-->

Pola Bermadzhab Dan Taqlid


Pola pemahaman pedoman islam melalui ijtihad para mujtahid lazim disebut madzhab. Madzhab berarti jalan pikiran dan jalan pemahaman atau pola pemahaman. Pola pemahaman dengan metode, mekanisme dan produk. Ijtihad itu juga diikuti oleh umat islam yang tidak bisa ijtihad sendiri lantaran keteratasan ilmu dan syarat-syarat yang dimiliki. Mereka lazim disebut bermadzhab atau menggunakan madzhab (Muchtar, 2007: 20-21).

Dengan sistem bermadzhab ini, pedoman islam sanggup terus dikembangkan, disebarluaskan dan diamalkan dengan gampang kepada semua lapisan dan tingkatan umat islam. Melalui sistem ini pola pewarisan dan pengamalan pedoman islam terpelihara kelurusan dan terjamin kemurniannya. Itu lantaran pedoman yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits dipahami, ditafsiri, dan diamalkan dengan pola pemahaman dan metode ijtihad yang sanggup dipertanggung jawabkan kebenarannya.



A.  Pengertian Madzhab (bermadzhab) Dan Taqlid

1.    Madzhab (bermadzhab)

Madzhab secara etimologis ialah jalan, aliran, pendapat, pedoman atau doktrin. Dalam kajian islam pengertian madzhab ialah metode memahami ajaran-ajaran islam. Sedangkan bermadzhab intinya ialah mengikuti pedoman atau pendapat imam mujtahid yang diyakini mempunyai kompetensi ( kwenangan / kemampuan ) berijtihad (Hasan, 2007: 76).

Sedangkan definisi lain diberikan oleh Dr. Sa’id Ramadhan Al-Buthi, menurutnya bermadzhab ialah mengikutinya orang awam atau orang-orang yang tidak mencapai kemampuan ijtihad, lantaran pendapat atau pedoman seorang imam mujtahid, baik dia itu mengikuti seorang mujtahid tertentu secara tetap, atau dalam hidupnya dia berpindah dari seorang mujtahid ke mujtahid yang lainnya. Dan yang disebut Tidak Bermadzhab ialah tidak mengikutinya orang awam atau orang-orang yang tidak mencapai kemampuan ijtihad, kepada mujtahid manapun, baik secara tetap maupun tidak tetap (Hasan, 2007: 77).

2.    Taqlid

Kemudian berbicara wacana Taqlid, para ulama’ ushul fiqih mendefinisikan Taqlid sebagai upaya mengikuti pendapat / fatwa orang lain tanpa mengetahui atau menelusuri dalil (suatu petunjuk untuk dijadikan dasar dalam menjalankan sesuatu) yang mendasarinya (Muhibbul & Baihaqy, 2007: 17). Jika mengikuti pendapat orang lain dengan menelusuri dalil-dalilnya, alasannya atau landasnnya maka dinamakan Itba’ atau Ittiba’.


B.  Syarat-syarat dan Tingkatan Mujtahid

            Seorang mujtahid harus memeras fikiran dan mencurahkan seluruh waktunya untuk meneliti secara mendalam terhadap dalil-dalil fiqh, sehingga bisa menghasilkan dugaan hukum. Secara detail, sebagian ulama ushul fiqh memutuskan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid,ialah menguasai bahasa arab, menguasai Al-Quran (termasuk Ilmu Tafsir) dan Sunnah, mengetahui ijma’ terhadap persoalan-persoalan hukum, menguasai ilmu ushul, memahami maqosid as-syariah (tujuan-tujuan Syara’) secara utuh, memahami secara baik ikhtilaf dikalangan hebat fiqh (Aceng, 2007: 49).

