Direktur GTK Madrasah telah mengeluarkan surat edaran berkenaan dengan pemanfaatan NPK mulai tahun 2017 ini, dalam surat edaran tersebut dijelaskan beberapa hal diantaranya adalah:
- NPK sebagai syarat penjaringan calon penerima sertifikasi guru bagi guru Madrasah yang melakukan kiprah di Satminkal binaan Kementrian Agama;
- NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru Madrasah yang melakukan kiprah di Satminkal binaan Kementrian Agama;
- NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam aktivitas yang diselenggarakan Kementrian Agama.
Untuk lebih lengkapnya, teman kami Madrasah sanggup melihat surat edaran tersebut berikut ini;
Demikian gosip perihal Surat edaran Pemanfaat Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
Semoga Bermanfaat. Kami_Madrasah
Post a Comment
Post a Comment