-->

Manajemen Sarana Prasarana Dan Assesmen Kebutuhan

Setiap satuan pendidikan wajib mempunyai sarana yang mencakup perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber mencar ilmu lainnya, materi habis pakai, serta perlengkapan lain yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib mempunyai prasarana yang mencakup lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, daerah berolahraga, daerah beribadah, daerah bermain, daerah berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 ihwal Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 ihwal Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 ihwal Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah  Luar Biasa.

PENGERTIAN SARANA PRASARANA

Sarana Prasarana merupakan sumber daya yang penting dalam suatu sistem pendidikan. Sarana yakni sesuatu yang digunakan untuk mendukung secara pribadi proses pendidikan, sedangkan prasarana yakni sesuatu yang mendukung proses pendidikan secara tidak langsung. Menurut PP 19/2005 ayat 1 Pasal 42 disebutkan bahwa sarana mencakup perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber mencar ilmu lainnya, materi habis pakai, serta perlengkapan lain yang yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Berikutnya, pada ayat 2 Pasal 42 disebutkan bahwa prasarana mencakup lahan, ruang kelas, runag pimpinan, ruang pendidikan, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, daerah berolah raga, daerah beribadah, daerah bermain, daerah berekreasi, dan ruang /tempat lain (Sonhadji & Huda,2014:11)

Prasarana pendidikan yakni semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak pribadi menunjang proses pendidikan di sekolah. Dalam pendidikan misalnnya lokasi atau tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, ruang dan sebagainya. Sedangkan sarana pendidikan yakni semua perangkat peralatan, materi dan perabot yang secara pribadi digunakan dalam proses pendidikan di sekolah, seperti: ruang, buku, perpustakaan, labolatorium dan sebagainya.

Sedangkan berdasarkan keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.079/1975, sarana pendidikan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu; (1) Bangunan dan perabot sekolah, (2) Alat pelajaran yang terdiri dari pembukauan dan alat-alat peraga dan labolatarium, (3) Media pendidikan yang sanggup dikelompokan menjadi audiovisual yang menguanakan alat  penampil dan media yang tidak memakai alat penampil.

Adapun yang bertanggungjawab ihwal sarana dan prasarana pendidikan yakni para pengelola manajemen pendidikan. Secara mikro, maka kepala sekolah bertanggung jawab problem ini, seperti; (1) Hubungan antara peralatan dan pengajaran dengan kegiatan pengajaran, (2) Tanggung jawab kepala sekolah dan kaitannya dengan pengurusan dan prosedur, (2) Beberapa pedoman manajemen peralatan, (3) Administrasi gedung dan perlengkapan sekolah

Dari uraian diatas, maka sanggup disimpulkan bahwa sarana prasarana yakni alat yang sanggup membantu proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Untuk itu, sarana dan prasarana yang ada di sekolah perlu didayagunakan dan dikelola untuk kepentingan proses pembelajaran di sekolah. Pengelolaan itu dimaksudkan biar dalam memakai sarana dan prasarana di sekolah bisa berjalan dengan efektif dan efisien. Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan kegiatan yang amat penting di sekolah, alasannya yakni keberadaannya akan sangat mendukung terhadap suksesnya proses pembelajaran disekolah.

Dalam mengelola sarana dan prasarana di sekolah dibutuhkan suatu proses sebagaimana terdapat dalam manajemen yang ada pada umumnya, yaitu: mulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pemeliharaan dan pengawasan. Apa yang dibutuhkan oleh sekolah perlu direncanakan dengan cermat berkaitan dengan sarana dan prasarana yang mendukung semua proses pembelajaran. Sarana pendidikan ini berkaitan dekat dengan semua perangkat, peralatan, materi dan perabot yang secara pribadi digunakan dalam proses mencar ilmu mengajar. Sedangkan prasarana pendidikan berkaitan dengan semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak pribadi menunjang pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah seperti; ruang, perpustakaan, kantor sekolah, UKS, ruang osis, daerah parkir, ruang laboratorium, dll.

