PNS merupakan pekerjaan yang menggiurkan. Betapa tidak? Pekerjaan ini memperlihatkan honor tetap setiap bulannya. Selain itu, posisi ini juga mempunyai banyak kelebihan lainnya yaitu adanya uang pensiun yang sanggup dipakai di hari tua. Meskipun terdapat jaminan di masa tua, namun banyak pns yang tetapkan untuk pensiun dini. Ada banyak alasan mengapa banyak orang yang mengambil pensiun lebih awal dari yang seharusnya, diantaranya yaitu menurunnya gairah untuk bekerja di instansi pemerintah dan kurangnya pengadaan promosi/jabatan. Jika pekerjaan terlihat kurang menantang, timbullah dorongan yang mengakibatkan seseorang ingin pensiun. Bagi Anda yang bekerja sebagai pns, Anda sanggup mengajukan pensiun lebih awal dengan syarat-syarat berikut ini:
Persyaratan Pensiun Dini
1. Umur Memenuhi Ketentuan
Pensiun awal mempunyai syarat-syarat yang harus dipatuhi dan salah satunya yaitu umur calon pekerja yang yang akan pensiun dini memasuki batas minimal. Umur minimal pelamar yaitu 5 tahun dengan masa kerja minimal sebanyak 20 tahun. Jika belum mencapai batas minimal tersebut, maka Anda tidak diperkenankan pensiun dini. Hak pensiun ini hanya sanggup diperoleh kalau Anda setidak-tidaknya telah bekerja selama 20 tahun dan berumur 50 tahun. Ini merupakan persyaratan mutlak yang tak sanggup ditawar.
2. Surat Permohonan Tertulis
Selain umur yang mencukupi, seseorang yang berencana mengambil haknya untuk pensiun lebih awal diharuskan menciptakan surat permohonan secara tertulis. Surat ini bukan ditujukan kepada atasan Anda, namun ditujukan untuk Menteri Sekretaris Negara yang dilampirkan dengan surat-surat dan berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan. Meskipun surat ini untuk Mensesneg, namun ada prosedurnya yang berjenjang yaitu surat ditujukan terlebih dahulu untuk instansi di mana pns tersebut bekerja.
Umumnya hal ini sanggup diurus dengan cepat asalkan surat yang dibentuk sesuai syarat dan disetujui oleh pihak instansi daerah di mana pemohon pensiun bekerja. Selain surat permohonan secara tertulis, calon pensiunan dini juga harus menyiapkan beberapa berkas penting.
Syarat-syarat yang wajib dipersiapkan antara lain:
a. Pas foto
Ini yaitu salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh Anda yang berkeinginan untuk pensiun dini. Foto yang wajib diberikan yaitu foto terbaru berukuran 3x4 dengan jumlah 10 lembar. Selain pas foto calon pensiunan, Anda juga wajib melampirkan foto suami atau istri Anda yang juga berukuran 3x4 dengan jumlah 4 lembar.
b. Daftar Anggota Keluarga
Daftar ini diharapkan untuk mengetahui status seluruh anggota keluarga beserta identitasnya.
c. Fotocopy Karpeg (Kartu Pegawai)
Setiap pns yang bekerja secara aktif mempunyai Kartu Pegawai sebagai identitas yang menunjukan Anda yaitu seorang pns. Apabila telah bekerja tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada seseorang yang telah menjadi pns. Meskipun ini merupakan kartu identitas bagi pns, namun tak semua pns yang telah memiliki. Ini dikarenakan, untuk mendapatkannya Anda harus mengurus terlebih dahulu.
d. Fotocopy KTP
Salah satu syarat wajib lainnya yaitu Kartu Tanda Penduduk.
e. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
Simpan baik-baik akte kelahiran anak Anda alasannya yaitu surat ini merupakan syarat mutlak ketika mengurus pensiun dini.
f. Fotocopy SK pengangkatan CPNS, SK Kenaikan Gaji, dan SK Pangkat Terakhir
Berkas penting yang harus dipersiapkan yaitu Surat Keputusan Pengangkatan CPNS. Surat ini dikeluarkan ketika Anda secara resmi oleh pemerintah begitu Anda diangkat sebagai CPNS. Selain surat ini, Anda pun harus melampirkan fotokopi surat kenaikan honor beserta surat pangkat yang terakhir.
g. Fotocopy Buku Nikah
Bagi Anda yang mempunyai suami atau istri yang sah secara hukum, Anda wajib memperlihatkan fotocopy buku nikah.
h. Fotocopy Rekening Bank
Syarat terakhir yaitu melampirkan salinan buku rekening Bank yang Anda miliki.
Sebelum pensiun, sebaiknya Anda pikir secara matang-matang. Jika sudah mempunyai tekad yang bundar untuk pensiun lebih awal dari yang seharusnya, maka Anda harus mempersiapkan dengan baik syarat-syarat yang ada di atas.
Anda tak sanggup begitu saja pensiun dini hanya dengan menyampaikan secara lisan. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Tak hanya itu saja, tidak semua surat permohonan disetujui oleh pihak instansi Anda. Diterima atau ditolaknya surat permohonan tergantung dari pihak akseptor berkas.
Post a Comment
Post a Comment