-->

Informasi Penting, Pemerintah Terbitkan Pp Honorer, Pns Dan Pppk

 Perlu diketahui bahwa kini ini pemerintah terbitkan PP honorer Informasi Penting, Pemerintah Terbitkan PP Honorer, PNS dan PPPK

Perlu diketahui bahwa kini ini pemerintah terbitkan PP honorer, PNS dan PPPK. Informasi ini berasal dari hasil rapat kerja yang dilakukan oleh DPRI bersama dengan Menteri PAN-RB, Mendagri, BKN, dan juga KASN mengenai revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau ASN. Sebelum memulai pembahasan mengenai revisi UU ASN ini, menteri PAN-RB menyampaikan bahwa pemerintah akan menerbitkan Peraturan Perundang-undangan ASN yang mana didalamnya juga akan membahas PPPK dan Honorer. Seperti yang diketahui, selama ini masyarakat masih gundah ihwal PPPK dan juga honorer. Kebingungan masyarakat ini juga termasuk persyaratan masuk dan penghasilan yang akan diterima. Pada dasarnya, Peraturan Perundang-undangan yang akan diterbitkan tersebut yaitu bahan yang menjadi dasar untuk menjalankan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara.

Asman Abnur selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberikan bahwa dalam rapat kolaborasi yang dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi II dewan perwakilan rakyat RI pada Kamis (02/02), disepakati bahwa dalam pelaksanaan revisi Undang-undang ASN akan dilakukan sesudah terbitnya PP ASN tersebut. Hal ini dikarenakan akan dilakukan pengkajian lebih lanjut mengenai pelaksanaannya secara langsung. Jika peraturan perundang-undangan terkait dengan ASN tersebut kompatibel dalam pengaplikasiannya menurut kebijakan administrasi ASN itu sendiri, maka revisi terkait dengan UU ASN tentatif dilaksanakan.

Terkait dengan pemerintah terbitkan PP honorer, PNS dan PPPK, Asman pertanda bahwa secara keseluruhan Perundang-undangan tersebut sudah hingga pada tahapan finalisasi. Tak hanya itu, semua Kementerian yang secara eksklusif maupun tidak eksklusif terkait dengan PP tersebut juga sudah menandatanganinya. Asman menjelaskan bahwa pihaknya hanya perlu menunggu tanda tangan dan pengakuan dari Presiden RI Joko Widodo.

Asman juga menambahkan bahwa pemerintah akan menerbitkan sebanyak 11 Peraturan Perundang-undangan yang didalamnya berisi mengenai hukum kebijakan mengenai ASN atau Aparatur Sipil Negara. Tak hanya itu, dalam PP tersebut juga mengatur mengenai administrasi Aparatur Sipil Negara, baik  untuk aparatur yang dikala ini berstatus sebagai PNS maupun PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Setidaknya, ada sejumlah kebijakan yang dibahas dalam rapat kerja kali ini. Pembahasan utama yang banyak dibahas yaitu ihwal penyelesaian tenaga honorer, administrasi kepegawaian nasional dan tentunya rencana revisi terkait dengan UU No.5/2014 yang di dalamnya mengatur mengenai ASN.

Disamping isu mengenai pemerintah terbitkan PP honorer, PNS dan PPPK ini, MenPAN RB dalam rapat tersebut juga menjelaskan mengenai struktur ASN yang dikala ini dimiliki oleh pemerintah. Data ini menurut data yang dimiliki KemenPANRB perbulan Januari 2017. Dalam data tersebut, diketahui bahawa komposisi ASN dikala ini didominasi oleh Jabatan Fungsional Tenaga Pendidik (guru) dengan jumlah 37,43%. Tak hanya itu, jabatan fungsional umum Administrasi juga berada pada posisi tertinggi dengan angka sebesar 37,69%. Persentase tersebut diambil dari total keseluruhan 4.475.997 ASN yang hingga dikala ini masih aktif bekerja di instansi kawasan dan pusat.

Jika melihat data terkait dengan komposisi ASN tersebut, bisa diketahui bahwa dikala ini Indonesia masih kekurangan aparatur yang mempunyai keahlian dan juga kemampuan spesifik tertentu. Padahal, banyak pekerjaan aparatur negara yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN itu sendiri sehingga diharapkan tenaga yang mahir secara spesifik di bidangnya. Hal ini jugalah yang menciptakan pemerintah terbitkan PP honorer, PNS dan PPPK. Untuk mengatasi hal ini, Asman menjelaskan bahwa pemerintah tentunya harus meningkatkan kapasitas ASN yang ada dikala ini untuk mendapat kualifikasi dan kualitas yang sanggup menunjang tata kelola dalam pemerintah yang akuntabel di Indonesia.

Asman juga menjelaskan, untuk meningkatkan kapasitas ASN tersebut maka diharapkan pendidikan dan juga training yang relevan dengan kompetensi dan kualifikasi dari masing-masing ASN. Tak hanya itu, Asman juga pertanda bahwa untuk kedepan pendidikan dan training yang diberikan kepada para ASN terutama yang menduduki posisi tinggi, tidak hanya akan berasal dari widyaiswara. Tapi para ASN juga akan mendapat pendidikan dan training dari para CEO atau Chief Executive Officer dari forum privat berstatus swasta demi meningkatkan kapasitas mereka sebagai ASN semoga lebih profesional. Terkait dengan pemerintah terbitkan PP honorer, PNS dan PPPK, Asman juga menegaskan bahwa pengangkatan PNS yang sebelumnya berasal dari honorer tidak akan sama dengan pelamar umum. Karena untuk menjadi PNS, tenaga honorer tersebut harus mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang mumpuni dan sesuai dengan posisi yang dibutuhkan.

Related Posts

Post a Comment