Ada kabar baik dari pemerintah mengenai nasib guru honorer, pemerintah memastikan akan mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun ini. Setidaknya nasib guru honorer kemenag akan mengalami perubahan. Selama beberapa tahun terakhir jumlah guru yang pensiun lebih banyak dibandingkan jumlah guru yang diangkat sebagai PNS. Maka dari itu pemerintah setuju akan mengangkat guru honorer sebagai PNS.
Syarat-Syarat Diangkatnya Guru Honorer Kemenag
Tujuan pengangkatan ini yaitu untuk persebaran guru yang lebih merata. Sekarang ini guru hanya terkonsentrasi pada pulau Jawa saja. Sedangkan di tempat terpencil di luar Jawa masih sangat sedikit guru yang bertugas. Demi memajukan pendidikan bangsa, maka pemerintah akan melaksanakan pengangkatan guru honorer sebagai PNS.
Sayangnya, pengangkatan guru honorer sebagai PNS tidak terlepas dari banyak sekali syarat yang diberikan. Banyak yang menilai bahwa persyaratan ini tidak adil dan menyulitkan para guru honorer. Banyak persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh para guru. Jangan hingga persyaratan-persyaratan itu mengganggu tujuan diselenggarakannya pengangkatan guru honorer. Untuk mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, simak ulasan berikut ini.
1. Batas Usia 35 Tahun
Adanya batas usia maksimal pengangkatan dinilai sangat tidak adil. Karena faktanya kini ini banyak sekali guru honorer kemenag yang berusia lebih dari 40 tahun. Mereka sudah usang mengabdi, namun hanya alasannya problem usia yang melebihi batas, maka mereka pun tidak bisa mengikuti tes diangkat sebagai PNS. Bahkan ada guru honorer yang telah mengabdi selama 25 tahun belum juga diangkat, dan usianya tentu sudah melewati 35 tahun. Batasan usia ini mengakibatkan guru honorer gugur dalam seleksi PNS.
2. Pendidikan Minimal S1
Syarat ke dua yaitu dengan pendidikan minimal S1, akan menerima prioritas untuk mengikuti tes seleksi. Lalu bagaimana dengan guru honorer yang berpendidikan SMA? Tentunya ini sangat menyulitkan mereka. Masih banyak di wilayah terpencil Indonesia guru-guru yang mengajar di sekolah hanya tamatan SMA. Meskipun begitu, mereka tetap tak kenal henti mengabdi untuk kecerdasan bangsa. Pada kenyataannya, masih banyak guru honorer kenenag yang tidak bisa diangkat sebagai guru PNS alasannya problem tingkat pendidikan. Mungkin hal ini juga bisa menjadi pelajaran bagi pihak sekolah untuk melaksanakan seleksi administratif sebelum mendapatkan guru honorer. Namun, tentu saja guru yang berkualitas harus di imbangi dengan donasi hak-hak yang layak.
3. Bersertifikat Profesi Guru
Ini yaitu syarat tersulit yang bisa dipenuhi. Kenyataannya siswa-siswa di tempat terpencil di didik dan diajar oleh guru yang belum tentu tersertifikasi. Masih banyak dari mereka yang bahkan berasal dari jurusan sekolah tinggi tinggi yang tidak sesuai dengan bidang mata pelajaran yang diajarkannya. Jika sertifikasi pendidikan menjadi persyaratan, maka akan mencederai keadilan bagi guru honorer kemenag yang sudah mengabdi sekian lama. Persatuan Guru Republik Indonesia menyarankan semoga guru honorer yang sudah mengabdi semenjak usang untuk diangkat menjadi CPNS tanpa seleksi terbuka.
4. Kemampuan Keuangan Daerah
Ini juga menjadi pembahasan yang penting. Masalah kemampuan keuangan tempat untuk menunjukkan honor bila guru honorer kemenag diangkat menjadi PNS. Pasalnya pendapatan setiap tempat niscaya berbeda-beda. Tidak semua tempat mempunyai pendapatan yang tinggi, sehingga hukum ini juga bisa menjadi salah satu tantangan dalam pengangkatan guru honorer. guru yang telah diangkat sebagai PNS tentu akan menjadi tanggung jawab pemerintah tempat masing-masing. Bagi tempat dengan pendapatan rendah belum tentu bisa menampung guru PNS dengan jumlah banyak.
5. Lulus Serangkaian Tes
Syarat berikutnya lulus tes yang diselenggarakan. Syarat ini juga dirasakan tidak adil bagi guru honorer. Karena tidak melihat masa dedikasi sebagai guru. Pemerintah terkesan hanya melihat dari tes yang dijalani. Apabila sudah mengabdi sekian tahun lalu tidak lulus tes berarti tidak bisa diangkat sebagai PNS. Banyak guru honorer kemenag yang berharap diangkat menjadi PNS, semoga taraf hidup semakin lebih baik. Karena bila menjadi PNS tentu banyak hitungan jam lebih yang dibayar dan juga menerima tunjangan lainnya.
6. Lulus Uji Kompetensi
Syarat berikutnya yaitu lulus serangkaian uji kompetensi, tujuan pemerintah ini yaitu untuk mendapatkan guru benar-benar kompeten dengan mata pelajaran yang diajarkan. Tentunya pemerintah ingin siswa di didik oleh orang yang kompeten di bidangnya. Untuk itu diperlukan guru honorer meskipun telah usang mengabdi sebagai guru, juga mempunyai kompetensi yang layak.
Banyaknya persyaratan tersebut mungkin sebagai tujuan semoga kualitas guru semakin meningkat. Namun, semoga banyaknya persyaratan tersebut tidak mengakibatkan pengangkatan guru honorer kemenag menjadi terhambat. Dengan diangkatnya guru honorer ini, semoga persebaran guru dan kepala sekolah berkualitas bisa merata. Sehingga tidak ada lagi daerah-daerah yang kekurangan guru atau pengajar. Dengan adanya pengangkatan guru honorer ini, diperlukan bisa meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru. Sehingga akan berdampak pada kualitas pendidikan yang semakin baik.
Post a Comment
Post a Comment