            Dalam tumpuan ushul fiqh, bahwa tidak semua mujtahid itu melahirkan mazhab yang mandiri, tetapi sebagian besar mereka tetap mengakui sebagai pengikut Imam mazhab tertentu. Seperti imam Nawawi, Imam Al-Muzani, Iman Ghazali, Imam Al-Haromain meskipun sering melaksanakan ijtihad yang sering kali berbeda pendapat dengan imamnya (Imam Syafi’i) dalam beberapa masalah, tetapi tetap menyatakan diri sebagai bermadzhab Syafi’i (Hasan, 2007: 85). Oleh lantaran kenyataan yang demikian, ulama’ ushul fiqh membagi tingkatan-tingkatan mujtahid kedalam beberapa jenjang.


            Selanjutnya berkaitan dengan tingkatan mujtahid, al-Ghazali dan Ibu hammam  Dalam Aceng (2007: 49-51) membagi tingkatan mujtahid menjadi dua, yaitu:

  1. Mujtahid mutlak, yaitu seseorang yang sudah memenuhi semua syarat-syarat yang ditetapkan.
  2. Mujtahid al-Muntashib, yaitu mujtahid yang hanya berijtihad dalam bidang-bindang tertentu saja.


            Berbeda dengan pembagian terstruktur mengenai yang diajukan oleh Imam Al-Ghazali, Imam Syarifuddin Yahya Al-Imrithi dalam kitabnya Tashil al-Thuruqat halaman 57, yang mengklasifikasikan Mujtahid sebagai berikut:

  1. Mujtahid Mutlak, yaitu seseorang yang mempunyai metode lengkap dalam berijtihad menyerupai Imam Muhammad Bin Idris As-Syafi’i, Imam Ahmad Bin Hambal, Imam Abu Hanifah Dan Imam Malik bin Anas. 
  2. Mujtahid Madzhab, yakni orang yang mempunyai kemampuan mengetahui kaidah-kaidah imam Madzhab, kemudian ia sanggup menggali pendapat yang melebihi pendapat imamnya, dari sebuah dalil. Seperti: Imam Muzani, Imam Buwaithi, dan lain- 
  3. Mujtahid Fatwa, yakni orang yang sangat mendalam pengetahuannya wacana madzhab imamnya sehingga bisa mentarjih salah satu diantara dua qoul, ketik dua qoul tersebut dimutlakkan oleh seorang imam. Seperti Imam Ar-Rofi’I dan Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar dan Ar-Romli (Versi Kitab Tanwir Al-Qulub) (Muhibbul & Baihaqy, 2007: 16).



C.  Syarat-syarat Dan Ketentuan Taqlid

            Termasuk diantara persyaratan orang yang taqlid ialah ia bukan orang yang ‘alim sebagaimana kealiman seorang mujtahid. Bagi orang-orang yang tidak memenuhi syarat-syarat ijtihad menyerupai diatas maka wajib baginya untuk berpegang teguh pada pendapatnya mujtahid. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Alloh:



Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan kalau kau tidak mengetahui (An-Nahl: 43)





            Melihat mafhum dari ayat diatas, berarti bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk berijtihad, tidak diperbolehkan taqlid atau mengikuti pendapatnya mujtahid lain. Seperti Imam Syafii dihentikan taqlid kepada Imam Malik atau sebaliknya.



D.  Mengapa Harus Bermadzhab Dan Kenapa Harus Empat Madzhab?

       Hadrotus Syeh Hasyim Asy’ari dalam Muktamar NU ke IV Th 1929 disemarang menyampaiakan:


“ketahuilah! Bahwa bahu-membahu mengikuti salah satu dari empat madzhab (hanafi, maliki, Syafi’I, dan hanbali) mengandung kemaslahatan yang besar dan meninggalkan seluruhnya membawa resiko kerusakan yang fatal”.


            Alasan menentukan kenapa empat madzhab saja Menurut Muchtar (2007, 24-25)dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Keempat madzhab tersebut merupakan Imam Mujtahid Mutlak Mustaqil, yaitu imam Mujtahid yang bisa berfikir secara berdikari membuat Manhaj al-Fikr, pola, metode, proses dan mekanisme istinbath dengan seluruh perangkat yang dibutuhkan. 
  2. Para Imam Madzhab itu mempunyai murid yang secara konsisten mengajar dan membuatkan madzhabnya yang didukung oleh buku induk yang masih terjamin keasliannya hingga dikala ini. 
  3. Ternyata para imam Madzhab ini mempunyai mata rantai dan jaringan intelektual diantara mereka. 
  4. Keempat imam madzhab terebut mempunyai perilaku tawadlu’ dan saling menghormati.



