-->

Himbauan Adanya Inpassing Pns Mulai April 2017

Himbauan adanya Inpassing PNS Mulai April  Himbauan adanya Inpassing PNS Mulai April 2017

Apakah Anda sudah tahu kalau akan ada inpassing PNS mulai April 2017 mendatang? Kabar yang satu ini memang sudah usang terdengar gaungnya namun sempat karam alasannya tertutupi oleh kasus lain yang lebih besar. Inpassing atau pembiasaan PNS yang akan dilakukan oleh seluruh jajaran instansi pemerintahan dan juga semua forum yang ada di pemerintahan kawasan tersebut memang menjadi jadwal kerja dari Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau yang lebih dikenal dengan PANRB. Nantinya mulai dari bulan April 2017, PANRB meminta semoga semua jajaran pemerintahan semoga melaksanakan pemetaan jabatan fungsional serta melaksanakan pemetaan untuk semua pegawai yang berstatus PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Inspassing PNS mulai April 2017 ini memang dilakukan seiring adanya kebijakan gres mengenai Organisasi Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18/2016. Memang dalam inspassing PNS nanti semua PNS yang menduduki jabatan pemerintahan akan ditata dan diubahsuaikan dengan kemampuan yang dimiliki. Sehingga kabar mengenai pemangkasan jumlah dalam jabatan struktural pun sempat menjadi buah bibir. Hal ini berkaitan dengan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melaui Inpassing atau Penyesuaian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 26/2016.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menyebutkan bahwa Inspassing PNS mulai April nanti dilakukan dalam rangka melaksanakan kebijakan yang berkaitan wacana penataan SDM aparatur negara. Karena hal itulah, Setiawan mengusulkan adanya uji kompetensi dan juga pengangkatan Jabatan Fungsional.

Inpassing sendiri, berdasarkan Aba Subagja selaku Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, yaitu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperkuat organisasi pemerintahan melalui jabatan fungsional. Dengan kata lain, seseorang yang berada dalam jabatan tersebut harus mempunyai keahlian serta keterampilan yang memang dibutuhkan dalam organisasi tersebut mengingat jabatan fungsional merupakan tulang punggung dari sebuah organisasi.

Aba juga menyebutkan bahwa kompetensi, kualifikasi, serta kinerja pegawai yang bersangkutan juga harus diperhatikan pada dikala melaksanakan penataan inspassing PNS mulai April Mendatang. Hal ini sesuai dengan yang ada dalam UU No. 5/2014 yang mengatur wacana Aparatur Sipil Negara (ASN). Memang tidak semua PNS yang ada dalam semua forum akan diinpassing, terdapat beberapa kategori dari PNS yang akan diinpassing. Yang pertama, bagi seluruh PNS yang menduduki jabatan pelaksana namun belum pernah menduduki jabatan fungsional.

Yang kedua, inspassing PNS juga berlaku bagi PNS yang sedang menjalankan kiprah jabatan dalam organisasi atau forum fungsional namun telah memperoleh kenaikan pangkat baik itu yang setingkat atau bisa juga yang lebih tinggi. Dengan demikian, dibutuhkan untuk para PNS semoga bisa lebih kompeten khususnya dikala menjalani kiprah dalam jabatan fungsional yang nanti dipegangnya.

Kategori ketiga dari PNS yang bisa dilakukan inpassing yaitu para Pejabat Pimpinan Tinggi yang mempunyai kesesuaian antara jabatan terakhir yang sekarang sedang dimiliki dengan jabatan yang nantinya akan dijabatnya dalam jabatan fungsional. Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi para Pejabat Pimpinan Tinggi, para Administrator serta para pengawas yang menduduki jabatan fungsional juga akan masuk dalam kategori PNS yang sanggup diinpassing.

Kategori PNS terakhir yang sanggup diinpasiing yaitu para PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan yang didudukinya. Tidak semua PNS dalam kategori ini masuk dalam kategori PNS yang bisa diinpassing, alasannya hanya PNS yang dibebaskan sementara dikarenakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dihitung semenjak PNS tersebut diangkat dalam jabatannya yang terakhir atau pangkat terakhir yang dimilikinya tidak sanggup memenuhi Angka Kredit yang dipergunakan dalam syarat untuk kenaikan pangkat/jabatan untuk tingkat yang sama atau yang lebih tinggi.

Aba Subagja menambahkan bahwa dibutuhkan Inspassing PNS mulai April tahun ini akan bisa berjalan dengan lancar sesuai yang sudah direncanakan. Beliau juga menyebutkan bahwa inspassing PNS akan berlangsung selama dua tahun mendatang atau tepatnya yang akan dimulai pada bulan April tahun 2017 ini akan berakhir pada bulan Desember tahun 2018 mendatang. Sehingga Aba sangat menghimbau untuk seluruh forum atau kementerian serta pemerintah kawasan yang menduduki jabatan sebagai pembina jabatan fungsional segera menyusun tata cara inspassing bagi PNS secepatnya.

Related Posts

Post a Comment