-->

Proses Sertifikasi Guru Diubah Lagi, Anda Harus Tahu

 mengetahui dan memahami proses sertifikasi guru yaitu suatu keharusan Proses Sertifikasi Guru Diubah Lagi, Anda Harus Tahu

Bagi para pendidik, mengetahui dan memahami proses sertifikasi guru yaitu suatu keharusan. Pasalnya hal ini berkaitan eksklusif dengan penghasilan dan sumbangan profesi yang akan diperoleh. Masalahnya, tidak kali ini saja proses terkait dengan sertifikasi guru ini mengalami perubahan. Sehingga jikalau tidak disosialisasikan dengan baik, akan masih banyak rekan guru yang kebingungan dalam melaksanakan proses sertifikasi profesi guru tersebut. Hal ini tentu menjadi kewenangan pemerintah untuk menawarkan pemahaman dan pencerdasan kepada para rekan guru yang ingin mengikuti sertifikasi.

Seperti yang diketahui, sebelumnya rujukan sertifikasi guru disebut dengan aktivitas Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru. Tapi ketika ini, rujukan sertifikasi guru tersebut akan dibatalkan dan diganti dengan aktivitas yang baru. PLPG sekarang diganti dengan aktivitas Pendidikan Profesi Guru atau yang disingkat menjadi PPG. Tidak hanya menawarkan pendidikan terkait dengan bidang keguruan, para rekan guru juga akan diberikan training dan ujian untuk mendapat sertifikasi profesi guru tersebut. Dalam melaksanakan PPG, para guru akan dikarantina dalam kampus untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasinya sebagai guru yang sudah bersertifikasi.

Oleh lantaran itu, Roni selaku pihak dari Bidang data dan Informasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda melaksanakan verifikasi ulang data terkait dengan penerima yang pada mulanya yaitu penerima PLPG menjadi PPG atau Program Pendidikan Profesi Guru (PLPG). Adanya proses sertifikasi guru yang berubah tersebut tentu sedikit membingungkan para rekan guru yang sudah mendaftar PLPG sebelumnya. Meskipun begitu, para guru yang ingin melaksanakan sertifikasi tidak perlu khawatir lantaran proses verifikasi data penerima sertifikasi ini secara keseluruhan akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan masing-masing kawasan bagi penerima yang akan mengikuti PPG.

Roni menjelaskan bahwa arahan yang diberikan sentra memang tidak dicantumkan aktivitas PLPG lantaran semua proses sertifikasi ini akan dialihkan ke Program Pendidikan Profesi Guru. Dan yang paling pasti, Roni menjelaskan bahwa registrasi penerima sertifikasi ini tidak didasarkan atas nilai kelulusan yang dimiliki rekan guru dalam Uji Kompetensi Guru atau UKG lagi. Tapi untuk alasan jelasnya, roni belum dapat memastikan lantaran adanya pengalihan ini sudah menjadi keputusan tetap yang diberikan pusat. Dengan adanya pernyataan dari Roni tersebut tentu menjelaskan bahwa adanya pengalihan proses sertifikasi tersebut murni dari keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pusat sendiri telah mencatat jumlah data penerima yang akan mengikuti Program Pendidikan Guru (PPG), dimana jumlah yang tercatat yaitu 565 guru. Tapi data ini justru berbeda dengan hasil verifikasi yang telah dilakukan di lapangan. Karena jumlah guru yang mengikuti aktivitas ini justru menurun menjadi 313 guru. Perubahan data tersebut bukan tanpa sebab, lantaran pada kenyataannya kelengkapan data penerima menjadi salah satu syarat untuk para guru mengikuti PPG. Dimana untuk dapat mengikuti PPG penerima harus mempunyai kelengkapan data dengan persyaratan terdaftar sebagai seorang Calon Pegawai Negeri Sipil atau rekan tenaga honorer kawasan yang sudah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Walikota dan lulus dalam Uji Kompetensi Guru (UKG). Proses sertifikasi guru ini memang terbilang rumit, tapi hal tersebut sebanding dengan penghasilan dan sumbangan yang akan diberikan pemerintah kepada para pendidik tanah air. Adanya sertifikasi ini memang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik demi melahirkan generasi muda yang berprestasi dan berakhlak.

Roni menjelaskan bahwa hingga ketika ini dari 133 penerima yang telah terseleksi, pada kenyataannya  baru ada 209 orang yang sudah mengumpulkan berkasnya. Tapi lantaran proses sertifikasi guru diubah polanya menjadi PPG dan PLPG ditiadakan, maka baik guru yang TMT atau Terhitung Mulai Tanggal mengajar sebelum tahun 2006 ataupun TMT sehabis 2005 akan dijadikan satu dalam rujukan proses sertifikasi terbaru yakni PPG untuk dapat mendapat sertifikasi guru.

Menariknya, jikalau sebelumnya dalam aktivitas PLPG biaya pendidikan dikenakan dana sebesar Rp 15 juta, biaya pendidikan rujukan PPG ini rencananya  akan ditanggung oleh pemerintah. Tapi, Roni hingga ketika ini belum menawarkan kepastian terkait dengan biaya pendidikan PPG ini. Karena pihaknya sendiri masih menunggu hasil keputusan dari sentra selanjutnya.

Sekian isu terkait dengan proses sertifikasi guru yang mengalami perubahan. Semoga informasi ini menambah wawasan Anda.

Related Posts

Post a Comment