E.  Pola-Pola Bermadzhab

            Menurut Ahmad Zahro pendekatan bermazhab menggunakan tiga macam metode penggalian aturan yang diterapkan secara berjenjang (Zahro, 2004: 118-124), yaitu sebagai berikut:

1.    Metode Qauly (tekstual)

Yaitu dengan merujuk pribadi pada teks pendapat imam mazhab empat atau pendapat ulama pengikutnya (Masyhuri, 1997: 356).

2.    Metode Ilhaqi

Yaitu menyamakan aturan suatu kasus yang belum ada ketentuan hukumnya dengan kasus yang telah ada hukumnya dalam kitab-kitab fikih.

3.     Metode manhajiy (Bermadzhab Secara Manhajiy / Metodologis)

Yaitu menuntaskan kasus aturan dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan aturan yang telah disusun oleh imam mazhab. Prosedur operasional metode manhajiyadalah dengan mempraktekkan qawaid ushuliyyah (kaidah-kaidah ushul fiqh) dan qawaid fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqh).



Secara historis, mazhab dalam islam sanggup di identifikasi menjadi dua kelompok besar, yaitu ahl Al-ra’y dan ahl al-Hadits, atau biasa dikenal dengan faksi hijaz dan faksi kufah. Faksi pertama, diwakili oleh imam Abu Hanifah, seorang faqih dan ulama’ yang yang lebih banyak menggunakan porsi ra’yu atau paling tidak lebih rasional dalam dalam pemikiran ijtihadnya. Sementara faksi kedua diwakili oleh imam Malik bin Anas ibn Amr, seorang faqih dan ulama’ yang lebih banyak menggunakan hadits dan tradisi masyarakat Madinah sebagai tumpuan dalam pemikiran ijtihadnya. Sedangkan imam Syafi’I dikenal sintesa antara dua faksi ini, walaupun cenderung kepada ahl al-Hadits, dan imam Ahmad bin Hambali juga masuk dalam faksi ahl al-hadits lantaran ia orang muhadditsin, disamping juga sebagai mujtahid mustaqil, namun pola istinbatnya lebih bersahabat kepada metodologi gurunya, Imam Syafi’i (Aceng, 2007: 43).

Dalam konteks bermadzhab, terlihat bahwa eksistensi mazhab hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali mempunyai basis yang besar lengan berkuasa dalam komunitas masyarakat islam, para pengikut dan murid mazhab-mazhab tersebut mengembangkannya sehingga konstruksi tersebut semakin mengakar.



F.   Pluralisme Madzhab

            Pluralime mazhab dalam kehidupan masyarakat global kini sulit dihindari, lantaran terjadinya perubahan-perubahan gres bukan hanya dalam interaksi sosial (seperti hubungan kerja, kontrak-kontrak bisnis, sistem poltik dan pemerintahan) tetapi juga inovasi gres dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi, yang tidak atau belum ditemukan hukumnya dalam kitab-kitab fiqh mazhab yang ada, atau ada disebagian kitab mazhab tetapi tidak ada dikitab mazhab yang lainnya. Disinilah pentingnya tugas fiqh dalam mengatakan solusi / pemecahan masalah. Tapi masih banyak diantara kita yang memandang fiqh sebagai sesuatu yang sangat dogmatik, gara-gara cara bermazhab yang terpaku pada mazhab qouli dan tidak disertai dengan pemahaman wacana madzhab manhaji (Masalah ini pernah disampaikan oleh ia Tholhah Hasan dalam lembaga halqoh Masa’il Diniyah di Pondok pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang. Lihat Tholhah Hasan. 2007:: 84).

