-->

Tunjangan Pengawas Sekolah Dan Tugasnya

 Banyak yang belum tahu ihwal profesi pengawas sekolah Tunjangan Pengawas Sekolah dan Tugasnya

Banyak yang belum tahu ihwal profesi pengawas sekolah. Pengawas sekolah sendiri termasuk seorang pegawai negeri sipil atau PNS apabila sudah mempunyai kualifikasi. Lalu apa kiprah utama dari seorang pengawas sekolah itu? Sesuai dengan namanya, pengawas sekolah itu bertugas untuk melaksanakan pengawasan baik itu akademik maupun manajerial pada satuan pendidikan. Tunjangan pengawas sekolah itu juga ada alasannya yakni posisi dari pengawas sekolah lebih tinggi dari kepala sekolah dan guru.

Tugas Utama dan Tunjangan Pengawas Sekolah

Profesi pengawas sekolah tentu dihentikan disamakan dengan guru atau pun kepala sekolah meskipun bekerjasama dengan dunia pendidikan. Tugas utama dari pengawas sekolah selain mengawasi sistem akademik dan manajerial di satuan pendidikan, mereka juga wajib membina para guru dan kepala sekolah. Membina di sini diartikan harus bisa melatih guru dan kepala sekolah lebih ulet serta memotivasi mereka untuk memajukan mutu pendidikan utamanya di sekolah di mana mereka mengajar. Kaprikornus bisa dibilang jikalau kiprah pengawas sekolah itu jauh lebih professional dari profesi guru dan kepsek. Namun, beberapa tahun terakhir posisi tersebut terancam dengan peraturan menteri yang baru.

Di tahun 2010 lalu, ada peraturan menteri yang menetapkan jikalau seorang pengawas sekolah selama 5 tahun berturut-turut tidak bisa menaikkan angka kredit, maka posisi atau jabatannya akan dibebaskan sementara. Tentu keputusan itu banyak yang tidak disetujui oleh banyak pengawas sekolah alasannya yakni jikalau itu terjadi maka santunan pengawas sekolah pun juga tidak akan diberikan. Banyak yang bertanya ihwal apa itu angka kredit, angka kredit di sini bisa diartikan sebagai kinerja dari seorang pengawas sekolah. Apabila kinerjanya tidak memenuhi angka kredit, maka sudah dipastikan akan diberhentikan sementara dari PNS.

Pemberhentian sementara sebagai seorang pegawai negeri sipil itu tentu saja ibarat mimpi buruk. Selain tidak akan mendapat honor pokok, santunan pengawas sekolah pun tidak akan diberikan. Jadi, mau tidak mau seorang pengawas akademik itu harus bekerja keras demi menaikkan angka kreditnya. Bagaimana caranya? yaitu dengan meningkatkan mutu pendidikan utamanya meningkatkan mutu tenaga pendidik ibarat guru. Pengawas sekolah harus bisa membina para tenaga pendidik tersebut biar anak didiknya atau sekolahnya bisa mendapat siswa yang berprestasi. Pengawas sekolah atau lebih dikenal dengan komite sekolah yang sering dijumpai umumnya kiprah mereka yakni mengawasi sekolah-sekolah negeri, namun ada juga yang mengawasi sekolah swasta.

Tetapi untuk sekolah swasta biasanya para pengawas akademik dan manajerialnya yakni orang yayasan. Kemudian untuk santunan pengawas sekolah tahun ini tidak ada perubahan ibarat di tahun-tahun sebelumnya. Tunjangan yang diberikan untuk profesi pengawas sekolah masih sama dengan nilai santunan di tahun 2010. Sebagai pola untuk pengawas sekolah khusus untuk SD, MI atau SD luar biasa, besaran santunan yang diberikan antara lain Rp 406.000 untuk golongan 4 dan Rp 468.000 untuk golongan 5. Kemudian untuk pengawas mata pelajaran, pengawas bimbingan konseling pada tingkat SMP/MTS, SMA/MA yakni Rp 544.000 untuk golongan 4 dan Rp 605.000 untuk golongan 5. Yang terakhir untuk pengawas pendidikan luar biasa santunan untuk golongan 4 yakni Rp 544.000 dan golongan 5 yakni Rp 605.000.

Nilai santunan untuk pengawas sekolah tersebut sudah disahkan oleh presiden ke 6 RI yaitu SBY pada tahun 2010 lalu. Karena ketika ini belum ada informasi ihwal perubahan santunan untuk pengawas sekolah yang baru, tentu saja nilai santunan masih sama ibarat tahun-tahun sebelumnya. Maka tak heran jikalau beberapa tahun terakhir ini banyak pemberitaan ihwal santunan profesi pengawas sekolah yang mengkhawatirkan. Banyak isu yang bermunculan jikalau tidak akan ada lagi santunan yang diberikan oleh pemerintah.

Lalu apa santunan yang selalu dibayarkan untuk para pengawas sekolah tersebut? Tunjangan yang sering dibayarkan sangat berbeda dengan PNS lainnya yang ada santunan anak istri, untuk pengawas sekolah yakni santunan profesi. Jadi, profesi yang satu ini meskipun termasuk sebagai pegawai negeri sipil tetapi ada perbedaan yang mencolok ihwal besaran honor dan tunjangannya. Yang paling penting di sini yakni santunan pengawas sekolah akan terus dibayarkan apabila kinerja dari pengawas akademik lebih ditingkatkan lagi.

Related Posts

Post a Comment