-->

Dana Bos Untuk Honor Guru

 Salah satu status tenaga pengajar atau guru di Indonesia ialah guru honorer Dana BOS untuk Gaji Guru

Salah satu status tenaga pengajar atau guru di Indonesia ialah guru honorer. Guru honorer ini mempunyai status tidak tetap dalam profesinya sehingga honor yang diterimanya berbeda dengan honor guru PNS. Guru honorer sanggup mengabdi di sekolah negeri maupun swasta mulai dari SD, SMP, SMA, dan lainnya. Jumlah guru honorer di Sekolah Menengah Pertama seluruh Indonesia sendiri dari tahun ke tahun kemungkinan terus bertambah walaupun pemerintah telah menciptakan aneka macam kegiatan serta memberlakukan aneka macam kebijakan. Jumlah guru honorer yang tetap banyak ini ditunjukkan dalam laporan penggunaan dana dalam bentuk pinjaman operasional sekolah (BOS) dimana dana bos untuk honor guru honorer mendominasi penggunaan dana yang diberikan oleh pemerintah.

Salah satu misalnya ialah di beberapa provinsi di Pulau Jawa menyerupai Jawa Timur dan Jawa Tengah. Di provinsi yang mempunyai banyak sekolah-sekolah dari aneka macam tingkat ini, sebagian besar dana BOS yang diberikan kepada sekolah dan instansi sejenisnya dipakai untuk membayar para guru honorer di sekolah terkait. Nominal dana bos untuk honor guru tersebut pun tidak main banyaknya. Dari sekitar 51 Sekolah Menengah Pertama di provinsi Jawa Timur yang telah melaporkan penggunaan dana BOS, dari keseluruhannya dana yang dihabiskan untuk membayar dan membiayai guru honorer di triwulan I sekitar 659,3 juta rupiah. Angka rupiah yang fantastis tersebut bahkan mengalahkan dana alokasi yang diperuntukkan untuk memfasilitasi pengembangan profesi guru yang nominalnya hanya sekitar 116,8 juta rupiah. Dari kedua nominal di atas ada rentang sekitar 400 juta rupiah. Lebih mengagetkannya lagi, bahkan dana untuk pengembangan perpustakaan hanya berkisar 67,6 juta rupiah. Dibandingkan dengan nominal yang dihabiskan untuk perpustakaan, nominal untuk honor guru honorer sangat jauh tingginya.

Kondisi yang tidak jauh berbeda ketika membahas dana bos untuk honor guru juga terjadi di Jawa Tengah. Di provinsi ini, dari sekian banyak sekolah yang mendapat alokasi BOS hanya sekitar 21 sekolah yang telah menunjukkan laporan penggunaan dana BOS. Berdasarkan data yang didapatkan dari ke-dua puluh satu sekolah tersebut, rata-rata sekolah menghabiskan dana BOS sekumlah 319,7 juta rupiah. Walaupun jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan yang ada di Jawa Timur, namun ketika dibandingkan dengan penggunaan untuk kepentingan lain menyerupai Pengembangan profesi dan perawatan untu sekolah, nominal untuk honor honorer masih jauh lebih banyak. Pengembangan profesi guru di Jawa Tengah hanya memerlukan sekitar 50,5 juta rupiah. Sementara itu, biaya perawatan untuk sekolah hanya menghabiskan sekitar 131,4 juta rupiah.

Dari kedua pola laporan di kedua provinsi tersebut, sanggup dilihat bahwa intinya penggunaan dana untuk pekerja honorer di aneka macam forum pendidikan sanggup dipengaruhi oleh besar kecilnya biaya hidup di provinsi tersebut. Faktor lainnya menyerupai kondisi sekolah dan lainnya juga sanggup mempengaruhi penggunaan operasional sekolah yang besar untuk guru honorer.

Menurut Irjen Kemendikbud, keterangan mengenai dana bos untuk honor guru yang disusun dan direkap dikala ini masih berstatus sebagai data sementara. Dengan kata lain, rata-rata nominal penggunaan dana BOS untuk para guru honorer mungkin akan mengalami perubahan sesudah seluruh sekolah di provinsi terkait mengumpulkan laporan penggunaan BOS selama periode tertentu. Mengapa demikian? Hal ini alasannya ialah faktanya, masih cukup banyak sekolah-sekolah yang belum menunjukkan laporan ihwal penggunaan dana BOS yang diterima.

Haryono yang menjabat sebagai Irjen Kemendikbud juga menambahkan keterangan atau hukum yang seharusnya dipatuhi dalam penerapan pemanfaatan dana bos ke sekolah-sekolah. Menurutnya, ada porsi khusus ketika sebuah forum atau sekolah akan membayarkan dana BOS untuk menalangi honor guru honorer. Baik sekolah yang ada di Jawa Timur ataupun di Jawa Tengah, mereka harus mengaplikasikan porsi yang sempurna untuk honor guru honorer untuk, yaitu sekitar 20 persen. Dua puluh persen tersebut merupakan batas maksimal. Karena itu, dari fenomena di atas sanggup disimpulkan bahwa sampai kinipun banyak sekolah yang tidak mengindahkan dan melanggar ketentuan tersebut.

Demikian beberapa informasi mengenai kesalahan dalam penggunaan dana bos untuk honor guru. Bagaimana pendapat Anda mengenai problem menyerupai ini?

Related Posts

Post a Comment