MANAJEMEN SARANA PRASARANA

Manajemen bidang sarana dan prasarana pendidikan diatur dalam Lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, yang menyebutkan bahwa sekolah/madrasah memutuskan kebijakan kegiatan secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana. Lebih jauh dijelaskan bahwa kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar sarana dan Prasarana dalam hal: (1) merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan; (2) mengevaluasi dan melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana biar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan; (3) melengkapi akomodasi pembelajaran pada setiap tingkat kelas; (4) menyusun skala prioritas pengembangan akomodasi pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat; dan (5) pemeliharaan semua akomodasi fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan (Sonhadji & Huda,2014:19-20).

Manajemen sarana dan prasarana merupakan suatu kegiatan untuk mengatur dan mengelola sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Tim Pakar Manajemen Universitas Negeri Malang, manajemen sarana dan prasarana yakni proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki oleh sekolah secara efektif dan efisisen. Mulyasa juga menambahkan bahwa kiprah dari manajemen sarana dan prasarana yaitu mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan biar sanggup menawarkan donasi secara optimal dan berarti dalam proses pendidikan (Baharudin & Makin, 2010: 84).

PROSES MANAJEMEN SARANA PRASARANA
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasaan, dan penilaian kegiatan pengadaan barang, pembagian dan penggunaan barang (inventasi), perbaikan barang, dan tukar tambah maupun pembatalan barang (Mulyono, 2010: 157).

Proses yang dilakukan dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan mempunyai beberapa tahap, yaitu sebagai berikut:

Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan.

Perencanaan sarana atau alat pelajaran tidak semudah perencanaan prasarana (meja kursi) yang hanya mempertimbangkan selera dan dana yang tersedia. Untuk proses pengadaan sarana harus mempertimbangkan lebih banyak dan semuanya bersifat edukatif. Adapun tahap-tahap perencanaan sarana (alat pelajaran) sebagai berikut : (1) Mengadakan analisis ihwal mata pelajaran apa saja yang membutuhkan sarana dalam penyampaian  pembelajarannya. Hal ini dilakukan oleh para guru bidang studi, (2) Apabila kebutuhan sarana yang diajukan para guru melampaui kemampuan daya beli sekolah, maka diadakan seleksi yang berdasarkan pada prioritas terhadap alat-alat yang mendesak pengadaannya, (3) Mengadakan inventarisasi terhadap alat atau media yang telah ada. Alat yang sudah ada ini perlu ditinjau lagi, dan mengadakan re-inventarisasi, (4) Mengadakan seleksi terhadap alat pelajaran/media yang masih sanggup dimanfaatkan, baik dengan  reparasi atau modifikasi maupun tidak, (5) Mencari dana apabila masih kekurangan dana dalam pengadaan sarana pendidikan, (6) Menunjuk seseorang dalam melaksanakan pengadaan sarana dan prasrana. Penunjukkan ini sebaiknya berdasarka pada keahlian, kelincahan berkomunikasi, kejujuran, dan sebagainya.

Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pengadaan sarana pendidikan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh sarana pendidikan yang dibutuhkan untuk kelancaran proses pendidikan dan pengajaran. Pengadaan sarana pendidikan sanggup dilakukan dengan cara sebagai berikut: (1) Pembeliaan artinya sarana pendidikan tersebut harus dibeli sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (2) Membuat sendiri yaitu sarana pendidikan sanggup dibentuk sendiri oleh sekolah, (3) Menerima hibah atau dukungan atau sumbangan dari pihak lain, dan  menyewa atau meminjam artinya sarana pendidikan yang diharapkan disewa atau dipinjam dari pihak lain dalam jangka waktu tertentu, (4) Guna susun (kanibalisme) artinya suatu pengadaan barang dengan memakai barang-barang yang sudah tidak bisa digunakan kemudian disusun kembali sehingga menjadi sarana pendidikan atau daur ulang.

