-->

Gagal Paham, Ini Ia Perbedaan Pppk Dengan Honorer

 Banyak masyarakat yang belum memahami Perbedaan PPK dengan Honorer Gagal Paham, Ini Dia Perbedaan PPPK dengan Honorer

Banyak masyarakat yang belum memahami Perbedaan PPK dengan Honorer. Kebanyakan dari mereka masih beranggapan bahwa honorer yaitu PPPK. Oleh alasannya yaitu itu, diperlukan klarifikasi dan pencerahan terkait hal tersebut biar masyarakat tidak lagi salah persepsi.

Seperti yang diketahui, dalam peraturan perundang-undangan perihal ASN atau Aparatur Sipil Negara ditetapkan bahwa pegawai pemerintah di dalamnya terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.  Tapi hingga dengan ketika ini, masih belum ada kualifikasi dan kriteria yang terperinci perihal P3K. Dalam hal ini, Puskalitpeg atau Pusat Kajian dan Penelitian Kepegawaian BKN diketahui sedang melaksanakan banyak sekali riset pada sejumlah tempat untuk mendapat rumusan batasan mengenai Pegawai Pemerintah yang ditetapkan melalui perjanjian kerja atau P3K.

Riset yang dilakukan oleh Puskalitpeg BKN menawarkan citra yang cukup signifikan terkait dengan Perbedaan PPK dengan Honorer. Pasalnya riset ini dilakukan memakai  kegiatan FGD atau Focus Group Discussion. Hasil dari riset Puskalitpeg BKN tersebut nantinya akan dijadikan sebagai rekomendasi dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP perihal PPPK. Sekedar informasi, Puskalitpeg menggelar riset Focus Group Discussion dengan para SKPD atau Satuan Kerja Pemda yang ada dalam naungan pemkot Makassar.

Dalam pelaksanaan FGD, Pemkot Makassar menghadirkan perwakilan dari 8 Satuan Kerja Pemerintah Daerah. Selain itu, hadir pula Mokhamad Syuhadhak selaku Direktur Kompensasi ASN dari Badan Kepegawaian Negara sebagai pembicara. Syuhadhak dalam acara riset ini menjelaskan bahwa semua masukan yang diberikan atau disampaikan oleh para perwakilan SKPD nantinya akan dijadikan sebagai pertimbangan untuk menyusun RPP terkait P3K.

Iwan Hermanto selaku Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar yang turut menawarkan sambutan dalam program resmi ini juga menyampaikan bahwa jangan hingga ada persepsi yang menyatakan bahwa P3K yaitu profesi atau jabatan yang dipakai untuk menampung para tenaga honorer yang dinyatakan belum lolos menjadi pegawai negeri sipil. Dia menegaskan bahwa P3K bukanlah tenaga honorer dan keduanya yaitu hal yang berbeda. P3K diperuntukkan untuk tenaga-tenaga yang mempunyai kapabilitas khusus dalam melaksanakan pekerjaan yang selama ini tidak dapat dihandel oleh para Pegawai Negeri Sipil. Jadi, ada kemungkinan jikalau tenaga honorer masuk menjadi P3K. Hanya saja dengan catatan bahwa tenaga honorer tersebut memang mempunyai keahlian yang tidak dapat ditangani oleh para PNS.

Dari pernyataan Iwan tersebut tentu terlihat terperinci Perbedaan PPK dengan Honorer bukan? Saat ini, BKN yang diberikan kepercayaan oleh pemerintah sebagai instansi Pembina Manajemen Kepegawaian di tanah air diketahui tengah bekerja keras untuk menyusun turunan hasil dari Undang-undang ASN berbentuk RPP atau rancangan Peraturan Pemerintah. RPP yang telah disusun oleh BKN tersebut nantinya akan dibahas kembali bersama dengan instansi terkait hingga jadinya akan ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai landasan operasional dalam pelaksanaan Undang-Undang.

Perbedaan PPK dengan Honorer gotong royong sudah tertuang dalam UU perihal Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pegawai pemerintah memakai perjanjian kerja atau PPPK yang diatur di dalam perundang-undangan bukanlah tenaga honorer yang dikemas dalam versi baru. Karena pada dasarnya, pemerintah sudah melarang adanya pengangkatan tenaga honorer semenjak tahun 2005.

Sama halnya dengan para tenaga honorer K2 atau kategori 2 yang tidak berhasil lulus tes, bukan berarti mereka dapat menjadi P3K. Karena dalam Undang-undang ASN, P3K yaitu pegawai profesional. Hal ini ditegaskan oleh Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB yang ditemui media di Jakarta pada Rabu (07/01).

Setiawan juga menjelaskan bahwa untuk dapat menjadi P3K, sama dengan menjadi CPNS. Dimana pendaftarannya harus melalui pengusulan serta penetapan gugusan yang resmi dengan kinerja yang terukur. Tak hanya itu, P3K juga memperoleh pemberian sosial, kesejahteraan dan remunerasi serupa dengan PNS. Oleh alasannya yaitu itu, dalam hal ini setiap instansi harus mengusulkan dengan resmi kebutuhan, gugusan dan kualifikasinya. Tentu saja, untuk menjadi P3K harus melalui serangkaian tes layaknya CPNS. Dari klarifikasi tersebut, tentunya Anda kini sudah dapat memahami Perbedaan PPK dengan Honorer bukan?

Related Posts

Post a Comment