-->

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara

1. Pengertian Wawasan Nusantara

Apa yang kalian ketahui perihal istilah Wawasan Nusantara? Pernahkah kalian membaca perihal literatur Wawasan Nusantara? Jika belum, carilah di internet atau sumber lain perihal Wawasan Nusantara! Atau mari kita pelajari gotong royong perihal Wawasan Nusantara pada subbab ini.

 Apa yang kalian ketahui perihal istilah Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara


Berdasarkan teori-teori perihal wawasan, latar belakang, falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek wilayah, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang hingga dikala ini terus berkembang. Banyak pengertian perihal Wawasan Nusantara, tetapi ada satu pendapat pengertian Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibentuk di Lemhanas Tahun 1999 sebagai berikut.

“Cara pandang dan perilaku bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba bermacam-macam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.

Dengan demikian, Wawasan Nusantara meliputi semua aspek kehidupan yang utuh sehingga tidak sanggup dipisahpisahkan sesuai dengan kepentingan. Bangsa Indonesia yang beragam harus bisa membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasional yang baik. Untuk itu, training dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara disusun atas dasar hubungan timbal balik antara semua aspek dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional. Dari pengertian di atas maka pengertian yang dipakai sebagai pola pokok pedoman dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, ialah cara pandang dan perilaku bangsa Indonnesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba bermacam-macam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Makara wawasan ialah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara.

Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya mengatakan letak antara dua unsur. Makara Nusantara ialah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” dipakai sebagai pengganti nama Indonesia.

Sedangkan terminologis, wawasan berdasarkan beberapa pendapat sebagai berikut.

a. Menurut Prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara ialah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”

b. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara ialah cara pandang dan perilaku bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

c. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibentuk Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan perilaku bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba bermacam-macam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan. Selain itu juga, Wawasan Nusantara merupakan pencerminan dari kepentingan yang sama, tujuan yang sama terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah Indonesia. Dengan kata lain sebagai wawasan nasionalnya, Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menangani permasalahan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat Wawasan Nusantara ialah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh forum negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, menyerupai kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.

Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara ialah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara ialah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

3. Asas Wawasan Nusantara

Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap janji bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk janji bersama akan melanggar janji bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Adapun, asas Wawasan Nusantara tersebut ialah sebagai berikut.

a. Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia ialah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan cara “adu domba” dan “memecah belah” bangsa dengan memakai dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa kondusif yang lebih baik daripada sebelumnya.

b. Keadilan. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan aktivitas baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.

c. Kejujuran. Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar agar pun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang lezat didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.

d. Solidaritas. Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan aksara budaya masing-masing.

e. Kerja sama. Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar sanggup mencapai sinergi yang lebih baik.

f. Kesetiaan terhadap janji bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepa-katan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika kesetiaan ini goyah, sanggup dipastikan persatuan dan kesatuan akan hancur berantakan.

Related Posts

Post a Comment