-->

Pengertian Dan Pemahaman Pppk, Asn Dan Pns

 Sebagian besar masyarakat niscaya sangat sering mendengar istilah ASN dan PNS Pengertian dan Pemahaman PPPK, ASN dan PNS

Sebagian besar masyarakat niscaya sangat sering mendengar istilah ASN dan PNS. Hal tersebut sangatlah masuk akal mengingat banyak masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai ASN. ASN ialah kependekan dari Aparatur Sipil Negara. Sedangkan PNS ialah Pegawai Negeri Sipil. Nah, yang perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan undang-undang ASN dan PNS pada dasarnya berbeda. Karena Aparatur Sipil Negara ialah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau yang disingkat menjadi PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat secara pribadi oleh pihak pembina kepegawaian. Dimana ASN ini diberikan kiprah negara atau jabatan pemerintah yang digaji sesuai dengan perundang-undangan yang telah disahkan.

Dilihat dari definisi ihwal ASN tadi, tentu bisa disimpulkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan belahan dari ASN. Dimana Pegawai Negeri Sipil ialah warga negara Indonesia dengan kualifikasi tertentu yang diangkat menjadi seorang pegawai ASN tetap oleh pihak pembina kepegawaian semoga bisa menjalankan kiprah negara atau menduduki jabatan pemerintahan.

Selain asn dan pns, beberapa waktu belakangan ini masyarakat tentu dihebohkan dengan adanya PPPK. Kebanyakan masyarakat menduga bahwa PPPK ialah pegawai Honorer. Padahal pemerintah dengan tegas menjelaskan bahwa keduanya ialah dua hal yang berbeda. Oleh alasannya ialah itulah kenapa masyarakat membutuhkan pencerahan terkait dengan perbedaan keduanya.

Sayangnya, memang belum ada dasar-dasar yang resmi terkait dengan keberadaan P3K ini. Lain halnya dengan asn dan pns yang dipisahkan dalam peraturan perundang-undangan. Terkait dengan hal ini, Pusat Kajian dan Penelitian Kepegawaian BKN atau belahan Puskalitpeg diketahui tengah  melakukan aneka macam macam riset pada banyak tempat untuk bisa memperoleh rumusan batasan terkait dengan Pegawai Pemerintah yang dikontrak atau ditetapkan menggunakan PPPK atau perjanjian. Berdasarkan riset yang sudah dilakukan, pihak Puskalitpeg BKN mendekripsikanbahwa PPPK berbeda dengan Honorer. Riset ini dilakukan dengan menggunakan  kegiatan Focus Group Discussion atau FGD. Hasil dari penelitian dan riset tersebutlah yang kemudian akan dijadikan sebagai dasar rekomendasi terhadap proses penyusunan RPP terkait dengan PPPK. Pemerintah tempat yang dijadikan sebagai lokasi pihak BKN melaksanakan FGD ialah pemkot Makassar.

Pada aktivitas FGD tersebut, Pemkot Makassar sengaja menghadirkan perwakilan khusus dari 8 satker Pemerintah Daerah. Setelah adanya klarifikasi terkait dengan asn dan pns, adanya FGD tersebut tentunya menunjukkan penerangan kepada persepsi masyarakat. Dalam hal ini, Kepala Kantor Regional IV BKN wilayah Makassar yakni Iwan Hermanto menegaskan bahwa PPPK bukanlah honorer. Sehingga jangan ada persepsi yang menyebutkan bahwa PPPK merupakan jabatan atau profesi yang digunakan untuk menampung tenaga honorer yang tidak lulus menjadi PNS.

Dia menegaskan bahwa keduanya ialah hal yang tidak sama. Khusus untuk PPPK memang diperuntukkan untuk para tenaga-tenaga hebat yang mempunyai kapabilitas khusus untuk melaksanakan pekerjaan pemerintahan. Dimana selama ini pekerjaan tersebut tidak bisa ditangani oleh PNS. Berbeda dengan tenaga honorer yang direkrut tanpa adanya penentuan kualifikasi tertentu. Meskipun demikian, bukan mustahil apabila ada tenaga honorer yang berubah statusnya menjadi PPPK. Namun dengan catatan bahwa tenaga honorer tersebut mempunyai kualifikasi dan kemampuan terhadap keahlian tertentu yang memang diharapkan oleh pihak pemerintah. Jika ditelusuri secara mendalam, pada dasarnya perbedaan antara honorer dengan PPPK sudah ada di dalam Undang-undang terkait dengan ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Dalam peraturan tersebut, digambarkan dengan terperinci bahwa PPPK merupakan pegawai pemerintah yang menggunakan perjanjian kerja. Makara PPPK bukanlah kemasan gres dari tenaga honorer. Karena pada dasarnya, pihak pemerintah sendiri sudah menunjukkan larangan kepada semua instansi pemerintahan terkait dengan perekrutan tenaga honorer. Sama halnya dengan tenaga kategori 2 atau K2 yang tidak bisa lulus tes. Mereka belum tentu bisa menjadi seorang PPPK. Sebab berdasarkan perundang-undangan mengenai ASN ini, dijelaskan bahwa PPPK merupakan pegawai profesional. Bahkan, PPPK bisa dikategorikan sama dengan CPNS alasannya ialah proses pendaftarannya melalui pengusulan dan penetapan gugusan resmi dengan kapabilitas dan kinerja yang terukur. Menariknya lagi, PPPK juga mendapat pemberian sosial, remunerasi, kesejahteraan dan lain sebagainya yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil. Pada intinya, semua gosip deskripsi PPPK, ASN dan PNS sudah dituangkan secara pribadi di dalam peraturan perundang-undangan.

Related Posts

Post a Comment