasi tenaga PNS.
Post a Comment
Post a Comment