            Mayoritas ulama’ mazhab, menyerupai Imam Rafi’I, Ibnu Hajib, Al-Amidi, Kamal Hamam dan lain-lain menyetujui pendapat yang menyetujui orang awam yang tidak bisa berujtihad mengikuti pendapat atau fatwa iman mazhab secara tidak tetap dalam aneka macam masalah. Dengan pendapat tersebut seseorang berarti dapt mengiktui mazhab tertentu (mazhab Syafi’I dan hanbali seumpamanya) tetapi dalam kasus tertentu dia mengikuti mazhab lain. Namun dirinya tetap menyatakan dirinya bermazhab Syafi’I atau Hanbali.



G. Rekontruksi Metode Bermazhab Secara Manhajiy

Rekonstruksi atau reconstruction berarti sebuah perjuangan atau proses pembangunan kembali, penyusunan atau perangkaian kembali.

Dewasa ini fiqh Islam dianggap mandul lantaran tugas kerangka teoritik ilmu ushul fiqh dirasa kurang relevan lagi untuk menjawab problem kontemporer. Oleh karenanya, muncul banyak tawaran metodologi gres dari para pakar Islam kontemporer dalam perjuangan menggali aturan Islam dari sumber aslinya untuk diadaptasi dengan dinamika kemajuan zaman.

Metode manhajiy merupakan suatu perkembangan yang ideal lantaran konsekuensi penggunaan metode ini ialah harus mengacu pada metode penggalian aturan mazhab empat secara komprehensif dengan memperhatikan ragam dan hirarkinya, (Metode dan hirarki penggunaan sumber aturan Islam berdasarkan mazhab Hanafi adalah: al-Qur’an, al-Hadis ash-Shahihah, Aqwal ash-Shahabah, Qiyas, al-Istihsan, Ijma’ Mazhab Maliki: al-Qur’an, al-Hadis ash-Shahih, Ijma’ ash-Shahabah, ‘Amal Ahl Madinah, Fatwa ash-Shahabah, Qiyas, Istihsan, al-Mashalih al-Mursalah, dam az-Zara’i.  Mazhab Syafi’i: al-Qur’an, al-Hadis ash-Shahih, Ijma’, Aqwal ash-Shahabah, dan Qiyas. Mazhab Hanbali: Nash, Ijma’, Qiyas, al-Mashalih al-Mursalah, al-Istihsan, az-Zara’i, Fatwa ash-Shahabah, dan al-Istishhab. (Lihat Ahmad Zahro, 2007:130-134).. Akan tetapi itu saja tidak cukup, lantaran baik kaidah fiqh maupun ushul fiqh dalam batas tertentu akan tidak bisa memecahkan problem aturan kontemporer. Oleh karenanya semoga metode itu compatible dengandunia modern, maka perlu ada pengembangan metodologi.

Sementara berijtihad secara manhajiy dengan pengertian di atas, masih mengambil dan mengikuti apa yang sudah dihasilkan oleh ulama mazhab, belum hingga pada pengembangan metodologi yang mesti menjadi kebutuhan dalam kontek memecahkan problem aturan kontemporer

Pengembangan metodologi dilatarbelakangi oleh kenyataan ketidakcukupan metode klasik memecahkan problem-problem kontemporer. Sementara metode-metode sain modern lantaran meninggalkan tugas wahyu juga dirasa tidak cukup mengatakan balasan kebutuhan muslim kontemporer. Pada titik inilah Qodri Azizi mencoba mengatakan sebuah gagasan untuk mengisi ruang kosong dalam hal pengembangan metodologi, yakni bermazhab dengan menggunakan pendekatan ijtihad saitifik-modern. Upaya rekonstruksi bangunan teori bermazhab secara manhajiyyang telah didefinisikan di atas, yang dikawinkan dengan motode-metode sain modern dengan mengambil elemen-elemen baik dari metode-metode Islam klasik maupun metode-metode Barat modern.

