-->

Tunjangan Fungsional Guru Swasta Akan Dihapuskan

Tunjangan Fungsional Guru Swasta akan Dihapuskan Tunjangan Fungsional Guru Swasta akan Dihapuskan

Kebijakan pemerintah terkait dengan tunjangan fungsional guru swasta yang dihapuskan memang menuai banyak sekali penolakan. Khususnya dari para guru swasta yang selama ini memang merasa dianak tirikan sebab tidak berstatus sebagai PNS. Padahal dilihat dari segi penghasilan, honor guru swasta jauh di bawah rata-rata guru PNS. Diketahui bahwa PGRI atau Persatuan Guru Republik Indonesia sangat mengecam adanya keputusan tersebut. Dalam hal ini, mereka menuntut supaya Peraturan Pemerintah (PP) 19/2017 terkait dengan Guru supaya segera direvisi. Seperti yang diketahui bahwa selama ini, kontribusi tunjangan fungsional guru sudah masuk dalam pasal 19 PP 74/2008 mengenai Guru. Dalam pasal tersebut menyebutkan syarat apa saja yang harus dimiliki oleh para guru supaya sanggup memperoleh tunjangan fungsional. Beberapa diantaranya ialah sudah menjadi guru tetap, mempunyai akta profesi guru, dan lain sebagainya. Tapi tunjangan tersebut justru dihapuskan dalam PP 19/2017 yang merupakan revisi PP 74/2008 mengenai Guru. Pada peraturan gres tersebut, dijelaskan bahwa semua pasal yang tercantum dalam pasal 19 PP 74/2008 akan dihapus.

Hilangnya Tunjangan Fungsional Guru Swasta Membuat Banyak Orang Marah dan Bingung

Tunjangan fungsional guru swasta yang dihapuskan ini memang menciptakan banyak orang merasa galau dan kecewa. Tidak terkecuali Muhammad Hatta sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalsel. Ia menyampaikan bahwa keberadaan tunjangan fungsional ini sangatlah diharapkan oleh para guru, khususnya guru swasta yang selama ini mempunyai pendapatan jauh yang lebih kecil dibandingkan dengan guru negeri.

Padahal kalau dilihat dari tugasnya, kiprah guru swasta tidak jauh berbeda dengan para guru negeri. Dimana mereka sama-sama berupaya untuk selalu meningkatkan mutu pendidikan sekolah. Tak hanya itu, banyak pula sekolah negeri yang memberdayakan guru swasta dikala mengalami kekurangan jumlah guru pada suatu mata pelajaran. Hatta menegaskan bahwa seharusnya tidak ada istilah dikotomi antara guru swasta dan guru negeri. Karena pada dasarnya, keduanya membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Walaupun nilai penghasilan yang didapatkan guru swasta dari TPG tidak begitu besar, tetap saja hampir semuanya menantikan tunjangan tersebut untuk menambahkan jumlah penghasilan yang minim. Hatta meyakini bahwa akan ada pengaruh yang besar dikala tunjangan fungsional guru swasta tidak diberikan sebagaimana mestinya. Salah satunya ialah mutu pendidikan yang akan semakin menurun. Karena para guru swasta yang tidak mendapat haknya sehingga malas mengajar dan tidak fokus. Dan tentunya hal ini akan berdampak pada kualitas pendidikan anak.

Memang, diketahui bahwa pemerintah bukannya menghapus TPS begitu saja. Karena akan diganti dengan insentif untuk para guru swasta. Walaupun demikian, Hatta tetap khawatir kalau insentif tersebut hanya akan dihitung menurut kinerja guru. Selain itu, para guru swasta tersebut pun wajib melengkapi aneka macam macam syarat dan manajemen yang akan mengganggu fokus dan konsentrasi pembelajaran.

Padahal guru seharusnya tidak dibebani dengan aneka macam manajemen yang rumit sehingga mereka sanggup lebih fokus dalam aktivitas pengajaran supaya pendidikan siswa semakin meningkat. Jadi, apa bedanya guru swasta dan guru negeri? Padahal mereka sama-sama mengajar anak negeri di negeri sendiri. Apalagi dikala ada guru swasta yang harus mengajar di sekolah-sekolah pelosok dan harus melengkapi manajemen dalam pencairan insentif, tentu saja hal tersebut sangat mengganggu aktivitas berguru dan mengajar yang dilakukan. Atas dasar itulah kenapa banyak orang yang tidak oke dengan peniadaan tunjangan fungsional guru swasta.

Tak hanya itu, Achmad Suriansyah selaku pengamat pendidikan dari Universitas Lambung Mangurat juga menilai bahwa TPG yang dihapuskan akan memberatkan kinerja guru swasta yang selama ini jauh dari kata layak terkait dengan penghasilan yang diperoleh selama ini. Logikanya ialah apabila penghasilan guru swasta minim, lantas bagaimana caranya para guru tersebut meningkatkan mutu pendidikan dan standarisasi berguru mereka? Oleh sebab itulah kenapa sebelum memutuskan peniadaan TPG ini, sebaiknya pemerintah memikirkan kembali bagaimana caranya menyejahterakan para guru baik PNS maupun Swasta secara merata tanpa ada yang dikucilkan.

Karena pada dasarnya, tunjangan tersebut sangatlah membantu para guru swasta untuk meningkatkan standarisasi sistem pengajaran mereka. Terkait dengan kelanjutan tunjangan fungsional guru swasta yang dihapuskan tersebut, para guru hanya sanggup menunggu sampai dirilisnya pemberitahuan secara resmi dari pemerintah.

Related Posts

Post a Comment