-->

Syarat-Syarat Sertifikasi Guru Non Pns Ini Wajib Anda Ketahui

syarat Sertifikasi Guru Non PNS Ini Wajib Anda Ketahui Syarat-syarat Sertifikasi Guru Non PNS Ini Wajib Anda Ketahui

Bagi seorang yang berprofesi sebagai guru, mengetahui syarat-syarat sertifikasi guru yakni suatu kewajiban. Karena selain bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi, integritas dan kompetensi sebagai guru, juga berkaitan pribadi dengan penghasilan dan derma yang akan didapatkan. Seperti yang diketahui, tidak semua guru sudah mendapat stastus sebagai PNS. Sayangnya, sangat sedikit informasi yang membahas mengenai syarat-syarat sertifikasi untuk guru yang belum menjadi PNS. Padahal, jumlah guru non PNS tidaklah sedikit.

Ada banyak gosip yang membahas perihal sertiikasi guru di tahun 2016, tapi hampir semuanya hanya membahas persyaratan untuk para PNS. Lantas, bagaimana dengan nasih guru Non PNS? Apakah ada persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait hal ini? Sertifikasi Guru untuk Non PNS memang mempunyai daya tarik yang sangat kuat, terutama untuk rekan-rekan guru Non PNS. Berikut ini yakni syarat-syarat sertifikasi guru yang harus dipersiapkan oleh para rekan guru Non PNS yang ingin mengikuti sertifikasi guru. Informasi ini diperoleh menurut analisis dan data yang telah didapatkan selama beberapa tahun terakhir.

  1. Syarat pertama yakni guru yang mengikuti sertifikasi guru Non PNS yakni guru yang belum mempunyai akta pendidik tapi masih aktif bertugas mengajar di sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkecuali guru Pendidikan Agama. Pasalnya sertifikasi untuk Guru Pendidikan Agama akan dinaungi oleh Kemenag. Termasuk seluruh guru yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Aturan penetapan dan kuota terkait guru sertifikasi Non PNS guru agama dan guru madrasah ini akan menjadi kebijakan Kementerian Agama.
  2. Syarat-syarat sertifikasi guru yang kedua yakni sudah mempunyai NUPTK atau Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Untuk mengetahui sudah ada atau belum, Anda sanggup mengeceknya pribadi di internet.
  3. Syarat yang ketiga yakni guru yang ingin mengikuti sertifikasi harus sudah menjadi seorang guru pada satuan pendidikan, baik untuk PNS maupun Non PNS ketika ditetapkannya Undang-undang No 14 Tahun 2005 terkait dengan Guru dan Dosen atau UUGD pada tanggal 30 Desember 2005. Untuk para rekan guru yang sudah ditetapkan sebagai seorang guru sesudah adanya Undang-undang tersebut, maka sangat mungkin bila diwajibkan untuk mengikuti jadwal sertifikasi guru memakai jadwal Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. Terkait dengan persyaratan poin tiga, Surat Ketetapan terkait dengan kepegawaian guru haruslah didasarkan dengan SK Honor atau SK CPNS/PNS yang ditanda tangani oleh kepala tempat yang dalam hal ini berarti Gubernur/Walikota/Bupati. Jika tidak, sanggup juga memakai SK Guru Tetap Yayasan atau GTY yang telah ditanda tangani pribadi oleh ketua yayasan. Sementara SK terkait pengangkatan sebagai pegawai (guru) yang telah ditanda tangani oleh komite atau kepala sekolah tidak akan masuk hitungan.
  5. Syarat-syarat sertifikasi guru selanjutnya yakni guru yang diangkat dengan jabatan pengawas sebelum mulai berlakunya Permen No 74 Tahun 2008 terkait dengan Guru. Selain itu, persyaratan guru Non PNS yang ingin mengikuti sertifikasi yakni berusia maksimal 50 tahun ketika diangkat oleh pemerintah menjadi pengawas satuan pendidikan.
  6. Syarat lainnya, rekan guru non PNS tidak melebihi usia 60 tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016.
  7. Untuk guru yang tidak sanggup memenuhi poin nomor 5, tapi semasa hidupnya sudah mengabdi kepada negara dengan masa kerja lebih dari 20 tahun sanggup mengikuti sertifikasi. Persyaratan ini juga berlaku untuk rekan guru yang telah mempunyai golongan IV/a. Dimana rekan guru yang memenuhi persyaratan tersebut berhak untuk mendaftar.
  8. Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru selanjutnya yakni sehat baik jasmani maupun rohani. Hal ini sanggup dibuktikan memakai surat keterangan yang dibentuk dan ditandatangani pribadi oleh dokter. Apabila rekan guru sudah terdaftar menjadi penerima lalu diketahui sakit sehingga tidak tiba ketika pelaksanaan PLPH, maka pihak LPTK berhak untuk melaksanakan investigasi ulang kepada penerima terkait dengan kesehatannya tersebut. Apabila dari hasil investigasi menawarkan bahwa penerima sedang tidak sehat, maka LPTK berhak membatalkan atau menunda keikutsertaannya dalam Program Sertifikasi ini.
  9. Terakhir, pendidikan terakhir guru Non PNS yang akan mengikuti sertifikasi harus sudah S1 atau DIV dan berasal dari sekolah tinggi tinggi terakreditasi. Minimal sekolah tinggi tinggi yang sudah mempunyai izin penyelenggaraan.

Berikut tadi merupakan 9 poin syarat-syarat sertifikasi guru. Persyaratan di atas sanggup berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Semoga bermanfaat.

Related Posts

Post a Comment