Sahabat Operator Madrasah, untuk sanggup menambahkan Tugas Tambahan PTK di akun Simpatika sebagai catatan perlu diketahui bahwa, Tugas Tambahan PTK (S30a) untuk Madrasah yang mempunyai satu rombel tiap kelasnya hanya diperbolehkan menambahkan 1 Wakil kepala Madrasah saja.
Sahabat Operator Madrasah sanggup mengikuti langkah-langkah berikut untuk sanggup mengajukan Tugas Tambahan PTK (S30a) di Simpatika;
1. Login ke simpatika.kemenag.go.id
2. Klik Login PTK/Admin
3. Klik Layanan Simpatika "Madrasah"
4. Lalu Klik "Direktori Pendidik" > "Tenaga Pendidik & Kependidikan" > "Daftar Pejabat Sekolah" menyerupai gambar berikut.
5. Klik tanda + di pojok kanan atas dan pilih PTK yang akan di tambah Tugasnya.
6. Isi Form yang muncul, isi dengan jenis kiprah tambahan, Nomor SK Pengangkatan, dan TMT Tugas Tambahan. Lalu Klik Simpan dan Cetak S30a
7. Langkah terakhir yaitu ajukan S30a ke Pendma Setempat untuk di Verval.
Demikian warta wacana Cara Praktis Menambahkan Tugas Tambahan PTK (S30a) di Simpatika. Semoga Bermanfaat. Kami_Madrasah
Baca Juga:
- Pedoman dan POS Akreditasi BAN-S/M Tahun 2017
- Permendikbud No. 10 Tahun 2017 wacana Perlindungan Bagi Tenaga Pendidikan dan Kependidikan
Post a Comment
Post a Comment