Sudah menjadi keharusan bagi Pemerintah untuk memperhatikan aspek kesejahteraan para tenaga Pendidik Indonesia. Sebab aspek tersebut akan turut serta dalam mensugesti kualitas sistem pendidikan yang ada di Indonesia sendiri. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menunjukkan Tunjangan Profesi Guru 2018. Tentu saja informasi ini disambut baik oleh semua Pendidik (Guru) yang ada di Indonesia. Pasalnya mereka akan mendapatkan uang aksesori di luar honor pokok yang mereka terima. Sehingga hal ini juga akan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat setiap harinya. Lalu, siapakah yang berhak mendapatkan sumbangan ini?. Berikut beberapa yang sanggup Anda pelajari terkait sumbangan profesi guru tersebut.
Beberapa Hal Terkait Tunjangan Profesi Guru 2018
Pada dasarnya Tunjangan Profesi Guru 2018 atau TPG merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap Guru-Guru professional yang diberikan dalam bentuk sejumlah uang. TPG ini mempunyai peranan yang amat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan pendidikan tersebut yaitu aspek kesejahteraan tenaga pendidik (Guru). Sehingga jikalau telah sejahtera gurunya, maka akan semakin baik kualitas pendidikannya. Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa informasi penting terkait TPG pada tahun 2018 ini.
1. Siapa Penerima Tunjangan Profesi Guru Ini
Tentunya Anda bertanya-tanya siapa saja yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru 2018 ini. Ada beberapa kriteria Guru yang akan mendapatkan sumbangan dari Pemerintah ini. Pertama mereka yaitu Guru yang terdaftar sebagai PNS Daerah (PNSD). Dengan syarat mereka (PNSD) telah mempunyai akta resmi sebagai pendidik professional dan memenuhi peraturan lainnya. Kemudian Guru yang juga berhak mendapatkan TPG yaitu mereka Guru yang merupakan PNS di bawah naungan Kementrian Agama.
Lalu apakah sumbangan ini hanya diperuntukkan bagai PNS saja? Pemerintah melalui kementrian terkait mencoba berlaku adil kepada semua pendidik di Indonesia. Tunjangan yang diberikan tidak hanya kepada Guru-Guru PNS, namun juga diberikan kepada Guru Non-PNS. Bagi Guru Non-PNS yang berada di bawah naungan Kementrian Pendidikan dan Budaya serta Kementrian Agama berhak mendapatkan sumbangan tersebut. Dengan catatan mereka (Guru Non-PNS) telah lulus tahapan sertifikasi guru.
2. Berapakah Besaran Tunjangan yang Diberikan
Terkait dengan besaran Tunjangan Profesi Guru 2018 yang akan diberikan, belum ada rincian pastinya. Namun, pemerintah telah mengalokasikan sejumlah dana yang diperuntukkan bagi masing-masing calon. Bagi Guru PNSD Pemerintah mengalokasikan dana lebih kurang 58,3 triliun rupiah. Dana tersebut dipergunakan untuk menunjukkan sumbangan kepada Guru PNSD yang tercatat berjumlah 3,9 juta jiwa. Kemudian untuk Guru PNS Kemenag, Pemerintah mengalokasikan dana sebesar 11,6 triliun rupiah yang diperuntukkan sekitar 257.209 Guru. Sementara untuk Guru Non-PNS, Pemerintah menyiapkan dana 4,9 triliun rupiah dan 4,8 triliun rupiah. Kedua anggaran dana tersebut diperuntukkan bagi Guru Non-PNS di Kemendikbud dan Kemenag.
3. Sumber Alokasi Dana TPG
Tunjangan Profesi Guru 2018 ini bersumber dari RAPBN untuk tahun 2018. Secara umum sumbangan yang diberikan diketahui mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Jika pada anggaran dana TPG pada tahun sebelumnya berkisar 75,2 triliun rupiah, maka pada tahun 2018 ini pemerintah mengalokasikan dana lebih kurang 79,6 triliun rupiah. Alokasi dana tersebut mengalami peningkatan sebesar 6 persen dari alokasi di tahun sebelumnya.
4. Tujuan Pemberian Tunjangan Profesi Guru
Sebagaimana diketahui, bahwa Pemerintah mempunyai keharusan dalam memperhatikan nasib para Guru di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukannya yaitu dengan menunjukkan Tunjangan Profesi Guru 2018 ini. Pemberian sumbangan ini bertujuan untuk mendongkrak kualitas Guru dalam melakukan tugasnya. Seperti yang dikatakan oleh Kementrian Keuangan (Sri Mulyani), bahwa TPG merupakan bentuk kesepakatan pemerintah dalam meningkatkan professionalisme bagi setiap Guru di Indonesia. Sehingga hal ini nantinya akan berimbas pada perbaikan mutu pendidikan di Indonesia sendiri.
Itulah tadi beberapa informasi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2018 ini. Bagi Anda para Guru yang telah mengikuti tahapan sertifikasi Guru, maka Anda berhak untuk mendapatkan sumbangan ini. Namun demikian, untuk sanggup mendapatkan sumbangan yang dimaksud Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Oleh alasannya yaitu itu, tanyakanlah hal tersebut kepada instansi terkait daerah Anda bekerja, baik itu Kemendikbud maupun Kemenag.
Terakhir, meskipun Anda telah mendapatkan sejumlah sumbangan maupun bentuk apresiasi dari Pemerintah lainnya, janganlah hingga melalaikan kiprah utama Anda. Sebagai seorang pendidik, Anda mempunyai kiprah mulia dalam menunjukkan pengajaran dan pembelajaran kepada penerima didik. Semakin baik Anda dalam mendidik, maka akan semakin baik pula para penerima didik di Indonesia. Sehingga Indonesia akan mempunyai impian yang cerah di masa mendatang dengan keberadaan generasi bangsa yang terdiri dari penerima didik yang berkualitas. Demikianlah informasi seputar Tunjangan Profesi Guru 2018 ini, agar ada keuntungannya bagi Anda.
Post a Comment
Post a Comment