Pemeliharaan dan Penyimpanan Sarana dan Prasarana

Kegiatan sesudah proses pengadaan yakni pencatatan, penyimpanan, dan pemeliharaan sarana pendidikan. Pencataan atau yang lebih dikenal dengan inventarisasi harus dilaksanakan secara terperinci. Tujuan dari inventarisasi yakni sebagai berikut; (1) Tertib manajemen dan tertib sarana pendidikan, (2) Pendaftaran, pengendalian dan pengawasan setiap sarana, (3) Usaha untuk memanfaatkan penggunaan setiap sarana, (4) Menunjang proses mencar ilmu mengajar.

Penggunaan Sarana dan Prasarana


Sarana pendidikan yang disediakan dimaksudkan untuk memperlancar proses mencar ilmu mengajar. Sarana pendidikan ditinjau dari fungsinya sanggup digolongkan menjadi; (1) Sarana pendidikan yang pribadi digunakan dalam proses mencar ilmu mengajar, ibarat alat pelajaran, alat peraga, dan media pendidikan, (2) Sarana pendidikan yang tidak pribadi terlihat dalam proses pendidikan dan pengajaran, ibarat gedung, perabot kantor, kamar mandi dan sebagainya.

Pengaturan penggunaan sarana pendidikan dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut; (1) Banyaknya sarana pendidikan untuk tiap-tiap macam, (2) Banyaknya kelas masing-masing tingkat, (3) Banyaknya siswa dalam tiap-tiap kelas, (4) Banyaknya ruang atau kelas yang ada di sekolah, (4) Banyaknya guru atau karyawan yang terlihat dalam penggunaan sarana pendidikan.

Dengan memperhatikan faktor-faktor di atas penggunaan sarana pendidikan sanggup diatur sebagai berikut:
  1. Sarana pendidikan untuk kelas tertentu; Maksudnya suatu alat yang hanya digunakan untuk kelas tertentu sesuai dengan materi kurikulum, bila banyaknya alat untuk mencukupi banyaknya kelas, maka sebaiknya alat-alat disimpan di kelas biar mempermudah penggunaan.
  2. Sarana pendidikan untuk beberapa kelas; Apabila jumlah alat yang tersedia terbatas, padahal yang membutuhkan lebih dari satu kelas, maka alat-alat tersebut terpaksa digunakan bahu-membahu secara bergantian.
  3. Sarana pendidikan untuk semua kelas; Penggunaan alat untuk semua kelas sanggup dilakukan dengan membawa ke kelas yang membutuhkan secara bergantian atau siswa yang akan memakai mendatangi ruangan tertentu.
  4. Sarana pendidikan yang sanggup digunakan oleh umum; Sarana pendidikan yang digunakan untuk beberapa kelas dan semua siswa, dan siswa yang akan membutuhkannya akan dibawa ke ruang atau kelas tersebut disebut kelas berjalan (Suharsimi & Yuliana, 2008:278).

Penghapusan Sarana dan Prasarana

Kerusakan kecil pada sarana pendidikan masih mungkin diperbaiki tetapi apabila kerusakan besar diperbaiki sudah tidak ekonomis, efektif dan efisien, sarana tersebut sebaiknya dihapuskan. Penghapusan sarana dari daftar inventaris berfungsi sebagai berikut; (1) Mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar, (3) Mengurangi pemborosan biaya, (4) Meringankan beban kerja inventarisasi, (5) Membebaskan tanggung jawab satuan organisasi terhadap suatu barang atau sarana pendidikan.

Beberapa pertimbangan yang sanggup digunakan sebagai alasan pembatalan sarana pendidikan yakni sebagai berikut; (1) Dalam keadaan rusak berat sehingga tidak sanggup dipergunakan atau diperbaiki lagi, (2) Perbaikan memerlukan biaya yang besar sehingga tidak ekonomis, (3) Kegunaan sarana pendidikan tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan dan perbaikannya, (4) Penyusutan sarana di luar kekuasaan pengurus sarana, (5) Tidak sesuai dengan kebutuhan dikala ini, (6) Barang kelebihan, bila disimpan lebih usang akan rusak dan tidak terpakai lagi, (7) Adanya penurunan efektifitas kerja, (8) Barang atau sarana pendidikan sudah tidak ada, alasannya yakni dicuri, terbakar atau hilang.

