-->

Informasi Baru, Ini Beliau Pemberian Kepala Sekolah Yang Memiliki Nuks

 Ini Dia Tunjangan Kepala Sekolah yang Mempunyai Nuks Informasi Baru, Ini Dia Tunjangan Kepala Sekolah yang Mempunyai Nuks

Dalam dunia pendidikan, tentunya Anda pernah mendengar isu terkait dengan sumbangan kepala sekolah yang mempunyai nuks. NUKS ialah kependekan dari nomor unik kepala sekolah. Nomor unik 21 digit ini merupakan data dasar dinas pendidikan untuk tingkat kabupatan atau kota dan LPPKS atau Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dalam mengupayakan pemberdayaan serta pengembangan kapasitas dan kompetensi kepala sekolah. Seperti yang diketahui, Kepala sekolah merupakan tokoh sentral dalam upaya relevansi, daya saing dan peningkatan mutu pendidikan. Kualitas pendidikan juga bisa dilihat dari kepala sekolahnya, apakah bisa berperan dalam menguatkan pengelolaan, pencitraan publik dan akuntabilitas sekolah atau tidak.

Berdasarkan permendiknas no 13 tahun 2007, seorang kepala sekolah harus mempunyai beberapa kompetensi penting menyerupai kepribadian, kewirausahaan, manajerial, supervisi, dan sosial. Kepala sekolah ialah ujung tombak dari pengelolaan suatu sekolah. Karena tugas mereka sanggup meningkatkan mutu pendidikan dan efektivitas sekolah. Oleh karenanya, tak mengherankan kalau mereka layak untuk mendapat tunjungan khusus sebagai kepala sekolah. Bagi para kepala sekolah yang ingin mendapat tunjangan, maka wajib mempunyai NUKS.

Tunjangan Kepala Sekolah yang Mempunyai Nuks, Tidak Punya? Ini Dia Sanksinya

Mengingat bahwa sumbangan kepala sekolah yang mempunyai nuks ialah suatu keharusan, muncul persoalan gres dimana menurut data yang dimiliki LPPKS, kepala sekolah yang sudah mempunyai NUKS hanya 1,2 hingga dengan 2,1 persen dari semua kepala sekolah yang ada di Indonesia. Padahal, NUKS merupakan standarisasi yang memperlihatkan bahwa kepala sekolah tersebut layak dan sudah mempunyai standar yang jelas. Perlu Anda ketahui bahwa tidak semua orang bisa menjadi seorang kepala sekolah. Untuk menyiapkan seorang calon kepala sekolah atau Madrasah, ada beberapa kegiatan yang harus dilalui yakni perencanaan kebutuhan, kemudian pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik. Kemudian dilanjutkan dengan aktivitas pendidikan dan juga training khusus untuk calon KS yang dilakukan oleh forum terakreditasi. Terakhir, sertifikasi  pengangkatan untuk dijadikan sebagai kepala sekolah.

Tunjangan kepala sekolah yang mempunyai nuks tentunya sangat penting untuk para kepala sekolah. Sehingga proses pemerolehan NUKS dan akta juga menjadi hal yang wajib demi menghasilkan kepala sekolah yang berkualitas. NUKS dan juga akta merupakan upaya dari pemerintah untuk menentukan calon kepala sekolah atau madrasah yang memenuhi persyaratan mulai dari administratif dan akademik. Lantas, bagaimana kalau ada kepala sekolah yang belum mempunyai NUKS?

Mulai dari pertengahan 2017, para kepala sekolah yang hingga ketika ini belum mempunyai NUKS atau Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) maka akan diberi hukuman tidak akan diberikan tunjangan. Agar bisa mendapat NUKS ini, kepala sekolah bisa memakai dua metode. Metode yang pertama ialah contoh berdikari yakni membiayai segala kegiatan untuk mendapat NUKS secara pribadi. Metode kedua, seseorang sanggup diangkat menjadi kepala sekolah kalau sudah mempunyai NUKS. Sekedar informasi, NUKS ini bisa diperoleh dari LPMP atau Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan yang membidangi LP2KS atau Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS).

Mahmud. J. Abdurahman selaku Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan atau PMPK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wilayah Kota Ternate menyampaikan bahwa kalau kepala sekolah memakai contoh berdikari maka semua kegiatan didanai oleh diri sendiri. Yang artinya ialah Diknas tidak akan memperlihatkan intervensi. Tapi sesudah mendapat NUKS, kepala sekolah berhak untuk memperoleh tunjangan. Abdurahman juga beropini bahwa berkaitan dengan adanya kepala sekolah yang belum mempunyai NUKS, pemerintah harus melaksanakan tindak peninjauan kembali perihal sumbangan profesi yang diberikan. Ia juga mengakui bahwa sumbangan kepala sekolah yang mempunyai nuks belum terlaksana dengan tepat di tahun 2016 kemudian sebab masih banyaknya kepala sekolah yang belum mempunyai nomor unik kepala sekolah ini.

Abdurahman juga menyampaikan bahwa pengangkatan kepala sekolah masih ada pada kewenangan daerah. Oleh sebab itu, para kepala sekolah yang hingga ketika ini belum mengikuti proses untuk mendapat NUKS harus segera mendaftarkan diri. Karena sumbangan kepala sekolah yang mempunyai nuks itu sifatnya wajib. Jika tidak punya, maka jangan berharap untuk mendapat tunjangan.

Related Posts

Post a Comment