PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan salah satu syarat semoga sanggup mengikuti sertifikasi guru. Pola sertifikasi guru ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas guru dari banyak sekali segi. Seperti kompetensi profesionalnya, kompetensi pedagogik, kepribadian dan sosialnya. Sebelumnya teladan sertifikasi ini diselenggarakan melalui PLPG atau Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru, yang kini digantikan menjadi PPG. Info seleksi PPG 2018 tentunya menjadi sebuah kabar yang menggembirakan bagi semua guru yang belum mendapat sertifikasi. Hal ini dikarenakan para guru honorer atau guru tetap yang belum sertifikasi sanggup mendapat kesempatan untuk mendaftarkan dirinya di tahun 2018 ini.
Syarat-syarat dan Mekanisme Pendaftaran Bagi Guru untuk Menjadi Peserta Seleksi PPG 2018
Untuk sanggup mengikuti seleksi PPG 2018, para guru harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Maka dari itu, Anda harus selalu update dan mengetahui mengenai syarat yang wajib dipenuhi untuk PPG. Berikut ialah klarifikasi mengenai apa saja syarat dan ketentuan untuk mengikuti seleksi PPG di tahun 2018 beserta prosedur pendaftarannya:
1. Persyaratan administrasi
Untuk sanggup mengikuti seleksi PPG 2018 Anda harus memenuhi persyaratan manajemen yang telah ditentukan. Berikut ialah poin-poinnya:
- Sudah diangkat menjadi guru tetap di instansi sekolah baik negeri ataupun swasta hingga dengan bulan Desember 2015. Guru yang sanggup mengikuti seleksi PPG ialah guru PNS, guru honorer di sekolah negeri, dan gurut tetap yayasan yang harus dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Kepala Dinas atau Kepala Daerah 5 tahun terakhir.
- Calon penerima telah mempunyai kualifikasi akademik D4 atau S1 dari perguruan tinggi dengan kegiatan studi yang sudah terakreditasi. Hal ini dibuktikan dengan ijazah D4/S-1. Selain itu, kualifikasi akademik D4/S1 harus sesuai dengan prodi yang akan diikuti pada PPG.
- Calon penerima ialah guru yang masih aktif mengajar selama 5 tahun terakhir, dan dibuktikan dengan SK serta pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah.
- Data guru calon penerima seleksi PPG 2018 harus sudah terdaftar di Dapodik Kemendikbud per tanggal 31 Juli 2017. Data-data guru yang tertera di Dapodik harus sesuai dengan data aslinya dan harus selalu diupdate apabila terdapat info yang perlu ditambahkan.
- Berusia maksimal 58 tahun pada 31 Desember 2018.
- Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat, bebas dari zat psikotropika, narkotika, zat adiktif, serta berkelakuan baik.
Persyaratan untuk guru honorer di sekolah negeri hanya berlaku untuk pelaksanaan PPG saja, tidak dengan pembayaran derma profesi pendidik. Pembiayaan PPG untuk guru honorer di sekolah negeri sepenuhnya ditanggung oleh Satuan Pendidikan atau Pemerintah Daerah. Hal ini terkecuali bagi guru yang mengajar di kawasan khusus.
2. Persyaratan akademik
Calon penerima untuk seleksi PPG 2018 wajib mengikuti serangkaian tes online yang mencakup TPA atau Tes Potensi Akademik, tes bidang studi, tes pedagogik, serta tes minat dan bakat. Standar minimal untuk lolos pretest di tahun 2018 ialah 60 untuk kegiatan studi non kejuruan, dan 50 untuk kegiatan studi kejuruan. Standar minimal nilai hasil seleksi ini ditetapkan oleh Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
3. Mekanisme registrasi seleksi PPG
- Step yang pertama untuk mengikuti alur registrasi seleksi PPG ialah mengisi aplikasi registrasi melalui website https://simpkb.id
- Setelah masuk ke dalam situs, guru mendaftar sebagai calon penerima PPG Dalam Jabatan memakai akun langsung masing-masing. Setelah itu, upload hasil scan ijazah orisinil S1/D4. Bila terjadi persoalan dikala mengunggah, registrasi sanggup dibantu oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan.
- Menetapkan prodi yang akan diikuti dalam seleksi PPG 2018. Program studi yang didaftarkan mempunyai ketentuan harus linier dengan jurusan atau kegiatan studi yang tertera pada ijazah guru. Untuk daftar linieritas prodi atau jurusan PPG terdapat di lampiran II. Setelah mengisi kegiatan studi, dilanjutkan dengan mengisi nama perguruan tinggi atau universitas yang sesuai dengan ijazah S1/D4.
- LPMP akan melaksanakan validasi serta verifikasi antara kesesuaian kegiatan studi yang dipilih pada kegiatan seleksi PPG 2018 dengan kegiatan studi yang tertera di dalam ijazah S1/D4. Hasil validasi dan verifikasi dinyatakan ke dalam 3 kategori. Yang pertama ialah “diterima” apabila kegiatan studi yang tertera dalam ijazah S1/D4 terbukti linier atau sesuai dengan kegiatan studi yang dipilih untuk PPG. Yang kedua, akan ada keterangan “ditolak” apabila kegiatan studi yang tertera dalam ijazah S1/D4 tidak linier dengan kegiatan studi yang dipilih pada PPG.
Dan yang ketiga, akan ada keterangan “diperbaiki” apabila kegiatan studi yang tertera dalam ijazah S1/D4 tidak linier dengan kegiatan studi yang dipilih untuk PPG, namun ada kemungkinan ada perbaikan. Contohnya, guru dengan kualifikasi akademik dari Bahasa Inggris menentukan kegiatan PPG guru SD. Maka kalau ingin lolos verifikasi dalam seleksi PPG 2018, guru tersebut harus mengubah prodinya menjadi Bahasa Inggris.
Post a Comment
Post a Comment