-->

Pp 70 Tahun 2015 : Jaminan Kecelakaan Dan Simpulan Hidup Pns

 Profesi PNS sangat diminati di Indonesia PP 70 tahun 2015 : Jaminan Kecelakaan dan Kematian PNS

Profesi PNS sangat diminati di Indonesia. Ada beberapa keistimewaan yang akan diraih kalau Anda berkedudukan sebagai seorang PNS. Posisi ini sangat stabil sebab pekerja akan memperoleh honor tetap. Apalagi honor yang ditawarkan pun tidak mengecewakan banyak. Selain itu, di hari bau tanah Anda tak perlu khawatir lagi sebab ada dana pensiun yang diberikan tiap bulan. Nah, bagaimana kalau suatu hari PNS mendapatkan kecelakaan? Kabar baiknya, ada PP 70 tahun 2015 yang mengatur wacana jaminan kecelakaan bagi  PNS. Di bawah ini akan sedikit dijelaskan mengenai peraturan diberikannya jaminan dan santunan bagi para PNS yang terkena tragedi alam kecelakaan.

Pemberian Santunan Bagi PNS Diatur di PP 70 Tahun 2015

Menjadi seorang PNS yaitu pekerjaan yang mulia dan sangat melegakan. Betapa tidak? Pekerjaan ini sangat menjamin keselamatan pekerja yaitu dengan menawarkan santunan atau perawatan bagi PNS yang sakit atau meninggal sebab sebuah kecelakaan. Di PP 70 tahun 2015, ada beberapa syarat tragedi alam yang dialami disebut sebagai kecelakaan kerja. Syarat-syarat tersebut antara lain kecelakaan yang terjadi ketika akan pergi ke daerah kerja atau sebaliknya, kecelakaan ketika melaksanakan kiprah pemerintah yang diberikan, dan kecelakaan ketika pergi dinas ke luar kota dengan tujuan bekerja. Selain itu kecelakaan akhir tindakan anasir atau yang tak bertanggung jawab pun akan mendapatkan perawatan dari pemerintah.

Pertanggungjawaban dari pemerintah yang diberikan pada korban kecelakaan ada 3 wujud yang berbeda yaitu perawatan, tunjangan cacat dan santunan. Adanya perbedaan manfaat jaminan kecelakaan ini diubahsuaikan dengan kebutuhan PNS yang mengalami kecelakaan. Sebagai contoh, kalau pasien harus menerima derma medis berupa operasi dan transfusi darah, maka kedua hal itu akan dicover oleh pemerintah. Selanjutnya, kalau diperlukan untuk rawat inap, maka akan diberikan ruang kelas 1 di rumah sakit swasta maupun pemerintah. Biaya-biaya yang diharuskan dibayarkan ibarat pengobatan intensif maupun implant dan alat kesehatan pun akan dibayarkan oleh pemerintah. Di PP 70 tahun 2015, disebutkan bahwa pasien akan diberikan perawatan sampai sehat kembali. Ini sangat meringankan para PNS yang sedang dilanda kesusahan atau tragedi alam akhir kecelakaan.

Pemberian perawatan juga ditujukan bagi pasien yang mengalami cacat akhir pekerjaan. Tak hanya cacat secara fisik, cacat secara mental pun akan menerima perawatan dari dokter dengan biaya pemerintah. Baik rumah sakit pemerintah maupun swasta sanggup memakai keanggotaan jaminan kecelakaan ini. Apabila ditemukan bahwa peralatan rumah sakit di Indonesia kurang memadai, maka sanggup dirujuk ke rumah sakit luar negeri. Namun, ini sanggup dilakukan kalau rumah sakit di Indonesia lepas tangan sebab tak sanggup menangani atau kurangnya peralatan yang dimiliki.

Jaminan yang akan diperoleh oleh PNS yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JK (Jaminan Kematian). Kedua hal tersebut sanggup didapatkan apabila penerima masih berstatus sebagai PNS ataupun tidak sedang diberhentikan oleh instansi milik pemerintah. Para pensiunan yang masih sakit akhir kecelakaan kerja masih sanggup menikmati manfaat keanggotaan ini dengan syarat tak lebih dari 5 tahun sehabis pensiun.

PP 70 tahun 2015 pertanda apabila PNS meninggal dunia sebab perjalanan dinas atau kecelakaan kerja, maka pihak keluarga PNS akan menerima santunan. Ada syarat yang berlaku yaitu santunan akan diberikan kepada suami atau istri sah yang tercatat di pengadilan. Jika tidak mempunyai suami atau istri yang sah, maka akan diberikan kepada anak. Jika anak juga tidak ada maka orang tualah yang akan mendapatkan santunan ini.

Jaminan maut yang diberikan pemerintah terdiri dari  santunan sekaligus, beasiswa, serta uang bayar pemakaman. Di pasal tersebut, uang santunan sekaligus akan diberikan satu kali dengan jumlah Rp 15.000.000. Untuk uang pemakaman, dana yang akan diperoleh pihak keluarga sebesar Rp 7.500.000. Biaya ini sanggup dipakai untuk mempersiapkan perlengkapan dan peti jenazah. Jika penerima yang meninggal dunia akhir kecelakaan kerja mempunyai seorang anak yang masih kuliah atau sekolah, akan memperoleh beasiswa. Ini berlaku apabila anak tersebut belum berusia 25 tahun.

Nah itulah isi secara garis besar mengenai PP 70 tahun 2015.  Semoga info ini bermanfaat untuk Anda yang tengah bekerja sebagai PNS atau berencana mendaftar PNS.

Related Posts

Post a Comment