-->

Mengenal Lebih Dalam Kompetensi Menurut Uu Guru Dan Dosen

Mengenal Lebih dalam Kompetensi Berdasarkan UU Guru dan Dosen Mengenal Lebih dalam Kompetensi Berdasarkan UU Guru dan Dosen

Guru dan Dosen merupakan sebuah profesi luar biasa. Bahkan mereka dijuluki sebagai hero tanpa tanda jasa. Peran guru bagi kita sangatlah besar. Beliau dengan sabar mengajarkan bagaimana cara membaca, menulis serta segala hal dasar yang mempunyai kegunaan pada masa depan kita kini ini. Predikat Guru dan Dosen dikala ini menjadi terkenal bersama iming-iming penghasilan dan aneka macam proteksi bagi mereka yang berstatus PNS begitu menjanjikan. Hal ini sejalan dengan semakin banyaknya jumlah sarjana maupun magister dengan gelar calon guru maupun calon dosen. Pihak pemerintah pun telah menetapkan beberapa UU Guru dan Dosen guna menstabilkan jumlah guru dan dosen.

Kompetensi Serta Kualifikasi Berdasarkan UU Guru dan Dosen

Banyak hal yang dimuat dalam UU Guru dan Dosen. Salah satunya ialah mengenai kompetensi guru dan kualifikasi dosen. Menurut UU No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1 menyatakan ada beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru. Kompetensi tersebut ialah kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian. Kompetensi ini berlaku bagi semua guru termasuk guru TK, SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA.

1. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional seorang guru berkaitan dengan penguasaan ilmu baik bahan pembelajaran maupun metodologi keilmuan masing-masing. Seorang guru selain wajib memahami secara luas dan mendalam mengenai bahan yang akan menjadi dasar pembelajaran, juga harus bisa membuatkan metode pembelajaran. Guru juga dituntut untuk sanggup memanfaatkan teknologi dalam sistem pengajaran mereka.

2. Kompetensi Pedagogik
Berdasarkan UU Guru dan Dosen kompetensi pedagogik merupakan kompetensi yang cukup lengkap alasannya ialah didalamnya seorang guru dituntut untuk menguasai secara mendalam baik bahan pelajaran sampai kondisi akseptor didiknya. Selain itu dalam kompetensi ini, penilaian merupakan salah satu hal wajib dilakukan dalam perjuangan untuk menambah kualitas kegiatan pembelajaran. Kemampuan membuatkan akseptor didik sesuai dengan potensi juga merupakan salah satu syarat dari kompetensi pedagogik.

3. Kompetensi Sosial
Dalam kompetensi sosial guru diwajibkan untuk bisa berkomunikasi dengan baik terutama dikala bersama akseptor didik. Seorang guru tidak diperbolehkan melaksanakan diskriminasi dengan alasan apapun. Sopan santun ialah hal yang dijunjung tinggi dalam kompetensi ini. Seorang guru harus sanggup menyesuaikan diri dengan lingkungan dimana dirinya ditempatkan mengingat Indonesia merupakan sebuah Negara kesatuan dari aneka macam suku, agama dan ras.

4. Kompetensi Kepribadian
Selanjutnya seorang guru dituntut untuk mempunyai kepribadian yang sangat baik. Hal ini mengingat alasannya ialah seorang guru merupakan pola atau panutan dari siswa masing-masing. Sebuah pepatah bahkan menyampaikan bahwa “guru kencing berdiri, murid kencing berlari”. Beberapa kepribadian menyerupai mantap, dewasa, berwibawa dan berakhlak mulia merupakan sub dari kompentesi kepribadian yang dibutuhkan.

Jika sebelumnya dibahas mengenai kompetensi seorang guru, maka selanjutnya akan dibahas mengenai kualifikasi yang harus dimiliki oleh seorang dosen berdasarkan UU Guru dan Dosen. Dosen mempunyai fungsi dan kiprah yang hampir sama dengan seorang guru hanya saja mempunyai kualifikasi lebih tinggi. Berikut merupakan beberapa kualifikasi yang harus dimiliki oleh dosen.

1. Kualifikasi Akademik
Syarat untuk menjadi seorang dosen ialah dengan menuntaskan pendidikan tinggi minimal pascasarjana yang terakreditasi dan sesuai dengan bidang ilmu masing-masing. Dosen bergelar magister untuk mahasiswa D3 dan S1 sementara dosen bergelar doktor untuk mahasiswa S2.

2. Sertifikasi Dosen
Untuk mendapat akta pendidik seorang dosen harus mempunyai pengalaman mengajar di perguruan tinggi minimal 2 tahun. Selanjutnya dosen tersebut harus menyandang jabatan akademik minimal ajudan jago dan telah dinyatakan lulus dalam sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara.

3. Status Dosen
Status dosen berdasarkan UU Guru dan Dosen terdiri dari dosen honorer, dosen tidak tetap dan dosen tetap. Dosen honorer ialah seorang dosen yang menjadi pengajar di suatu Perguruan Tinggi tapi tidak mempunyai ikatan kerja dengan perguruan tinggi tersebut. Dosen tidak tetap ialah mereka yang diangkat oleh perguruan tinggi selama periode tertentu. Sedangkan dosen tetap ialah dosen yang telah menjadi tenaga pendidik tetap pada sebuah perguruan tinggi dan mempunyai NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional).

Related Posts

Post a Comment