Kabar baik untuk guru honorer di seluruh Indonesia bahwa sekarang pemerintah sudah merencanakan pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Seperti yang telah diketahui bahwa banyak guru honorer yang mengharapkan hal itu terjadi mengingat upah yang didapatkan menjadi honorer tidaklah sanggup memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kabar pengangkatan jadi PNS tersebut keluar bersamaan dengan syarat dan mekanisme guru honorer diangkat jadi PNS oleh Kemendikbud. Wacana ini memang sudah ada semenjak tahun 2017 kemarin. Diharapkan pengangkatan tersebut segera dilakukan mengingat aneka macam guru honorer yang kesejahteraannya masih kurang.
Syarat dan Prosedur Guru Honorer Diangkat Kaprikornus PNS Menurut Kemendikbud
Ada beberapa hal yang mengakibatkan guru honorer ingin menjadi PNS selain sebab honor juga PNS lebih diperhatikan oleh pemerintah daripada guru honorer. Banyak sekali warta yang beredar jikalau ingin diangkat menjadi PNS harus mempunyai masa kerja yang panjang. Hal tersebut tidak semua benar. Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementrian PAN-RB bahwa untuk menjadi PNS, guru honorer harus melaksanakan proses seleksi yang berasal dari pemerintah. Untuk lebih lengkapnya berikut syarat dan mekanisme guru honorer diangkat jadi PNS.
1. Kualifikasi Akademik
Yang dimaksud kualifikasi akademik di sini yaitu bagi guru honorer yang ingin mendaftar menjadi CPNS haruslah mempunyai ijazah S1. Hal ini untuk memaksimalkan kompetensi akademik CPNS nantinya. Ijazah S1 ini menjadi syarat dan mekanisme guru honorer diangkat jadi PNS wajib dari pemerintah.
2. Kompetensi Guru
Syarat guru honorer diangkat jadi PNS yang kedua yaitu memperhitungkan kompetensi guru. Kompetensi guru yaitu terkait dengan pelaksanaan tugasnya. Kompetensi yang dinilai yaitu pengetahuan, keterampilan serta sikap yang ada pada guru untuk menjalankan kiprah yang profesional. Bagi guru yang mempunyai kompetensi tinggi akan ada peluang besar bahwa Ia akan diangkat menjadi CPNS.
3. Sertifikasi
Sertifikasi ini masih menjadi pro dan kontra syarat guru honorer diangkat jadi PNS. Hal tersebut sebab masih banyak guru honorer yang tidak mempunyai akta guru. Akan tetapi berdasarkan pemerintah, bagi S1 yang hendak menjadi guru memang diwajibkan untuk mengikuti PPG dahulu selama 2 tahun semoga sanggup menjadi pengajar. Namun, dibutuhkan pemerintah mau untuk mengurangi syarat sertifikasi semoga makin banyak guru honorer yang sanggup diangkat menjadi CPNS.
4. Lulus Ujian CPNS
Bagi guru honorer yang sudah lolos syarat-syarat di atas diwajibkan untuk mengikuti seleksi tes ujian CPNS. Hal ini juga menjadi syarat dan mekanisme guru honorer diangkat jadi PNS wajib dari pemerintah. Seleksi CPNS akan diadakan dan tinggal menunggu kabar lebih lanjut dari pemerintah.
Menurut data yang ada, guru honorer dikala ini mencapai 1.5 juta orang. Akan tetapi ketika 3 syarat di atas yaitu kualifikasi akademik, kompetensi guru, dan sertifikasi diterapkan maka jumlah tersebut menyusut drastis. Untuk persyaratan nomor 3 yaitu sertifikasi, pihak Kemendikbud masih mengupayakan untuk memperlihatkan kompensasi. Hal tersebut dikarenakan jikalau syarat sertifikasi berhasil dikompensasi maka ada 380 ribu lebih guru honorer sanggup mendaftar CPNS. Sangat disayangkan bahwa syarat dan mekanisme guru honorer diangkat jadi PNS malah menyulitkan guru honorer sendiri.
Bagi guru yang menjadi honorer yang diangkat pada tahun 2005 akan ada pengangkatan jalur khusus. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan dengan MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengenai pengangkatan guru honorer 2005. Di luar dari angkatan tersebut harus melalui mekanisme guru honorer diangkat jadi PNS yang umum. Prosedur tersebut dilakukan lewat rekrutmen ASN baik pegawai pemerintah atau PNS dengan perjanjian kerja.
Bagi guru honorer yang masa pengabdiannya di atas tahun 2005 dan usianya di bawah 35 tahun maka dianjurkan untuk mengikuti tes CPNS yang akan dilaksanakan. Untuk yang usianya di atas 35 tahun maka dianjurkan untuk P3K. Kesemuanya harus melaksanakan sesuai dengan mekanisme tes kompetensi bidang (TKB) dan tes kompetensi dasar (TKD). Kebijakan tersebut memang sesuai dengan hukum bahwa di atas tahun 2005 bersama-sama tidak diperbolehkan lagi mengangkat guru honorer akan tetapi masih banyak yang melanggar sampai dikala ini masih banyak guru berstatus honorer.
Menanggapi kabar akan adanya pengangkatan guru honorer menjadi PNS secara besar-besaran dibutuhkan bagi yang berprofesi guru honorer untuk tidak tergoda oleh bujuk rayu penipu. Hal ini menjadi rawan sebab aneka macam yang menginginkan status honorernya berkembang menjadi PNS. Jika ada orang yang menjanjikan secara niscaya pengangkatan CPNS tanpa memperhitungkan syarat mekanisme guru honorer diangkat jadi PNS sudah dipastikan bahwa orang tersebut yaitu penipu. Oleh sebab itu, harus segera dilaporkan ke kepolisian semoga diselidiki lebih lanjut. Demikian ulasan mengenai syarat yang harus dicapai semoga jadi PNS. Semoga guru di Indonesia lebih terjamin kesejahteraannya.
Post a Comment
Post a Comment