            Sementara itu KH. Sahal Mahfudz juga mengatakan gagasan gres dalam menggali aturan islam, Bagi KH. Sahal bermazhab secara metodologis (manhaji) merupakan sebuah keharusan, lantaran teks-teks fiqh dalam kitab kuning dipandang sudah tidak aplicableseiring dengan berubahnya ruang dan waktu (Sumanto, 1999: 116).

            Pada tataran aplikasi KH. Sahal Mahfudh sepertinya setuju dengan pendapat Maliki dan Hanbali dengan konsep al-Maslahah al-Mursalah dan asy-Syatibi dengann teori maqashid al-Syariah. Yang selalu memandang aspek mashlahah sebagai contoh syari’ah dalam beristinbathdengan tetap memperhatikan pendapat para shahabat, dan fuqoha awal. Cara ini ditempuh semoga dalam proses penggalian aturan (istinbath) tidak terjerat ke dalam arus modernitas–liberal semata, ia mengatakan tawaran pemikiran “Fiqih Sosial” (Sumanto, 1999: 119-120).

            Menurut Muhibbul Aman Ali, bahwa pada zaman kini tidak ada alasan untuk menolak taqlid kepada imam madzhab empat, lantaran tidak dimungkinkannya setiap insan mengambil hukum-hukum agama pribadi dari sumbernya. disebabkan tidak sanggup terpenuhinya segala persyaratan ijtihad, menyerupai menguasai ilmu Al-Qur’an, Hadits, Sorof, Nahwu, Lughot, dan perbedaan-perbedaan pendapat ulama’ serta metode dalam mengambil aturan dari sumbernya (Muhibbul, 2007: 11).



            Sebagaimana pembahasan diatas, maka sanggup disimpulkan bebarapa hal, yaitu: (1) Bagi orang-orang yang tidak memenuhi syarat-syarat ijtihad menyerupai diatas maka wajib baginya untuk taqlid dengan pendapat Imam Madzhab. (2) Menurut sebagian pendapat bahwa berpindah madzhab dalam kasus tertentu itu diperbolehkan. (3) Metode penggalian aturan oleh para mujtahid dibagi menjadi tiga, yakni metode Qouli (tekstual), Metode Ilhaqi, dan Metode Manhaji. (4) Dalam perkembangan zaman yang semakin modern, muncul aneka macam pendapat wacana konsep gres dalam bermadzhab menyerupai yang digagas oleh Qodri Azizi wacana Santifik Modern dan konsep yang diajukan oleh KH. Sahal Mahfudz Tentang Fiqh Sosial.



DAFTAR PUSTAKA

Aziz Masyhuri. 1997. Masalah Keagamaan NU. Surabaya: PP. RMI dan Dinamika Press

Ahmad Zahro. 2004. Tradisi Intelektual NU: Lajnah Bahtsul Masa’il 1926-1999. Yogyakarta: LkiS



Aceng Abd. Aziz, dkk. 2007. Islam Ahlu Sunnah Waljama’ah Indonesia. Cet.II. Jakarta: Pustaka Ma’arif  NU



Masyhudi muchtar,dkk. 2007. Aswaja An-Nahdliyah. Cet.I. Surabaya: Khalista



Syarifuddin Yahya Al-Imrithi. Tt. Tashil At-Thuruqot. Kediri: Hidayatul Mubtadi’in Lirboyo



Tholhah Hasan. 2007. Aswaja Dalam Persepsi Dan Tradisi NU. Cet.V. Jakarta: Lantabora Press



Muhibbul Amali.dkk. 2007.  Ajaran, Fatwa Dan Amaliyah aswaja. Cet.III. Pasuruan: PCNU Kab. Pasuruan



Sumanto al-Qurtubi. 1999. KH. M.A. Sahal Mahfudh, Era Baru Fiqih Indonesia. Yogyakarta: Penerbit CERMI



Qodri Azizi. 2003. Reformasi Bermazhab, Sebuah Ikhtiar Menuju Ijtihad Saintifik Modern. Jakarta: Penerbit Teraju

Related Posts

Post a Comment