Penghapusan barang atau sarana pendidikan sanggup dilakukan dengan banyak sekali macam antara lain; (1) Penjualan, barang atau sarana pendidikan dijual, (2) Tukar menukar barang, barang yang tidak digunakan ditukarkan dengan barang gres atau sarana baru, (3) Dihibahkan, barang atau sarana pendidikan yang tidak digunakan dihibahkan kepada forum lain yang membutuhkan, (4) Dibakar, barang yang mustahil dijual atau dihibahkan bisa dibakar (Suharsimi & Yuliana,2008:282).

Dari uraian diatas, maka sanggup kami gambarkan ihwal siklus proses manajemen Sarana dan Prasarana sebagai berikut:


PENENTUAN PRIORITAS KEBUTUHAN SARANA DAN PRASARANA


Idealnya, Prioritas yang harus ditentukan pertama yakni kebutuhan primer (bagi peserta layanan), sebelum memilih prioritas untuk kebutuhan sekunder (bagi pemberi layanan). Akan tetapi, dalam praktik kedua macam kebutuhan ini sulit dibedakan, sehingga diharapkan penggunaan metode yang sempurna dan dengan pertimbangan yang cermat (Sonhadji & Huda,2014:53).

Dalam memilih prioritas kebutuhan Sarana dan Prasarana, maka yang dilakukan ialah memprioritaskan sarana dan prasarana yang bersifat Primer, yakni sarana prasarana bagi peserta didik, kemudian sarana prasarana yang bersifat Sekunder, yakni guru.

Pengambailan keputusan intinya merupakan identifikasi satu alternative yang paling sempurna dari sejumlah alternative yang tersedia. Pengambilan keputusan memerlukan jastifikasi yang berkaitan dengan taktik alternative. Dalam konteks ini, keputusan diambil atas dasar kondisi yang bervariasi dimana seorang pengambilan keputusan tidak selalu yakin ihwal realitisa dan nilai yang berbeda-beda dari pandangan orang terhadap keputusan yang akan diambil. Keputusan tamat berkembang dari konflik antara opini-opini yang berbeda dilanjutkan dengan pertimbangan secara serius terhadap sejumlah alternatif , dan kemudian dipilih alternative yang terbaik.

PENUTUP


Sarana Prasarana merupakan sumber daya yang penting dalam suatu sistem pendidikan. Sarana yakni sesuatu yang digunakan untuk mendukung secara pribadi proses pendidikan, sedangkan prasarana yakni sesuatu yang mendukung proses pendidikan secara tidak langsung.

Menurut keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.079/1975, sarana pendidikan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu; (1) Bangunan dan perabot sekolah, (2) Alat pelajaran yang terdiri dari pembukauan dan alat-alat peraga dan labolatarium, (3) Media pendidikan yang sanggup dikelompokan menjadi audiovisual yang menguanakan alat  penampil dan media yang tidak memakai alat penampil

Dalam mengasesmen kebutuhan sarana prasarana dengan cara mencari  informasi dengan wawancara dan kuesioner untuk mengetahui kesenjangan antara keadaan riil yang ada dengan keadaan yang seharusnya.



DAFTAR PUSTAKA
 
UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
 
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007
 
Permendikbud No. 137 Tahun 2014 - SN-PAUD
 
Ahmad Sonhadji, Muhammad Huda A.Y. 2014. Asesmen Kebutuhan, Pengambilan Keputusan, dan Perencanaan. Cet. I. Malang: Universitas Negeri Malang.
 
Baharudin & Moh. Makin. 2010.Manajemen Pendidikan Islam Trnsformasi Menuju Sekolah/Madrasah Unggul. Yogyakarta : UIN-Maliki Press.
 
Mulyono. 2010. Manajemen Administrasi dan Organisasi Pendidikan. Solo : AR-RUZZ.
 
Suharsimi Arikunto & Lia Yuliana. 2008.Manajemen Pendidikan. Yogyakarta: Aditya Media.

Related Posts

Post a Comment