-->

Remon 13 Untuk Pns, Tni Dan Polri

 pemerintah memang banyak melaksanakan perubahan terkait dengan administrasi kepegawaian pemerin Remon 13 untuk PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polri

Bisa dilihat sendiri bahwa ketika ini, pemerintah memang banyak melaksanakan perubahan terkait dengan administrasi kepegawaian pemerintah. Salah satu komponen yang mengalami perubahan yaitu remon 13. Seperti yang diketahui bahwa PNS, Tentara Nasional Indonesia dan juga Polisi Republik Indonesia tidak akan mengalami kenaikan gaji. Sehingga hanya dari tunjangan-tunjangan tersebutlah mereka menggantungkan penghasilannya. Untuk mengganti tidak adanya kenaikan gaji, diketahui bahwa pemerintah akan menunjukkan honor ke 3 dan ke 14 untuk para PNS. Di dunia kepolisian, Tito Karnavian sebagai Kapolri Jenderal Pol yang ditemukan oleh media di tanggal 27 Januari 2017 kemudian menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengusulkan kenaikan remunerasi atau tunjangan kinerja. Tujuannya yaitu biar anggota Polisi Republik Indonesia yang turut andil dalam rangka mereformasi internal tersebut semakin meningkat kesejahteraannya.

Dilain sisi, ibarat yang diketahui bahwa Polisi Republik Indonesia telah meningkatkan dapat dipercaya dan prestasinya. Penilaian ini memang dilakukan oleh kementrian PAN-RB terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi. Dari penilaian tersebut, dilihat bahwa terdapat peningkatan yang cukup signifikan perihal kemampuan polisi. Sehingga dengan percaya diri, Tito ingin biar kepolisian mendapat remunerasi sesuai dengan kemampuannya ketika ini. Sebagai tindak lanjut dari usulan tersebut, pihak  Kapolri sendiri juga sudah mengusulkan hal tersebut khusus kepada Presiden. Usulan tersebut memang sejalan dengan adanya RPJMN atau Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional periode tahun 2015-2019 terkait dengan arah kebijakan pembangunan untuk meningkatnya profesionalisme Polri. Remon 13 memang sangat menarik perhatian masyarakat, khususnya para pegawai negeri sipil termasuk Tentara Nasional Indonesia dan Polri.

Sebab hanya dengan remunerasi inilah PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia bisa semakin meningkatkan kesejahteraannya. Perlu diketahui bahwa Tunjangan Kinerja 13 atau Remunerasi 13 ini biasanya diberikan pada bulan Juli. Umumnya, dana ini akan cair sesudah mendapat honor ke 13 atau THR. Berdasarkan PMK dan PP yang sudah terbit sebelumnya, diketahui bahwa pencairan THR, Gaji 13, sekaligus remon 13 memang dipisah. Dimana ketiganya tidak bisa dibayarkan dalam waktu yang bersamaan. Hal ini tentu saja dengan menyesuaikan kemampuan keuangan yang ada di negara. Remon diberikan sesudah proteksi honor 13 dan THR. Kaprikornus jikalau honor dan THR tersebut diberikan bulan Juni, maka Remon akan diberikan sebulan setelahnya yakni bulan Juli. Kaprikornus pada dasarnya, tanggal 1 Juli atau sebelum lebaran pun alasannya sudah memasuki bulan Juli maka PNS telah bisa diajukan pembayarannya pada KPPN.

Meskipun pengajuan sudah dilakukan, namun tidak ada jaminan bahwa dana akan keluar tanggal 1 Juli itu juga. Bisa jadi seminggu atau dua ahad kemudian gres bisa cair. Hal tersebut sangat masuk akal mengingat dana remon sangat bergantung dari pendapatan negara. Remon 13 secara eksklusif akan masuk ke dalam rekening PNS, Tentara Nasional Indonesia atau Polri. Tapi adapula Tukin atau Remon yang dibayarkan melalui Rekening Bendahara Pengeluaran instansi. Dimana dana tersebut diperoleh dari Rekening Kas milk Negara.

Jika bendahara sudah mendapat dana Tukin, maka ia akan eksklusif mengirim dana tersebut ke masing-masing rekening pegawai. Nah, usang tidaknya pengiriman tersebut tergantung dari bendaharanya. Biasanya, proteksi dana tunjangan ini tidak dilakukan secara serentak. Ada PNS yang sudah cair di awal bulan Juli dan adapula yang belum. Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, tunjangan yang diberikan pemerintah juga dinaikkan empat persen tahun ini. Peningkatan tersebut seiring dengan kenaikan honor pokok aparatur negara.

Selain tunjangan kinerja, adapula peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal dana pensiunan purnawirawan, tunjangan anak yatim atau piatu/yatim piatu, Warakawuri/Duda, serta Tunjangan Orang Tua dari Anggota TNI/Polri. Dengan adanya tunjangan-tunjangan tersebut, tentunya kesejahteraan Tentara Nasional Indonesia dan keluarganya bisa terjamin sampai kapanpun. Pemberian tunjangan-tunjangan tersebut memang dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan tertentu. Dimana pemerintah sangat berharap bahwa tunjangan ini sanggup menunjukkan suntikan semangat tersendiri kepada para PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Sehingga mereka semakin rajin dan bersemangat dalam melaksanakan tugasnya dengan baik. Apalagi ibarat yang diketahui, besaran Tunjangan Kinerja sendiri memang didasarkan atas kinerja dan prestasi yang berhasil diraih oleh PNS, Polri/TNI. Kaprikornus belum berarti bahwa remon 13 yang akan didapatkan oleh masing-masing PNS sama.

Related Posts

Post a Comment